Sebaliknya, bagi anggota yang diberhentikan tidak hormat, status kepegawaiannya langsung berakhir. Itu artinya, mereka tidak lagi memiliki hak atas gaji, tunjangan, maupun pensiun dari institusi Kepolisian. Hal ini berlaku meskipun mereka sudah mengabdi bertahun-tahun.
Namun, ada catatan jika sebelumnya mereka pernah menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di instansi lain atau memiliki hak pensiun dari jalur berbeda, hak tersebut tetap berlaku sesuai ketentuan lembaga asal. Tetapi khusus dari Polri, hak pensiun otomatis gugur jika pemberhentian dilakukan tidak dengan hormat.
Untuk membedakan, berikut gambaran singkat:
Pensiun dengan hormat:
1. Diberikan setelah mencapai usia pensiun (maksimal 58 tahun, atau 60 tahun bagi yang punya keahlian khusus).
2. Bisa juga diberikan jika anggota gugur, tewas, atau meninggal dalam tugas.
Ahli waris berhak atas penghasilan penuh dalam jangka waktu tertentu (6–18 bulan tergantung kategori).
Pemberhentian tidak dengan hormat:
1. Terjadi karena pelanggaran disiplin berat, tindak pidana, atau perbuatan yang mencoreng nama institusi.
2. Anggota kehilangan statusnya sebagai polisi.
Baca Juga: Kapolri Harus Tanggung Jawab, Denny Indrayana: Polisi Bukan Lagi Pelindung tapi Pelindas Masyarakat!
3. Tidak ada hak pensiun maupun tunjangan purna bakti dari Polri.
Jadi, menjawab pertanyaan utama warga yakni apakah polisi yang diberhentikan tidak hormat masih bisa mendapatkan pensiunan? Jawabannya adalah tidak.
Berdasarkan PP No. 1 Tahun 2003, hanya anggota yang diberhentikan dengan hormat yang berhak atas pensiun.
Dengan demikian, jika dua anggota Brimob yang terlibat dalam kasus ini benar-benar dijatuhi sanksi diberhentikan tidak hormat, maka mereka bukan hanya kehilangan status dan jabatan, tetapi juga hak finansial di masa tua. Semoga dapat dipahami.
Kontributor : Mutaya Saroh
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Mobil Keluarga Tahan Banting Anti Mogok, Mulai Rp 60 Jutaan
- 23 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 17 Oktober: Klaim 16 Ribu Gems dan Pemain 110-113
- Makan Bergizi Gratis Berujung Petaka? Ratusan Siswa SMAN 1 Yogyakarta Keracunan Ayam Basi
- Jepang Berencana Keluar dari AFC, Timnas Indonesia Bakal Ikuti Jejaknya?
- Muncul Dugaan Kasus Trans7 vs Ponpes Lirboyo untuk Tutupi 4 Kasus Besar Ini
Pilihan
-
Menkeu Purbaya Curigai Permainan Bunga Usai Tahu Duit Pemerintah Ratusan Triliun Ada di Bank
-
Pemerintah Buka Program Magang Nasional, Siapkan 100 Ribu Lowongan di Perusahaan Swasta Hingga BUMN
-
6 Rekomendasi HP 2 Jutaan Memori Besar untuk Orang Tua, Simpel dan Aman
-
Alhamdulillah! Peserta Magang Nasional Digaji UMP Plus Jaminan Sosial dari Prabowo
-
Kabar Gembira! Pemerintah Guyur BLT Ekstra Rp30 T, 17 Juta Keluarga Baru Kebagian Rezeki Akhir Tahun
Terkini
-
4 Cara Pesan Tiket Kereta Api Online Lewat HP Tanpa Harus Antre di Stasiun
-
5 Rekomendasi Parfum Lokal yang Sering Dipakai Pramugari, Wanginya Segar dan Tahan Lama
-
7 Sunscreen Terbaik untuk Pengguna Kereta: Ampuh Halau Sinar UV, Mulai Rp40 Ribuan
-
Eau de Parfum Dipakai di Mana? Ini Tips Wangi Tahan Lama dan Rekomendasi Parfumnya
-
Siapa Pemilik Shandika Widya Cinema? PH Xpose Uncensored Trans7 yang Senggol Pesantren
-
Kompor di Dapur Sarwendah Merek Apa? Harganya Disebut Tembus Rp1 Miliar
-
5 Rekomendasi Face Mist Penyegar Wajah Saat Naik Kereta: Ringan, Praktis, dan Anti Kusam!
-
Apakah Flek Hitam Bisa Hilang? Ini Rangkaian Skincare yang Bisa Jadi Solusi
-
6 Rekomendasi Parfum Awet untuk Traveling: Segar, Ringkas, dan Anti Luntur Saat Terkena Keringat
-
Jangan Skip Pakai Sunscreen, Ini 5 Cara Menghilangkan Flek Hitam di Tangan