- Anggota Komisi XI DPR RI memberikan masukan untuk LPDP.
- Primus Yustisio menyarankan agar seleksi beasiswa LPDP lebih transparan.
- Menurut Primus Yustisio, prioritas utama penerima beasiswa LPDP adalah pelajar tidak mampu.
Suara.com - Anggota Komisi XI DPR RI Primus Yustisio memberikan sejumlah kritik dan masukan untuk Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) dalam rapat dengan Pendapat dengan Kementerian Keuangan.
Primus Yustisio menyarankan agar seleksi beasiswa LPDP lebih transparan, terlebih dengan syarat-syaratnya.
Selain itu, menurut Primus beasiswa LPDP harus diprioritaskan untuk pelajar tidak mampu, setelah itu yang berprestasi.
"Itu beasiswa satu harus berprestasi, kedua tidak mampu. Tapi kalau saya boleh tekankan, yang tidak mampu dulu, Pak, ujarnya kepada eselon I Kementerian Keuangan pada Kamis, 11 September 2025.
Menurutnya, siswa yang berprestasi belum tentu tidak mampu. Biasanya, kondisi finansial siswa berprestasi juga di atas rata-rata.
Lantas, seperti apa syarat beasiswa LPDP? Simak ulasan berikut ini.
Syarat Pendaftaran Beasiswa LPDP
Mengutip dari laman LPDP Kementerian Keuangan, berikut ini syarat-syarat yang harus dipenuhi.
1. Warga Negara Indonesia
Baca Juga: Warga Antusias Sambut Jihan Fahira di Tengah Kritik DPR: Yang Ini Jangan Disenggol
2. Telah menyelesaikan studi program diploma empat (D4) atau sarjana (S1) untuk beasiswa magister; program magister (S2) untuk beasiswa doktor; atau diploma empat (D4)/sarjana (S1) langsung doktor dengan ketentuan sebagai berikut:
- Perguruan tinggi dalam negeri yang terakreditasi oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT),
- Perguruan tinggi kedinasan dalam negeri, atau
- Perguruan tinggi luar negeri yang diakui oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia atau Kedutaan Besar Republik Indonesia di negara asal perguruan tinggi.
3. Tidak sedang menempuh studi program magister ataupun doktor, baik di perguruaan tinggi dalam negeri maupun perguruan tinggi di luar negeri;
4. Warga Negara Indonesia (WNI) yang telah menyelesaikan studi magister (S2) tidak diizinkan mendaftar pada program beasiswa magister dan Warga Negara Indonesia (WNI) yang telah menyelesaikan studi doktor (S3) tidak diizinkan mendaftar pada program beasiswa doktor.
5. Melampirkan Surat Rekomendasi dari akademisi bagi yang belum bekerja atau dari atasan bagi yang sudah bekerja;
6. Memilih Perguruan Tinggi Tujuan dan program studi sesuai dengan ketentuan LPDP;
7. Beasiswa hanya diperuntukkan untuk kelas reguler dan tidak diperuntukkan untuk kelas-kelas sebagai berikut:
Berita Terkait
-
Potret Primus Yustisio Ngaji di KRL, Gaya Merakyat di Tengah Sorotan Tunjangan Fantastis DPR
-
Warga Antusias Sambut Jihan Fahira di Tengah Kritik DPR: Yang Ini Jangan Disenggol
-
Nafa Urbach Bicara Tunjangan Rumah DPR RI, Primus Yustisio Tetap Setia Naik KRL
-
Pramono Anung: APBD DKI Siap Biayai Kuliah S1, S2, S3! Beasiswa LPDP Jakarta Segera Hadir?
-
Beda dari Nafa Urbach, Ini Alasan Primus Yustisio Lebih Pilih Naik KRL untuk Berangkat Kerja
Terpopuler
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 4 Serum Wardah untuk Mengecilkan Pori, Kulit Halus dan Mulus Bertahap
- Daftar Harga Motor Listrik dengan Subsidi Pemerintah, Ada yang Cuma Rp5 Jutaan!
- Nasib Berubah, Ini 4 Shio yang Panen Keberuntungan dan Rezeki pada 29 Juli 2026
- Siapa Ipda Ambarita? Ini Profil Polisi yang Viral Saat Pengamanan Bentrok Matraman
Pilihan
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
Terkini
-
Jika Tim 9 Gagal, KPK Disebut Wajib Ambil Alih Kasus Febrie Adriansyah
-
Sungai Cileungsi Menghitam, DLH Bogor Gandeng Polda Jabar Bidik 5 Perusahaan
-
Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Kasus, Kekayaan Kasi Pidsus Bogor Capai Rp6,1 Miliar Tanpa Utang
-
Kembalikan Hak Pejalan Kaki, Satpol PP Bandung Ratakan 36 Bangunan Liar di Jalan Rajiman
-
Sempat Sebut PDIP, Ustaz Das'ad Latif Edit Unggahan soal Putusan MK Larang Dana Pendidikan untuk MBG
-
Kejagung Bongkar Alasan Periksa Tan Kian dan Ferry Boboho di Kasus Febrie Adriansyah
-
Alasan Keselamatan, Kejagung Titipkan Ferry Boboho Saksi Kunci Kasus TPPU Febrie Adriansyah ke LPSK
-
Angela Tanoesoedibjo Apresiasi Legislator yang Dinilai Berdampak bagi Masyarakat
-
Arus Peti Kemas IPC TPK Panjang Melonjak 73,7 Persen
-
Gandeng TP PKK Hingga Tingkat RT, Bupati Bogor Rudy Susmanto Pacu Kesejahteraan Warga