Suara.com - Kasus dua anggota Brimob berkaitan dengan kematian driver ojek online bernama Affan Kurniawan tidak akan pernah terlupakan dari sorotan publik, utamanya sejarah rakyat vs DPR.
Kedua oknum tersebut kini dikategorikan melakukan pelanggaran berat dan terancam diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) dari Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Pertanyaan yang kemudian muncul di tengah masyarakat adalah apakah polisi yang diberhentikan tidak hormat masih bisa mendapatkan hak pensiunannya?
Kilas balik dulu ke kasus Affan Kurniawan vs Brimob, menurut Karowabprof Divpropam Polri, Brigjen Agus Wijayanto, ada tujuh anggota yang terlibat dalam kasus tersebut.
Lima orang dikategorikan melakukan pelanggaran sedang, sementara dua lainnya, yakni Bripka Rohmat (driver rantis Brimob) dan Kompol Kosmas Kaju Gae (yang duduk di sebelah sopir), digolongkan melakukan pelanggaran berat.
Bagi lima anggota dengan pelanggaran sedang diantaranya Aipda M. Rohyani, Briptu Danang, Briptu Mardin, Bharaka Jana Edi, dan Bharaka Yohanes David mendapatkan sanksi yang mungkin dijatuhkan berupa hukuman patsus (penempatan khusus), mutasi demosi, penundaan kenaikan pangkat, atau penundaan pendidikan.
Namun untuk dua anggota yang terbukti melakukan pelanggaran berat, ancaman terbesarnya adalah pemberhentian tidak dengan hormat dari dinas Kepolisian.
Dasar Hukum Pemberhentian Polisi
Nah, mari kita pahami dulu dasar hukum pemberhentian polisi. Apakah polisi yang diberhentikan tidak hormat akan dapat pensiun?
Ketentuan mengenai pemberhentian polisi diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Baca Juga: Kapolri Harus Tanggung Jawab, Denny Indrayana: Polisi Bukan Lagi Pelindung tapi Pelindas Masyarakat!
Secara garis besar, ada dua kategori pemberhentian:
1. Pemberhentian dengan hormat – berlaku jika anggota mencapai usia pensiun, meninggal dunia, tidak memenuhi syarat jasmani/rohani, atau atas permintaan sendiri dengan alasan tertentu.
2. Pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) – dijatuhkan jika anggota melakukan tindak pidana, melanggar sumpah jabatan, kode etik, meninggalkan tugas lebih dari 30 hari, atau melakukan perbuatan lain yang merugikan institusi.
Dalam kasus Brimob, kategori yang sedang diproses adalah pemberhentian tidak dengan hormat karena dianggap melanggar kode etik dan merugikan citra institusi.
Lalu mengenai hak pensiun, dijelaskan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia bahwa hak pensiun bagi anggota Polri pada dasarnya hanya diberikan kepada mereka yang diberhentikan dengan hormat.
PP No. 1 Tahun 2003 menjelaskan bahwa pemberhentian dengan hormat karena pensiun atau alasan lain yang sah tetap menjamin penghasilan di masa tua, baik berupa pensiun bulanan maupun tunjangan lain yang melekat.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Motor yang Jadi Mimpi Buruk Mekanik, Montir Langsung Pura-Pura Sibuk
- 5 Sunscreen Lokal untuk Hempas Flek Hitam, Lengkap dengan Review dan Harganya
- Sepatu Lari Cocok untuk Jalan Kaki? Ini 3 Sepatu Terbaik Menurut Pakar Beserta Harganya
- realme C100i Jadi Andalan Anak Muda, Baterai Awet 6 Tahun dan Reverse Charging
- Akhir Dilema PCX vs Vario: Skutik Baru Honda Hadir Bawa Kamera Dashcam dan Mesin Lebih Buas
Pilihan
-
4 Anggota TNI Penyiram Air Keras ke Andrie Yunus Dituntut 2,5 Tahun, Jaksa Sebut Aksi Balas Dendam
-
Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Diperiksa Kejagung, Lodewyk Pusung dan Sony Sanjaya Ikut Diciduk
-
Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Dijemput Kejagung, 2 Lainnya Dikejar untuk Ditangkap
-
KPK Gelar OTT di Kantor Imigrasi Jakarta Barat, Jadi Operasi Ke-11 Sepanjang 2026
-
Kejagung Geledah Kantor BGN, Dilakukan di Tengah Pencopotan Dadan dan Dugaan Jual Beli Titik MBG
Terkini
-
Apakah Benar Dadan Hindayana Ahli Serangga? Ini Riwayat Pendidikan dan Kariernya
-
5 Cushion yang Minim Transfer, Makeup Tetap Rapi Meski Pakai Masker dan Berkeringat
-
4 Shio yang Dikenal Paling Setia, Sekali Jatuh Hati Sulit Berpaling
-
Misteri Pencopotan Dadan Hindayana: Benarkah Wacana Makan Gratis di Arab Saudi Jadi Pemicunya?
-
3 Moisturizer Kolagen Asli Tanpa Merkuri, Bantu Kulit Tetap Kenyal dan Awet Muda
-
5 Sepatu Lari Underrated, Kualitas dan Kenyamanan Top tapi Jarang Dibicarakan
-
3 Pimpinan Baru BGN Usai Dadan Hindayana Dicopot, Ada Birokrat Senior hingga Mayjen TNI
-
Pakai Kapas atau Tangan? Ini Cara Pakai Toner yang Benar Menurut Dokter
-
Siapa Itu Sony Sonjaya? Eks Wakil Kepala BGN Diperiksa Kejagung, Ternyata Purnawirawan Polri
-
Snail Mucin untuk Apa? Ini 6 Manfaatnya untuk Kesehatan Kulit Wajah