Lifestyle / Komunitas
Sabtu, 20 September 2025 | 17:19 WIB
Ilustrasi alat makan. (Envato elements by Daniel_Dash)

Suara.com - Islam memiliki panduan khusus terkait alat masak yang telah terkontaminasi bahan makanan atau minuman yang non halal atau haram. Bahan makanan non halal dalam Islam salah satunya adalah daging babi, sedangkan minuman yang haram adalah khamar atau minuman yang mengandung alkohol.

Babi dan anjing hukumnya haram untuk dimakan dan termasuk ke dalam najis mughalladah atau najis besar berdasarkan pendapat para ulama. Karenanya, wadah atau alat makan yang terkontaminasi dahing babi otomatis juga dinilai najis.

Lantas, bagaimana dengan alat masak atau alat makan seperti sendok, piring, panci, dan penggorengan yang terkontaminasi bahan makanan atau minuman haram? Apa solusi yang ditawarkan sesuai syariat? Benarkah harus dihancurkan?

Alat Makan yang Terkontaminasi Babi Apakah Harus Dihancurkan?

Ustaz Ahmad Sarwat, pendiri Rumah Fiqih Indonesia, menjelaskan bahwa di dalam kajian fikih terdapat berbagai macam najis, di antaranya najis mukhoffafah (najis ringan), najis mutawassithoh (janis sedang), dan najis mugholladhah (najis berat).

"Ya kalau najisnya bukan mugholladah, alatnya dicuci aja kan cukup. Namun, kalau itu najis mugholladah kan baiknya dicuci tujuh kali, salah satunya dengan tanah, tidak harus dihancurkan atau dibuang," jelasnya pada salah satu kesempatan.

Ia juga menjelaskan bahwa di dalam Mazhab Syafi’i, memang babi merupakan najis mugholladah sehingga harus dibasuh atau dicuci tujuh kali. Sedangkan di luar Mazhab Syafi’i, babi digolongkan sebagai najib biasa, bukan najis yang berat.

Ustaz Sarwat juga menegaskan pada dasarnya tidak perlu membuang alat masak yang terkontaminasi daging babi, tetapi wajib dibersihkan sesuai dengan syariat Islam.

"Jadi, kita ini ngomong Mazhab Syafi’i, beda lagi kalau mazhab lainnya,”"ujarnya lebih lanjut.

Baca Juga: Pendidikan Ketua PBNU Gus Fahrur, Sebut Food Tray MBG Mengandung Babi Boleh Dipakai setelah Dicuci

Beberapa waktu yang lalu, sempat ramai beredar di media sosial tentang penghancuran peralatan makan Baso A Fung bandara Ngurah Rai Bali lantaran terkontaminasi daging babi. Menanggapi hal ini, LPPOM MUI juga sependapat dengan Ustaz Sarwat.

Muti Arintawati selaku Direktur Utama LPPOM MUI mengatakan bahwa sebenarnya pemusnahan seluruh peralatan makan yang ada di resto Baso A Fung tersebut bukanlah tindakan yang sepenuhnya tepat.

Ia mengungkapkan bahwa peralatan makan tersebut sebenarnya masih dapat digunakan asalkan melalui proses penyucian secara syar’i.

"Fasilitas yang telah terkontaminasi tetap dapat digunakan jika sudah melalui tahap pensucian secara syar’i hingga dipastikan bersih," ujarnya pada salah satu kesempatan.

Pembahasan mengenai hal ini juga telah tertuang dalam Fatwa MUI Nomor 4 Tahun 2003 tentang Standardisasi Fatwa Halal yang berbunyi ‘pensucian dilakukan dengan dicuci dengan air tujuh kali yang salah satunya dengan tanah atau debu atau penggantinya yang memiliki daya pembersih yang sama’.

Langkah Penyucian Alat Makan secara Syar’i

Load More