Suara.com - Kasus dua anggota Brimob berkaitan dengan kematian driver ojek online bernama Affan Kurniawan tidak akan pernah terlupakan dari sorotan publik, utamanya sejarah rakyat vs DPR.
Kedua oknum tersebut kini dikategorikan melakukan pelanggaran berat dan terancam diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) dari Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Pertanyaan yang kemudian muncul di tengah masyarakat adalah apakah polisi yang diberhentikan tidak hormat masih bisa mendapatkan hak pensiunannya?
Kilas balik dulu ke kasus Affan Kurniawan vs Brimob, menurut Karowabprof Divpropam Polri, Brigjen Agus Wijayanto, ada tujuh anggota yang terlibat dalam kasus tersebut.
Lima orang dikategorikan melakukan pelanggaran sedang, sementara dua lainnya, yakni Bripka Rohmat (driver rantis Brimob) dan Kompol Kosmas Kaju Gae (yang duduk di sebelah sopir), digolongkan melakukan pelanggaran berat.
Bagi lima anggota dengan pelanggaran sedang diantaranya Aipda M. Rohyani, Briptu Danang, Briptu Mardin, Bharaka Jana Edi, dan Bharaka Yohanes David mendapatkan sanksi yang mungkin dijatuhkan berupa hukuman patsus (penempatan khusus), mutasi demosi, penundaan kenaikan pangkat, atau penundaan pendidikan.
Namun untuk dua anggota yang terbukti melakukan pelanggaran berat, ancaman terbesarnya adalah pemberhentian tidak dengan hormat dari dinas Kepolisian.
Dasar Hukum Pemberhentian Polisi
Nah, mari kita pahami dulu dasar hukum pemberhentian polisi. Apakah polisi yang diberhentikan tidak hormat akan dapat pensiun?
Ketentuan mengenai pemberhentian polisi diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Baca Juga: Kapolri Harus Tanggung Jawab, Denny Indrayana: Polisi Bukan Lagi Pelindung tapi Pelindas Masyarakat!
Secara garis besar, ada dua kategori pemberhentian:
1. Pemberhentian dengan hormat – berlaku jika anggota mencapai usia pensiun, meninggal dunia, tidak memenuhi syarat jasmani/rohani, atau atas permintaan sendiri dengan alasan tertentu.
2. Pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) – dijatuhkan jika anggota melakukan tindak pidana, melanggar sumpah jabatan, kode etik, meninggalkan tugas lebih dari 30 hari, atau melakukan perbuatan lain yang merugikan institusi.
Dalam kasus Brimob, kategori yang sedang diproses adalah pemberhentian tidak dengan hormat karena dianggap melanggar kode etik dan merugikan citra institusi.
Lalu mengenai hak pensiun, dijelaskan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia bahwa hak pensiun bagi anggota Polri pada dasarnya hanya diberikan kepada mereka yang diberhentikan dengan hormat.
PP No. 1 Tahun 2003 menjelaskan bahwa pemberhentian dengan hormat karena pensiun atau alasan lain yang sah tetap menjamin penghasilan di masa tua, baik berupa pensiun bulanan maupun tunjangan lain yang melekat.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Sabun Cuci Muka dengan Kolagen untuk Kencangkan Wajah, Bikin Kulit Kenyal dan Glowing
- Tak Perlu Mahal! Ini 3 Mobil Bekas Keluarga yang Keren dan Nyaman
- Dapat Status Pegawai BUMN, Apa Saja Tugas Manajer Koperasi Merah Putih?
- 5 HP Xiaomi yang Awet Dipakai Bertahun-tahun, Performa Tetap Mantap
- Oki Setiana Dewi Jadi Kunci Kasus Pelecehan Syekh Ahmad Al Misry Terbongkar Lagi, Ini Perannya
Pilihan
-
Iran Tutup Lagi Selat Hormuz, IRGC: Amerika Serikat Perompak!
-
Selat Hormuz Kembali Ditutup? Iran Dituding Tembak Kapal Tanker di Dekat Oman
-
BREAKING NEWS! Iran Resmi Buka Blokade Selat Hormuz Sepenuhnya
-
Kisah di Balik Korban Helikopter Sekadau, Perjalanan Terakhir yang Tak Pernah Sampai
-
DPR Minta Ombudsman RI Segera Konsolidasi Internal Usai Ketua Jadi Tersangka Korupsi Nikel
Terkini
-
Parfum Apa yang Wangi Teh? Ini 5 Pilihan Terjangkau Mulai Rp38 Ribuan
-
3 Sunscreen Azarine untuk Segala Usia, Remaja sampai Wanita 50-an Bisa Pakai
-
3 Zodiak yang Diprediksi Dapat Kejutan Besar Hari Ini 19 April 2026, Hoki Banget!
-
5 Rekomendasi Produk Eksfoliasi Wajah yang Gentle, Aman untuk Pemula dan Kulit Sensitif
-
Terpopuler: Sepatu On Cloud Paling Murah, Kronologi Terbongkarnya Kasus Syekh Ahmad Al Misry
-
6 Shio Paling Cuan Minggu 19 April 2026, Waspadai Hari Bahaya Babi Air
-
4 Zodiak Paling Beruntung 19 April 2026, Rahasia Capricorn dan Scorpio Raih Kesuksesan
-
Harga Plastik Es Cekek Mahal? Ini Rekomendasi Tumbler Kece Harga Ciamik
-
Apa Merk Pensil Alis yang Bagus dan Tahan Air? Ini 5 Pilihan Produknya Agar Alis On Fleek Seharian
-
Kulkas Inverter vs Biasa Lebih Bagus Mana? Ini 5 Rekomendasi yang Paling Awet