News / Nasional
Selasa, 16 September 2025 | 15:26 WIB
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman. (Suara.com/Bagaskara)
Baca 10 detik
  • Komisi III DPR RI secara aklamasi menyetujui 10 dari 16 calon yang diajukan
  • Nama-nama yang disetujui berasal dari berbagai latar belakang
  • Enam calon tidak mendapatkan persetujuan dari DPR
[batas-kesimpulan]

Suara.com - Mahkamah Agung (MA) akan segera menyambut 10 wajah baru di jajaran pimpinannya. Komisi III DPR RI secara resmi telah memberikan persetujuan terhadap 10 nama calon hakim agung dan hakim ad hoc Hak Asasi Manusia (HAM) dalam sebuah rapat pleno yang digelar di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, pada Selasa (16/9/2025).

Persetujuan ini menjadi puncak dari serangkaian uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) yang telah berlangsung sejak pekan lalu. Sebanyak 16 calon telah menjalani seleksi ketat di hadapan para legislator, namun hanya 10 nama yang berhasil mengantongi restu dari delapan fraksi partai politik yang ada di Komisi III DPR RI.

Keputusan ini diambil secara bulat setelah seluruh fraksi menyampaikan pandangan akhirnya. Momen pengesahan ditandai dengan ketukan palu dari pimpinan rapat.

"Apakah nama-nama calon hakim agung tersebut dapat disetujui?" tanya Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, yang langsung dijawab serempak "setuju" oleh para anggota komisi, diikuti ketukan palu persetujuan.

Kekompakan ditunjukkan oleh delapan fraksi besar di parlemen, yaitu PDI Perjuangan, Golkar, Gerindra, NasDem, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Amanat Nasional (PAN), dan Demokrat. Semua fraksi sepakat untuk meloloskan 10 nama yang dinilai paling layak untuk mengemban tugas berat sebagai penjaga keadilan tertinggi di Indonesia.

Berikut adalah daftar 10 nama hakim agung dan hakim ad hoc HAM yang disetujui Komisi III DPR RI:

  1. Suradi (Hakim Tinggi Badan Pengawasan MA RI) menjadi hakim agung Kamar Pidana.
  2. Ennid Hasanuddin (Hakim Tinggi MA RI) menjadi hakim agung Kamar Perdata.
  3. Heru Pramono (Hakim Tinggi MA RI) menjadi hakim agung Kamar Perdata.
  4. Lailatul Arofah (Hakim Tinggi Badan Pengawasan MA RI) menjadi hakim agung Kamar Agama.
  5. Muhayah (Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Agama Samarinda) menjadi hakim agung Kamar Agama.
  6. Hari Sugiharto (Hakim Tinggi Direktorat Jenderal Badan Peradilan Militer dan TUN) menjadi hakim agung Kamar TUN.
  7. Budi Nugroho (Hakim Pengadilan Pajak) menjadi hakim agung Kamar TUN Khusus Pajak.
  8. Diana Malemita Ginting (Auditor Utama Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan) menjadi hakim agung Kamar TUN Khusus Pajak.
  9. Agustinus Purnomo Hadi (Hakim Ad Hoc Tindak Pidana Korupsi MA RI) menjadi hakim agung Kamar Militer.
  10. Moh. Puguh Haryogi (Dosen Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Malang) menjadi hakim ad hoc HAM di MA.

Habiburokhman menjelaskan bahwa proses selanjutnya adalah membawa hasil persetujuan ini ke tingkat yang lebih tinggi untuk pengesahan final.

"Selanjutnya, hasil persetujuan ini akan dilaporkan dalam rapat paripurna terdekat untuk diproses sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku," ucap Habiburokhman sebagaimana dilansir kantor berita Antara.

Dia juga menegaskan bahwa peran DPR dalam proses ini adalah memberikan persetujuan, bukan memilih, sesuai dengan amanat undang-undang. "Berdasarkan Pasal 8 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 tentang MA yang dimaknai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 27/PUU-XI/2013, DPR RI tidak lagi melakukan pemilihan calon hakim agung, tetapi memberikan persetujuan terhadap calon yang diusulkan Komisi Yudisial."

Baca Juga: Komisi III DPR Loloskan 10 Calon Hakim Agung, Hakim yang Vonis Mati Ferdy Sambo Ditolak

Dalam proses seleksi ini, enam nama lainnya terpaksa harus menunda mimpi mereka menjadi hakim agung. Mereka adalah Alimin Ribut Sujono, Annas Mustaqim, dan Julius Panjaitan untuk Kamar Pidana; Triyono Martanto untuk Kamar TUN Khusus Pajak; serta Bonifasius Nadya Arybowo dan Agus Budianto yang merupakan calon hakim ad hoc HAM.

Load More