Lifestyle / Male
Selasa, 09 September 2025 | 14:44 WIB
Ilustrasi Tentara Negara Indonesia.

Sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1), tugas TNI mencangkup operasi militer untuk perang dan operasi selain perang, seperti:

  • Mengatasi gerakan separatism bersenjata,
  • Mengatasi pemberontakan bersenjata,
  • Mengatasi aksi terorisme,
  • Mengamankan wilayah Indonesia, terutama wilayah perbatasan,
  • Melakukan aksi perdamaian dunia sesuai dengan kebijakan politik luar negeri,
  • Mengamankan Presiden dan wakil presiden beserta keluarganya,
  • Melakukan pemberdayaan di wilayah pertahanan dan kekuatan pendukungnya secara dini sesuai dengan sistem pertahanan semesta,
  • Membantu tugas pemerintah di daerah,
  • Membantu Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam rangka tugas keamanan dan ketertiban masyarakat yang diatur dalam undang-undang,
  • Ikut membantu dalam mengamankan tamu negara setingkat kepala dan perwakilan pemerintah asing yang sedang berkunjung ke Indonesia,
  • Ikut andil dalam membantu masyarakat yang terkena bencana alam, pengungsian dengan pemberian bantuan kemanusiaan,
  • Tururt serta dalam membantu pencarian dan pertolongan dalam kecelakaan,
  • Turut serta dalam membantu pemerintah dalam pengamanan dan penerbangan terhadap kebijakan, perompakan, dan penyelendupan.

Sebagai tambahan, ketentuan-ketentuan diatas sebagaimana telah dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan berdasarkan kebijakan dan keputusan politik negara.

Kontributor : Damayanti Kahyangan

Load More