Suara.com - Baru-baru ini sebuah video yang menegaskan bahwa Gubernur Sherly Tjoanda ogah "jualan jabatan dan proyek" viral di media sosial.
"Saya tidak butuh dipuji-puji. Saya tidak memberikan kewenangan pada siapa pun: saudara, teman, orang dekat, untuk membawa nama saya, untuk menjual jabatan, menjual proyek," kata dia seperti dikutip dari video tersebut.
Sherly juga menegaskan bahwa dirinya tidak membutuhkan tambahan nilai ekonomi dari saudara-saudara, teman kerja selama lima tahun ke depan.
"Jangan berbicara di belakang saya. Saya tidak suka orang bergosip di belakang saya, apalagi mereka tidak mengenal saya. Tujuan dari pemerintahan saya dan Pak Wagub adalah mewujudkan good governance," katanya lagi.
Sherly Tjoanda sendiri merupakan Gubernur Maluku Utara. Ia diketahui menjadi gubernur terkaya periode 2024-2029 dengan harta kekayaan Rp709 miliar.
Dengan viralnya pernyataan soal ogah "jualan jabatan dan proyek", serba-serbi tentang Gubernur Sherly Tjoanda banyak dicari. Termasuk soal partai yang mengusungnya.
Sherly Tjoanda dari Partai Apa?
Maju sebagai calon Gubernur Maluku Utara pada Pemilu 2024, Sherly Tjoanda berpasangan dengan Sarbin Sehe.
Pasangan ini meraup dukungan dari Partai Nasdem, PPP, Demokrat, PKB, PAN, Gelora, Buruh, dan PSI. Sayangnya, setelah dilantik, kemenangan Sherly-Sehe tidak semulus kelihatannya.
Mengutip laman Mahkamah Konstitusi, hasil pilgub Maluku Utara disengketakan awal tahun ini. Pasalnya, ada selisih yang tinggi pada perolehan suara antara Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku Utara Nomor Urut 2 Aliong Mus-Sahril Tahir dengan Pasangan Calon Nomor Urut 4 Sherly Tjoanda-Sarbin Sehe.
Baca Juga: Sherly Tjoanda Gubernur Maluku Utara Kibarkan Bendera di Bawah Laut
Aliong-Sahril menjadi pemohon dalam perkara ini. Sementara Sherly-Sarbin dilaporkan karena diduga melakukan kecurangan terstruktur, sistematis, dan masif.
Dalam sidang yang dipimpin oleh Panel Hakim Arief Hidayat, Fadly menyampaikan bahwa kecurangan tersebut melibatkan birokrasi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Daerah (Pemda) Provinsi Maluku Utara, serta pihak terkait lainnya, termasuk Bawaslu Provinsi Maluku Utara dan Pjs Gubernur Abubakar Abdullah.
Ia menuding adanya tindakan yang mengarah pada perbuatan terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) yang tidak hanya dilakukan oleh Pihak Terkait, tetapi juga oleh penyelenggara pemilu, yakni Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Maluku Utara dan Bawaslu.
Salah satu dugaan pelanggaran yang disoroti adalah perlakuan istimewa terhadap Pihak Terkait dalam proses pemeriksaan kesehatan di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Subroto Jakarta. Pemohon mengklaim bahwa seluruh pasangan calon lainnya menjalani pemeriksaan di Rumah Sakit Chason Boesuri Ternate, sesuai dengan keputusan KPU.
"Tindakan yang melanggar ketentuan ini juga mencakup penyebaran foto dan stiker pasangan calon nomor urut 4 melalui pesan WhatsApp oleh Pjs Gubernur dan pejabat Sekda, yang menyebabkan informasi tersebut tersebar luas di masyarakat, baik di Provinsi Maluku Utara maupun di seluruh Indonesia," ujar Fadly.
Pemohon juga menyoroti bahwa keputusan KPU yang menetapkan rumah sakit sebagai tempat pemeriksaan kesehatan untuk calon gubernur dan wakil gubernur juga tidak diikuti oleh Pihak Terkait.
Berita Terkait
Terpopuler
- 10 Sunscreen untuk Flek Hitam Terlaris di Shopee yang Bisa Kamu Coba
- Penyerang Klub Belanda Siap Susul Miliano Bela Timnas Indonesia: Ibu Senang Tiap Pulang ke Depok
- Lebih Murah dari Innova Zenix: 5 Mobil 7 Seater Kabin Lega Cocok untuk Liburan Keluarga Akhir Tahun
- 27 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 26 Oktober: Raih 18.500 Gems dan Pemain 111-113
- 7 Mobil 8 Seater Termurah untuk Keluarga, MPV hingga SUV Super Nyaman
Pilihan
-
4 HP Memori 256 GB Paling Murah, Cocok untuk Gamer yang Ingin Install Banyak Game
-
Disebut Menteri Berbahaya, Menkeu Purbaya Langsung Skakmat Hasan Nasbi
-
Hasan Nasbi Sebut Menkeu Purbaya Berbahaya, Bisa Lemahkan Pemerintah
-
5 Fakta Kemenangan 2-1 Real Madrid Atas Barcelona: 16 Gol Kylian Mbappe
-
Harga Emas Hari Ini: Galeri 24 dan UBS Sentuh Rp 2,4 Juta di Pegadaian, Antam Nihil!
Terkini
-
Dari Hobi Jadi Profesi: Cara Wonder Voice of Indonesia Cetak Talenta Voice Over Profesional
-
Catat, Ini 7 Titik Tubuh yang Perlu Disemprot Parfum agar Wangi Seharian
-
Specs Coanda vs Ortuseight Hyperblast 2.0, Duel Sepatu Lari Lokal Rekomendasi Dokter Tirta
-
Kalender Jawa 28 Oktober 2025 Selasa Pon: Mengungkap Sifat dan Peruntungan Weton Lainnya
-
5 Cushion Minim Oksidasi dan Cocok untuk Kulit Berminyak, Bye-Bye Wajah Kusam!
-
Bikin Negara Minta Maaf, Siapa MC Radio Televisyen Malaysia yang Salah sebut Prabowo jadi Jokowi?
-
Pendidikan Humaniora Digital: Menjaga Keseimbangan Teknologi dan Nilai Kemanusiaan di Era Modern
-
7 Matcha Powder Terbaik untuk Bikin Latte di Rumah: Rasa Lezat, Lebih Hemat
-
Terinspirasi dari Ruang Ganti Atlet Tenis, Lacoste Ubah Runway Jadi Panggung Atletik yang Elegan
-
Biodata dan Agama Rinaldi Nurpratama, Kakak Raisa Punya Karier Mentereng