- Ada 7 anggota Brimob yang diperiksa terkait pelindasan ojol Affan Kurniawan pada 28 Agustus 2025.
- Dari semuanya, ada 2 anggota Brimob yang dinyatakan melakukan pelanggaran berat hingga terancam hukuman dipecat secara tidak hormat.
- Salah satunya adalah anggota yang bertugas sebagai sopir rantis Brimob pada saat kejadian. Siapa dia?
Suara.com - Tindak lanjut pada peristiwa pelindasan ojol bernama Affan Kurniawan oleh rantis Brimob yang terjadi beberapa hari lalu mulai tampak.
Setelah beredar video permintaan keterangan pada para terduga pelaku, kini dikabarkan sopir rantis yang terlibat akan terancam hukuman.
Tapi siapa sopir rantis Brimob yang lindas Affan Kurniawan dan terancam dipecat tidak hormat tersebut?
Kabar mengenai progres pengusutan kasus ini jelas jadi hal yang wajar dan dinantikan untuk masyarakat Indonesia.
Pasalnya, korban merupakan pengemudi ojek online yang bahkan tidak turut dalam demonstrasi, dan sekedar menjalankan tugas.
Pihak kepolisian kemudian mengungkapkan identitas sopir rantis Brimob yang terlihat, dan menyatakan adanya ancaman hukuman dipecat tidak hormat atas tindakannya ini.
Siapa Sopir Rantis Brimob yang Lindas Affan Kurniawan?
Sopir rantis yang lindas Affan Kurniawan diketahui berpangkat Bripka, dan bernama Rohmat. Bripka Rohmat, pada kejadian, merupakan pemegang kemudi rantis Brimob.
Sementara Kompol Kosmas, berada di samping pengemudi saat hal ini terjadi. Setelah proses penyelidikan, keduanya kemudian dinyatakan melakukan pelanggaran berat.
Hal ini disampaikan Wabprof Divpropam Polri Brigjen Agus Wijayanto di Divhumas Polri saat konferensi pers pada Senin, 1 September 2025.
Baca Juga: Mendagri Saksikan Penyerahan Rumah untuk Keluarga Almarhum Affan Kurniawan
Pelanggaran berat sendiri dapat dituntut dengan ancaman pemberhentian tidak hormat dari institusi kepolisian negara republik Indonesia.
Sementara itu, lima anggota lain yang ada di dalam rantis dinyatakan melakukan pelanggaran sedang dengan ancaman sanksi mutasi, demosi, patsus, hingga penundaan pendidikan.
Lima anggota kepolisian ini berada di posisi belakang sebagai penumpang.
Kriteria Pelanggaran KEPP Kategori Berat
Dalam Pasal 17 Ayat 3 Perpol Nomor 7 Tahun 2022, terdapat 5 kriteria pelanggaran KEPP kategori berat yang dapat dilakukan oleh seorang anggota kepolisian. Kriterianya adalah sebagai berikut:
- Dilakukan dengan sengaja dan terdapat kepentingan pribadi dan atau pihak lain
- Adanya permufakatan jahat
- Berdampak terhadap keluarga, masyarakat, institusi, dan atau negara yang menimbulkan akibat hukum
- Menjadi perhatian publik
- Melakukan tindak pidana dan telah mendapatkan putusan yang berkekuatan hukum tetap
Berangkat dari regulasi lain, yakni Pasal 108 Ayat 1 Perpol No. 7 Tahun 2022, terdapat sanksi administratif yang harus dihadapi para pelanggar ini. Lima sanksi yang akan dihadapi adalah sebagai berikut:
- Mutasi bersifat demosi paling singkat 1 tahun
- Penundaan kenaikan pangkat paling singkat 1 tahun dan paling lama 3 tahun
- Penundaan pendidikan paling singkat 1 tahun dan paling lama 3 tahun
- Penempatan pada tempat khusus paling lama 30 hari kerja
- Pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH
Jadi jelas, sebagai anggota Polri maka sanksi PTDH menjadi sanksi akhir yang diberikan ketika terjadi pelanggaran kategori berat saat bertugas.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Kulit Wajah di Indomaret dan Harganya
- 7 Sabun Cuci Muka dengan Kolagen untuk Kencangkan Wajah, Bikin Kulit Kenyal dan Glowing
- Oki Setiana Dewi Jadi Kunci Kasus Pelecehan Syekh Ahmad Al Misry Terbongkar Lagi, Ini Perannya
- 6 HP Realme Kamera Bagus dan RAM Besar, Paling Murah Mulai Rp1 Jutaan
- Cushion Apa yang Tahan 12 Jam Tanpa Luntur? Ini 4 Pilihan Terbaiknya
Pilihan
-
BREAKING NEWS! Iran Resmi Buka Blokade Selat Hormuz Sepenuhnya
-
Kisah di Balik Korban Helikopter Sekadau, Perjalanan Terakhir yang Tak Pernah Sampai
-
DPR Minta Ombudsman RI Segera Konsolidasi Internal Usai Ketua Jadi Tersangka Korupsi Nikel
-
Siti Nurhaliza Alami Kecelakaan Beruntun di Jalan Tol
-
Timnas Indonesia U-17 Diganyang Malaysia, Kurniawan Ungkap Borok Kekalahan
Terkini
-
Mengapa Mahasiswa Perlu Menguasai Robotika Sebelum Lulus?
-
5 Zodiak Paling Hoki 18 April 2026, Panen Cuan dan Kebahagiaan
-
7 Lipstik Glossy Tahan Lama untuk Bibir Hitam, Bikin Auto Glowing
-
Tak Lagi Identik dengan Jamu Gendong, Begini Wajah Baru Jamu Indonesia di Tangan Generasi Muda
-
Terpopuler: Link Daftar Manajer Kampung Nelayan Merah Putih, Rincian Tarif Listrik per kWh
-
Big Bad Wolf 2026: Jadwal, Lokasi, dan Tips Berburu Buku 24 Jam di ICE BSD
-
5 Bedak yang Cocok untuk Kulit Kering dan Kusam, Wajah Cerah Berseri di Usia 40 Tahun
-
7 Mesin Cuci Portable yang Bagus untuk Anak Kos, Murah dan Hemat Listrik
-
Maskara Anti Luntur dan Tahan Gesek Merk Apa? Ini 7 Pilihan Produknya Agar Mata Badai Seharian
-
5 Bedak Padat Tahan Air dan Keringat Agar Makeup Tetap Flawless Saat Cuaca Panas