Lifestyle / Male
Kamis, 18 September 2025 | 13:00 WIB
Hakim Alimin Ribut Sujono (TikTok)

Suara.com - Hakim Alimin Ribut Sujono, yang pernah menjatuhkan vonis mati terhadap mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, tidak terpilih sebagai Hakim Agung Kamar Pidana.

Pencoretan tersebut dilakukan dalam Rapat pleno Komisi III DPR RI pada Selasa (16/9/2025) kemarin. Dalam rapat ini, akhirnya ditetapkan 10 dari 16 calon Hakim Agung dan Hakim ad hoc hak asasi manusia (HAM).

Hakim Alimin Ribut Sujono mendapat nol suara dari Komisi III DPR RI. Artinya, tidak ada yang mendukungnya sama sekali. Selama tes kelayakan dan kepatutan, ia juga sempat dicecar pertanyaan mengenai vonis mati terhadap Sambo.

Lantas, siapa sebenarnya Alimin Ribut Sujono? Simak profil lengkapnya di bawah ini.

Profil Singkat Hakim Alimin Ribut Sujono

Alimin Ribut Sujono lahir pada 29 November 1967. Ia memulai karier sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di lingkungan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Desember 1992.

Sejak itu, Alimin telah menempati berbagai posisi penting di dunia peradilan, termasuk:

- Hakim di Pengadilan Tinggi Jawa Tengah

- Hakim di Pengadilan Tinggi Palembang

Baca Juga: Komisi III DPR Loloskan 10 Calon Hakim Agung, Hakim yang Vonis Mati Ferdy Sambo Ditolak

- Ketua Pengadilan Negeri Bantul, Yogyakarta (2020)

- Ketua Pengadilan Negeri Lubuklinggau

- Hakim Tinggi di Pengadilan Tinggi Banjarmasin

Saat ini, Alimin menjabat sebagai hakim dengan pangkat Pembina Utama Madya (IV/d) dan dikenal sebagai salah satu figur penting dalam sistem peradilan pidana Indonesia.

Kasus-Kasus Besar yang Pernah Ditangani Hakim Alimin Ribut Sujono

1. Kasus Ferdy Sambo (2023)

Alimin menjadi salah satu hakim anggota dalam sidang pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), dengan terdakwa Ferdy Sambo, mantan Kadiv Propam Polri.

Dalam sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Wahyu Imam Santoso, Alimin turut menjatuhkan vonis hukuman mati kepada Sambo.

Alimin menyatakan bahwa keputusan tersebut didasarkan pada tingkat kejahatan yang ekstrem dan dampaknya terhadap institusi serta masyarakat.

2. Kasus Mario Dandy Satriyo (2023)

Sebagai Ketua Majelis Hakim, Alimin memimpin sidang penganiayaan berat terhadap David Ozora, dengan terdakwa Mario Dandy, putra mantan pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo.

Dalam kasus yang menyita perhatian publik, Alimin menjatuhkan hukuman 12 tahun penjara kepada Mario Dandy.

3. Kasus Dana Hibah Persiba Bantul,

Saat menjabat di PN Bantul, Yogyakarta, Alimin menangani sengketa dana hibah sebesar Rp 11,6 miliar antara Pemerintah Kabupaten Bantul dan mantan Bupati Idham Samawi. Ia memutuskan bahwa dana tersebut sah menjadi bagian dari kas daerah.

4. Kasus SP3 Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI)

Alimin juga memimpin sidang praperadilan yang diajukan oleh MAKI (Masyarakat Anti Korupsi Indonesia) terkait SP3 kasus BLBI. Ia menolak permohonan tersebut pada 29 Juni 2021, menegaskan bahwa penghentian penyidikan oleh Kejaksaan Agung sah secara hukum.

5. Kasus Narkotika Internasional

Alimin pernah menjatuhkan vonis mati kepada seorang warga negara Pakistan yang terlibat dalam upaya penyelundupan 10 ton narkoba ke Indonesia.

Dalam uji kelayakan sebagai Calon Hakim Agung Kamar Pidana, Alimin menyatakan dukungannya terhadap hukuman mati dalam kasus-kasus dengan dampak sosial dan institusional yang besar.

Load More