Sebaliknya, bagi anggota yang diberhentikan tidak hormat, status kepegawaiannya langsung berakhir. Itu artinya, mereka tidak lagi memiliki hak atas gaji, tunjangan, maupun pensiun dari institusi Kepolisian. Hal ini berlaku meskipun mereka sudah mengabdi bertahun-tahun.
Namun, ada catatan jika sebelumnya mereka pernah menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di instansi lain atau memiliki hak pensiun dari jalur berbeda, hak tersebut tetap berlaku sesuai ketentuan lembaga asal. Tetapi khusus dari Polri, hak pensiun otomatis gugur jika pemberhentian dilakukan tidak dengan hormat.
Untuk membedakan, berikut gambaran singkat:
Pensiun dengan hormat:
1. Diberikan setelah mencapai usia pensiun (maksimal 58 tahun, atau 60 tahun bagi yang punya keahlian khusus).
2. Bisa juga diberikan jika anggota gugur, tewas, atau meninggal dalam tugas.
Ahli waris berhak atas penghasilan penuh dalam jangka waktu tertentu (6–18 bulan tergantung kategori).
Pemberhentian tidak dengan hormat:
1. Terjadi karena pelanggaran disiplin berat, tindak pidana, atau perbuatan yang mencoreng nama institusi.
2. Anggota kehilangan statusnya sebagai polisi.
Baca Juga: Kapolri Harus Tanggung Jawab, Denny Indrayana: Polisi Bukan Lagi Pelindung tapi Pelindas Masyarakat!
3. Tidak ada hak pensiun maupun tunjangan purna bakti dari Polri.
Jadi, menjawab pertanyaan utama warga yakni apakah polisi yang diberhentikan tidak hormat masih bisa mendapatkan pensiunan? Jawabannya adalah tidak.
Berdasarkan PP No. 1 Tahun 2003, hanya anggota yang diberhentikan dengan hormat yang berhak atas pensiun.
Dengan demikian, jika dua anggota Brimob yang terlibat dalam kasus ini benar-benar dijatuhi sanksi diberhentikan tidak hormat, maka mereka bukan hanya kehilangan status dan jabatan, tetapi juga hak finansial di masa tua. Semoga dapat dipahami.
Kontributor : Mutaya Saroh
Berita Terkait
Terpopuler
- Terjaring OTT KPK, Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Langsung Dibawa ke Jakarta
- Profil dan Biodata Anis Syarifah Istri Bos HS Meninggal Karena Kecelakaan Moge
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Surabaya
- Prabowo-Gibran Beri Penghormatan Terakhir di Pemakaman Try Sutrisno: Momen Khidmat di TMP Kalibata
- Rekam Jejak Muhammad Suryo: Pebisnis dari Nol hingga Jadi Bos Rokok HS
Pilihan
-
Skandal Saham BEBS Dibongkar OJK: Rp14,5 Triliun Dibekukan, Kantor Mirae Asset Digeledah!
-
Detik-detik Remaja di Makassar Tewas Tertembak, Perwira Polisi Jadi Tersangka
-
100 Hari Jelang Piala Dunia 2026, FIFA Belum Kantongi Izin dari Dewan Kota
-
Nelayan Tanpa Perahu di Sambeng, Menjaga Kali Progo dari Ancaman Tambang Tanah Urug
-
Hasil BRI Super League: Lewat Duel Sengit, Persija Jakarta Harus Puas Ditahan Borneo FC
Terkini
-
5 Model Gamis Remaja Korean Style yang Lagi Hits, Lebaran Jadi Makin Chic
-
55 Kartu Ucapan Lebaran 2026 Kekinian, Siap Dikirim ke Teman dan Keluarga
-
7 Car Seat Newborn sampai Toddler Dibawah Rp1 Juta, Mudik Jadi Aman dan Nyaman
-
Surat Apa Saja yang Dibaca 7 Kali saat Salat Lailatul Qadar? Ini Tata Cara Lengkapnya
-
Berapa THR untuk Ojol 2026? Catat Besaran BHR dan Tanggal Pencairan
-
Kapan Puncak Arus Mudik Lebaran 2026 dan Arus Balik? Hindari Tanggal Ini Agar Bebas Macet
-
6 Shio Paling Beruntung pada 5 Maret 2026, Siap-Siap Ketiban Hoki!
-
Apa Saja Kriteria Penerima Zakat Fitrah? Kenali 8 Golongan yang Berhak Menerima
-
45 Desain Kartu Ucapan Hampers Lebaran Estetik, Praktis Satset Bisa Diedit Gratis
-
Kuota Mudik Gratis Pemprov Jabar Sisa 660 Kursi, Cek Rute yang Tersedia di Sini!