- Ada 7 anggota Brimob yang diperiksa terkait pelindasan ojol Affan Kurniawan pada 28 Agustus 2025.
- Dari semuanya, ada 2 anggota Brimob yang dinyatakan melakukan pelanggaran berat hingga terancam hukuman dipecat secara tidak hormat.
- Salah satunya adalah anggota yang bertugas sebagai sopir rantis Brimob pada saat kejadian. Siapa dia?
Suara.com - Tindak lanjut pada peristiwa pelindasan ojol bernama Affan Kurniawan oleh rantis Brimob yang terjadi beberapa hari lalu mulai tampak.
Setelah beredar video permintaan keterangan pada para terduga pelaku, kini dikabarkan sopir rantis yang terlibat akan terancam hukuman.
Tapi siapa sopir rantis Brimob yang lindas Affan Kurniawan dan terancam dipecat tidak hormat tersebut?
Kabar mengenai progres pengusutan kasus ini jelas jadi hal yang wajar dan dinantikan untuk masyarakat Indonesia.
Pasalnya, korban merupakan pengemudi ojek online yang bahkan tidak turut dalam demonstrasi, dan sekedar menjalankan tugas.
Pihak kepolisian kemudian mengungkapkan identitas sopir rantis Brimob yang terlihat, dan menyatakan adanya ancaman hukuman dipecat tidak hormat atas tindakannya ini.
Siapa Sopir Rantis Brimob yang Lindas Affan Kurniawan?
Sopir rantis yang lindas Affan Kurniawan diketahui berpangkat Bripka, dan bernama Rohmat. Bripka Rohmat, pada kejadian, merupakan pemegang kemudi rantis Brimob.
Sementara Kompol Kosmas, berada di samping pengemudi saat hal ini terjadi. Setelah proses penyelidikan, keduanya kemudian dinyatakan melakukan pelanggaran berat.
Hal ini disampaikan Wabprof Divpropam Polri Brigjen Agus Wijayanto di Divhumas Polri saat konferensi pers pada Senin, 1 September 2025.
Baca Juga: Mendagri Saksikan Penyerahan Rumah untuk Keluarga Almarhum Affan Kurniawan
Pelanggaran berat sendiri dapat dituntut dengan ancaman pemberhentian tidak hormat dari institusi kepolisian negara republik Indonesia.
Sementara itu, lima anggota lain yang ada di dalam rantis dinyatakan melakukan pelanggaran sedang dengan ancaman sanksi mutasi, demosi, patsus, hingga penundaan pendidikan.
Lima anggota kepolisian ini berada di posisi belakang sebagai penumpang.
Kriteria Pelanggaran KEPP Kategori Berat
Dalam Pasal 17 Ayat 3 Perpol Nomor 7 Tahun 2022, terdapat 5 kriteria pelanggaran KEPP kategori berat yang dapat dilakukan oleh seorang anggota kepolisian. Kriterianya adalah sebagai berikut:
- Dilakukan dengan sengaja dan terdapat kepentingan pribadi dan atau pihak lain
- Adanya permufakatan jahat
- Berdampak terhadap keluarga, masyarakat, institusi, dan atau negara yang menimbulkan akibat hukum
- Menjadi perhatian publik
- Melakukan tindak pidana dan telah mendapatkan putusan yang berkekuatan hukum tetap
Berangkat dari regulasi lain, yakni Pasal 108 Ayat 1 Perpol No. 7 Tahun 2022, terdapat sanksi administratif yang harus dihadapi para pelanggar ini. Lima sanksi yang akan dihadapi adalah sebagai berikut:
- Mutasi bersifat demosi paling singkat 1 tahun
- Penundaan kenaikan pangkat paling singkat 1 tahun dan paling lama 3 tahun
- Penundaan pendidikan paling singkat 1 tahun dan paling lama 3 tahun
- Penempatan pada tempat khusus paling lama 30 hari kerja
- Pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH
Jadi jelas, sebagai anggota Polri maka sanksi PTDH menjadi sanksi akhir yang diberikan ketika terjadi pelanggaran kategori berat saat bertugas.
Berita Terkait
Terpopuler
- Resmi Dibuka, Pusat Belanja Baru Ini Hadirkan Promo Menarik untuk Pengunjung
- Kenapa Motor Yamaha RX-King Banyak Dicari? Motor yang Dinaiki Gary Iskak saat Kecelakaan
- 7 Rekomendasi Motor Paling Tangguh Terjang Banjir, Andalan saat Musim Hujan
- 5 Shio Paling Beruntung di 1 Desember 2025, Awal Bulan Hoki Maksimal
- 5 Moisturizer dengan Kolagen agar Kulit Tetap Elastis dan Muda
Pilihan
-
5 HP RAM 12 GB Paling Murah Terbaru Desember 2025, Pilihan Wajib Gamer Berat dan Multitasker Ekstrem
-
Tak Sampai Satu Bulan, Bank Jakarta Klaim Salurkan 100 Persen Dana dari Menkeu Purbaya
-
Rupiah Melemah Tipis ke Rp16.626, Pasar Cari Petunjuk dari Risiko Global
-
iQOO 15 Resmi Meluncur di Indonesia: HP Flagship Monster Pertama dengan Snapdragon 8 Elite Gen 5
-
Rosan Tunjuk Purbaya Usai Sebut Kerjaan Kementerian Investasi Berantakan
Terkini
-
Jangan Sampai Cedera! Ini 5 Cara Membedakan Sepatu Running Ori dan KW
-
5 Rekomendasi Ban Mobil Anti Slip, Andalan saat Musim Hujan
-
10 Rekomendasi Foundation untuk Natalan yang Tahan Lama dan Tidak Luntur
-
Huru-hara Lipstik Food Grade, Begini Ciri Lipstik yang Benar-Benar Aman bagi Kesehatan
-
4 Tarian Tradisional Indonesia yang Memukau Dunia
-
Dari Api-api hingga Nipah: Ini Dia Ragam Kekayaan Ekosistem Mangrove Indonesia
-
Sambut Hari Raya, Christmas Lighting Ceremony 2025 Hadir di Merlynn Park Hotel Jakarta
-
Inovasi Perawatan Kulit Minimalis, Rahasia Kecantikan Baru dari Dedak Padi Fermentasi Jepang
-
30 Contoh Soal IPS Kelas 7 Lengkap Berbagai Tema dengan Kunci Jawabannya
-
Rahasia Kulit Kencang, Ini 5 Urutan Skincare Malam untuk Usia 40 Tahun ke Atas