Suara.com - Sejumlah anggota DPR RI kenamaan yakni Ahmad Sahroni, Eko Patrio, Nafa Urbach, Uya Kuya hingga Adies Kadier dinonaktifkan dari jabatannya.
Adapun kelima pesohor politisi tersebut sempat menjadi pusat amarah publik terhadap beberapa kontroversi yang menyeliputi Senayan.
Publik sempat melayangkan badai protes ke wacana kenaikan gaji DPR RI juga beberapa kontroversi lainnya, termasuk rangkaian demo menentang DPR RI yang terjadi di berbagai daerah.
Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach Fraksi Partai Nasional Demokrat (NasDem) dinonaktifkan berdasarkan keputusan partai yang telah diteken oleh Ketua Umum Partai NasDem, Surya Paloh.
Eko Hendro Purnomo (Eko Patrio) dan Surya Utama (Uya Kuya) dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) juga telah didepak oleh partai dan kini berstatus nonaktif.
Sementara Adies Kadir dinonaktifkan oleh Partai Golkar untuk pendisplinan etika setelah sempat membahas tunjangan DPR RI.
Penggunaan istilah 'dinonaktifkan' terhadap keputusan yang dijatuhkan atas keempat anggota DPR RI tersebut ternyata masih membawa kontroversi.
Banyak yang menuding bahwa anggota DPR RI yang dinonaktifkan tak berarti mereka dipecat dari jabatannya secara permanen.
Tak sedikit beberapa pengamat yang menilai bahwa Ahmad Sahroni, Eko Patrio, Nafa Urbach, Uya Kuya hingga Adies Kadir masih menikmati benefit dari jabatan mereka.
Baca Juga: Rumah Uya Kuya dan Eko Patrio Dijarah, Gimana Nasib Anabul yang Jadi Korban?
Lantas, apakah dinonaktifkan berarti dipecat? Berikut pandangan dari beberapa pakar.
Bivitri Susanti: Tak ada yang namanya dinonaktifkan
Pakar Hukum Tata Negara Bivitri Susanti menyoroti status keempat anggota DPR RI tersebut yang ternyata tak dipecat dari jabatannya.
Istilah 'dinonaktifkan' tidak ada dalam perundang-undangan yang berlaku. Sehingga dalam kacamata Bivitri, Ahmad Sahroni dan rekan-rekannya masih menyandang jabatan sebagai anggota parlemen.
Keempatnya juga masih berhak menerima bayaran berupa gaji dan tunjangan.
Bivitri menegaskan bahwa Ahmad Sahroni cs masih berstatus anggota DPR aktif dan menerima gaji, sebagaimana Pasal 19 Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib DPR.
Aturan lain yakni Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) tak menggunakan istilah 'nonaktif', sebagaimana yang dipaparkan oleh Bivitri.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Mobil Keluarga Tahan Banting Anti Mogok, Mulai Rp 60 Jutaan
- 23 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 17 Oktober: Klaim 16 Ribu Gems dan Pemain 110-113
- Makan Bergizi Gratis Berujung Petaka? Ratusan Siswa SMAN 1 Yogyakarta Keracunan Ayam Basi
- Jepang Berencana Keluar dari AFC, Timnas Indonesia Bakal Ikuti Jejaknya?
- Muncul Dugaan Kasus Trans7 vs Ponpes Lirboyo untuk Tutupi 4 Kasus Besar Ini
Pilihan
-
Menkeu Purbaya Curigai Permainan Bunga Usai Tahu Duit Pemerintah Ratusan Triliun Ada di Bank
-
Pemerintah Buka Program Magang Nasional, Siapkan 100 Ribu Lowongan di Perusahaan Swasta Hingga BUMN
-
6 Rekomendasi HP 2 Jutaan Memori Besar untuk Orang Tua, Simpel dan Aman
-
Alhamdulillah! Peserta Magang Nasional Digaji UMP Plus Jaminan Sosial dari Prabowo
-
Kabar Gembira! Pemerintah Guyur BLT Ekstra Rp30 T, 17 Juta Keluarga Baru Kebagian Rezeki Akhir Tahun
Terkini
-
5 Sunscreen Wardah SPF 50 untuk Hempas Noda Hitam, Kulit Kusam, dan Eritema
-
5 Area Wajah yang Sering Terlewat Dioles Sunscreen, padahal Tak Kalah Penting
-
Nusakambangan Penjara untuk Apa? Ammar Zoni Dipindahkan ke Alcatraz-nya Indonesia
-
Sering Mimpi Dilamar, Apa Maknanya Menurut Islam? Ini Penjelasannya
-
5 Rekomendasi Moisturizer untuk Kulit Kering Saat Naik Pesawat, Cocok Buat Traveler Aktif
-
Apakah 2026 Akan Ada CPNS? Ini Penjelasan Terbaru dari Pemerintah
-
6 Sunscreen Spray yang Aman Dibawa ke Pesawat untuk Kulit Kusam Akibat Travelling
-
5 Koleksi Tas Mewah Erin Taulany, Gaya Hidupnya Jadi Alasan Digugat Cerai Andre Taulany?
-
Erin Taulany Kerja Apa? Dituding Hedon dan Boros Ternyata Punya Penghasilan Sendiri
-
Film Dokumenter Dirty Vote 2 Bahas Apa? Karya Dandhy Laksono Bakal Segera Rilis