Suara.com - Dalam ajaran Islam, umat Muslim memiliki sejumlah aturan terkait makanan yang boleh dan tidak boleh dikonsumsi.
Salah satu larangan yang paling dikenal luas adalah larangan mengonsumsi daging babi.
Larangan ini bukan hanya sekadar tradisi atau budaya, tetapi merupakan bagian dari ajaran agama yang memiliki dasar kuat dalam Al-Qur’an, Hadis, serta didukung pula oleh pandangan medis dan kesehatan modern.
Berikut ini adalah penjelasan lengkap mengapa umat Muslim dilarang makan babi, dilihat dari sudut pandang agama, kesehatan, serta nilai moral dan sosial yang terkandung di dalamnya.
1. Larangan Makan Babi dalam Al-Qur’an
Dalam Islam, hukum makan daging babi adalah haram atau dilarang keras. Larangan ini ditegaskan dalam beberapa ayat Al-Qur’an. Di antaranya:
“Sesungguhnya Allah hanya mengharamkan atasmu bangkai, darah, daging babi, dan (daging hewan) yang disembelih dengan menyebut nama selain Allah...” (QS. Al-Baqarah: 173)
Larangan ini juga diperkuat dalam ayat-ayat lain seperti QS. Al-Ma'idah: 3, QS. Al-An'am: 145, dan QS. An-Nahl: 115.
Dari ayat-ayat tersebut, jelas bahwa larangan makan daging babi bersifat tegas dan tidak ada pengecualian, kecuali dalam kondisi darurat di mana nyawa seseorang terancam dan tidak ada makanan lain yang bisa dikonsumsi.
Baca Juga: Terungkap Ayam Goreng Widuran Solo Pernah Pasang Logo Halal, Adakah Sanksi Hukumnya?
2. Rasulullah SAW Menegaskan Larangan Ini
Dalam Hadis, Rasulullah SAW juga secara eksplisit melarang umatnya untuk mengonsumsi daging babi.
Bahkan, beliau memperluas larangan tersebut tidak hanya pada daging, tetapi juga melarang memperjualbelikan, menyimpan, atau mengambil manfaat dari babi.
Dari Jabir bin Abdullah, Nabi SAW bersabda:
"Sesungguhnya Allah dan Rasul-Nya mengharamkan penjualan khamr (minuman keras), bangkai, babi dan patung..."
(HR. Bukhari dan Muslim)
Hadis ini menunjukkan bahwa larangan terhadap babi sangat serius, tidak hanya sebagai konsumsi, tetapi juga dalam kegiatan ekonomi dan sosial.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Sabun Cuci Muka dengan Kolagen agar Kulit Tetap Kenyal dan Awet Muda
- Shio Paling Hoki pada 8-14 Desember 2025, Berkah Melimpah di Pekan Kedua!
- 9 Sepatu Lokal Senyaman Skechers Ori, Harga Miring Kualitas Juara Berani Diadu
- 23 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 7 Desember: Raih Pemain 115, Koin, dan 1.000 Rank Up
- 5 Rekomendasi Mobil Tua Irit BBM, Ada yang Seharga Motor BeAT Bekas
Pilihan
-
Belum Sebulan Diluncurkan, Penjualan Toyota Veloz Hybrid Tembus 700 Unit
-
Kekayaan dan Gaji Endipat Wijaya, Anggota DPR Nyinyir Donasi Warga untuk Sumatra
-
Emiten Adik Prabowo Bakal Pasang Jaringan Internet Sepanjang Rel KAI di Sumatra
-
7 Sepatu Lari Lokal untuk Mengatasi Cedera dan Pegal Kaki di Bawah 500 Ribu
-
Klaim Listrik di Aceh Pulih 93 Persen, PLN Minta Maaf: Kami Sampaikan Informasi Tidak Akurat!
Terkini
-
Hukum Mewarnai Rambut dalam Islam, Apakah Boleh Menurut Ulama dan Fiqih?
-
KH Abdul Muid Ahmad, Ulama Rendah Hati dari Ponpes Al Muayyad Wafat Hari Ini
-
Bacaan Surat Yasin Lengkap 83 Ayat, Latin, Terjemahan, dan Keutamaan Jantung Al-Qur'an
-
Tata Cara dan Niat Sholat Gerhana Bulan 7 September 2025 untuk Imam dan Makmum
-
Contoh Khutbah Jumat Tentang Maulid Nabi 2025 Versi Panjang dan Singkat
-
5 Contoh Kultum Maulid Nabi Muhammad SAW 2025 Berbagai Tema
-
Puasa Maulid Nabi Namanya Apa? Hukum Puasa di Hari Kelahiran Rasulullah
-
Rabu Wekasan Menurut Islam Dianjurkan atau Tidak? Ini Hukum, Amalan dan Jadwal 2025
-
Niat dan Doa Buka Puasa Ayyamul Bidh Agustus 2025 Selama 3 Hari untuk Berkah Sepanjang Tahun
-
Jadwal Puasa Ayyamul Bidh Agustus 2025: Niat dan Keutamaannya di Hari Kamis