Suara.com - Uya Kuya, sebagai salah satu anggota DPR yang menjadi korban penjarahan baru-baru ini menyampaikan keinginannya menerapkan restorative justice pada para pelaku. Namun demikian sebenarnya apa itu restorative justice yang diajukan Uya Kuya untuk penjarah rumahnya?
Seperti yang diketahui rumah dari Uya Kuya dan beberapa anggota DPR lainnya menjadi sasaran penjarahan dan kemarahan massa. Banyak barang yang hilang, dan kondisi rumah mengalami kerusakan berat.
Alih-alih menempuh jalur yang lebih tegas, Uya Kuya dikabarkan ingin menggunakan jalur restorative justice untuk para pelaku penjarahan yang mengambil dan merusak rumahnya.
Untuk lebih jauh mengetahui konsep restorative justice, berikut penjelasan singkatnya.
Memahami Apa Itu Restorative Justice
Konsep restorative justice adalah pendekatan hukum yang digunakan untuk fokus pada pemulihan, dan bukan pada penghukuman pelaku kejahatan.
Prosesnya berfokus pada dialog antara pelaku, korban, dan pihak-pihak terkait, sehingga dapat memperoleh penyelesaian yang adil dan memperbaiki hubungan sosial yang terlanjur rusak karena tindakan kejahatan yang dilakukan.
Restorative justice dapat diterapkan pada kasus-kasus yang dianggap ringan, serta tidak menimbulkan kerugian besar bagi pihak yang terkait. Misalnya saja dengan tindak pidana dengan ancaman penjara di bawah 5 tahun, atau tindak pidana dengan denda ringan.
Syarat utama penggunaan metode ini adalah adanya kesepakatan damai antara korban dan pelaku, yang disaksikan langsung oleh aparat penegak hukum yang berwenang dalam mengurus kasus tersebut.
Baca Juga: Ibu Tukang Parkir Ini Menangis Minta Maaf ke Uya Kuya Karena Mengambil AC
Regulasi yang Berkaitan dengan Restorative Justice
- Pasal 364 hingga pasal 482 KUHP, memungkinkan penerapan restorative justice.
- Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020, mengatur syarat teknis restorative justice.
- Perma Nomor 1 Tahun 2024, berisi pedoman dari Mahkamah Agung bahwa bentuk putusan bisa berupa pidana bersyarat bila ada perdamaian.
Pasal dan regulasi di atas dibuat sedemikian rupa agar pihak yang terkait dapat menyelesaikan permasalahannya tanpa harus melalui jalur hukuman pidana secara formil dan menghasilkan putusan berat, tetapi diselesaikan secara kekeluargaan dan pada posisi yang lebih sepadan.
Dengan demikian diharapkan kasus hukum yang dianggap ringan dapat segera diselesaikan dengan cepat tanpa perlu melalui proses persidangan yang berlarut-larut, yang memerlukan waktu panjang dan biaya yang tidak kecil.
Pada Konteks Kasus Uya Kuya
Uya Kuya mendatangi Mapolres Metro Jakarta Timur untuk mengajukan restorative justice, pada seorang perempuan lanjut usia yang menjadi terduga pelaku penjarahan di rumahnya. Ia datang bersama sang istri, sebagai bentuk inisiatif pribadi menyelesaikan kasus secara damai.
Perempuan yang dimaksud ini bekerja sebagai seorang juru parkir, dan merawat cucunya yang menyandang disabilitas.
Berita Terkait
-
Guru Besar Musni Sebut Tak Ada Gunanya Pecat Uya Kuya, Sahroni Hingga Nafa Urbach
-
Ibu Tukang Parkir Ini Menangis Minta Maaf ke Uya Kuya Karena Mengambil AC
-
Terungkap! Makna Mendalam Lukisan yang Dicuri dari Rumah Sri Mulyani saat Penjarahan
-
Uya Kuya Bagikan Kabar Baik, 6 Kucingnya Sudah Kembali
-
Denise Chariesta Semprot Sherina Soal Kucing Uya Kuya: Enggak Pas Banget Ngomong Gitu
Terpopuler
- Berapa Tarif Hotman Paris yang Jadi Pengacara Nadiem Makarim?
- Upgrade Karyamu! Trik Cepat Bikin Plat Nama 3D Realistis di Foto Miniatur AI
- Jangan Ketinggalan Tren! Begini Cara Cepat Ubah Foto Jadi Miniatur AI yang Lagi Viral
- Pelatih Irak Soroti Kerugian Timnas Indonesia Jelang Kualifikasi Piala Dunia 2026
- 6 Cara Buat Foto Miniatur Motor dan Mobil Ala BANDAI dengan AI yang Viral di Medsos!
Pilihan
-
Otak di Balik 17+8 Tuntutan Rakyat: Siapa Sebenarnya Afutami yang Viral di Medsos?
-
Menpan-RB Kode CPNS 2025 Kembali Dibuka, Ini Cara Daftar dan Syaratnya
-
Dulu Raja Rokok Hingga Saham, Kini Gudang Garam Berada di Tepi Jurang
-
Burden Sharing Kemenkeu-BI Demi Biayai Program Prabowo
-
Skandal Domino Menteri Kehutanan: Beneran Nggak Kenal atau Tanda Hilangnya Integritas?
Terkini
-
5 Rekomendasi Lip Tint yang Tahan Lama dan Tidak Luntur, Tak Perlu Sering Touch Up
-
Rahasia Liburan Singkat: Temukan Surga Pantai Tersembunyi ala Bali di Pinggiran Jakarta!
-
6 Skincare untuk Menghilangkan Bopeng di Wajah: Mulai Rp60 Ribuan, Bikin Kulit Halus
-
Mengapa Banyak Orang Ikut Tren Bikin Foto Action Figure Pakai Aplikasi AI?
-
Siapa Faisal Icang? Korban Congkel Mata yang Viral Meninggal Dunia
-
Misteri Weton Pon: Penuh Luka Tapi Takdirnya Luar Biasa Menurut Primbon Jawa, Benarkah?
-
Menguak Pesona Gaib Weton Legi: Punya Aura Manis Alami Menurut Primbon Jawa
-
10 Rekomendasi Kutek Halal Tembus Wudhu: Ibadah Sah, Style Tetap Estetik
-
Rahasia Gading Serpong Jadi Pusat Gaya Hidup Anak Muda dan Ladang Cuan Bagi Pebisnis
-
7 Rekomendasi Lip Serum Terbaik untuk Sehatkan dan Cerahkan Bibir Hitam