Lebih lanjut Bivitri menjelaskan istilah yang seharusnya dipakai adalah penggantian antar waktu (PAW) untuk menandakan bahwa seorang anggota DPR RI sudah tak lagi bertugas di parlemen.
Dosen hukum: Ahmad Sahroni cs hanya dihukum secara administratif partai
Tak jauh berbeda dengan apa yang disampaikan Bivitri, dosen hukum Universitas Andalas Feri Amsari juga menegaskan tak ada istilah 'dinonaktifkan' dalam mekanisme keanggotaan DPR RI.
Adapun merujuk ke perundang-undangan yang mengatur keanggotaan DPR RI, seorang anggota DPR RI hanya dapat dipecat melalui mekanisme PAW.
PAW berlaku ketika seorang anggota DPR RI mengundurkan diri atau meninggal dunia.
Feri secara detil menjelaskan bahwa sanksi yang diterima oleh Ahmad Sahroni dan ketiga anggota DPR RI 'nonaktif' lainnya hanya menerima sanksi administratif berupa dinonaktifkan, dan bukan sanksi dari DPR RI.
Hal itu senada dengan fakta lapangan bahwa yang menjatuhkan hukuman nonaktif kepada Ahmad Sahroni dan rekan-rekannya adalah pihak partai mereka masing-masing.
Sebagai gambaran, Ahmad Sahroni dinonaktifkan oleh partai karena dinilai menciderai perasaan publik dengan pernyataannya.
"Bahwa dalam perjalanan mengemban aspirasi masyarakat ternyata ada pernyataan dari pada wakil rakyat khususnya Anggota DPR- RI dari Fraksi Partai NasDem yang telah menyinggung dan mencederai perasaan rakyat, dan hal tersebut merupakan penyimpangan terhadap perjuangan Partai NasDem," bunyi keputusan yang ditandatangani oleh Surya Paloh dan Sekretaris Jenderal NasDem Hermawi F. Taslim.
Baca Juga: Rumah Uya Kuya dan Eko Patrio Dijarah, Gimana Nasib Anabul yang Jadi Korban?
Dosen Hukum Tata Negara Universitas Indonesia Titi Anggraini dalam keterangan yang diterima wartawan, Senin (1/9/2025) menjelaskan bahwa istilah nonaktif memang ada di UU MD3.
Berdasarkan UU tersebut, nonaktif merujuk pada seorang anggota DPR RI yang tengah diadukan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) atas dugaan pelanggaran.
Kontributor : Armand Ilham
Berita Terkait
Terpopuler
Pilihan
-
Hasil BRI Super League: Lewat Duel Sengit, Persija Jakarta Harus Puas Ditahan Borneo FC
-
Dua Kapal Tanker Pertamina Masih di Selat Hormuz, Begini Nasib Awaknya
-
Sesaat Lagi! Link Live Streaming Persija vs Borneo FC, Jaminan Laga Seru di JIS
-
Kedubes AS Diserang, Cristiano Ronaldo Tinggalkan Arab Saudi
-
Bukan Cuma Bupati! KPK Masih Kejar Sosok Penting Lain Terkait OTT Pekalongan
Terkini
-
Liburan di Kapal Pesiar, Disney Cruise Line Resmi Berlabuh di Singapura
-
Apakah Kamu Termasuk? Ini 4 Zodiak Paling Beruntung Selama Bulan Maret 2026
-
5 Bedak Padat Tahan Minyak dan Keringat, Cocok Dipakai saat Lebaran 2026
-
Buka Puasa Ala Hotel Bintang Lima? Coba All You Can Eat Mewah di Walking Drums Rawamangun!
-
Alas Bedak yang Bagus Merek Apa? Ini 5 Pilihan Tahan Lama untuk Lebaran
-
THR 2026 PPPK Paruh Waktu Kapan Cair? Ini Ketentuan Resminya
-
4 Koleksi Barang Branded Fadia Arafiq, Bupati Pekalongan yang Kena OTT KPK
-
Perjalanan Cinta Tom Holland dan Zendaya, Dikabarkan Sudah Menikah
-
Mau Beli Rumah? Ini Alasan Kenapa Lewat Agen Properti Bisa Jadi Keputusan Paling Aman
-
Rute Mudik Gratis Pertamina 2026 ke Mana Saja? Ini Link Daftar Lengkapnya