Ada pengecualian tapi bukan bebas atur gaji
Aturan upah dalam Undang-undang Ketenagakerjaan memang sudah tegas untuk menjamin kesejahteraan para pekerja di seluruh negeri.
Namun, ternyata ada pengecualian dengan melihat kondisi sebuah usaha.
Usaha Mikro dan Kecil (UMK) di Indonesia dikecualikan dari ketentuan Upah Minimum (UMR/UMP/UMK) yang berlaku umum.
Alhasil, sebuah usaha kecil diperbolehkan untuk menggaji karyawannya di bawah upah minimum.
Pengecualian tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan (sebagai aturan pelaksana dari Undang-Undang Cipta Kerja).
Sebuah bisnis dapat dikategorikan sebagai usaha kecil jika memenuhi beberapa persyaratan.
Salah satu kondisinya yakni kekayaan bersih maksimal Rp 50 juta (tidak termasuk bangunan dan tanah) atau omzet tahunan maksimal Rp 300 juta untuk usaha mikro.
Usaha kecil di satu sisi dapat memperoleh kekayaan bersih antara Rp 50 juta hingga Rp 500 juta atau omzet tahunan antara Rp 300 juta hingga Rp 2,5 miliar.
Baca Juga: Sebut Wanita di Video Rampok Uang Negara 'Mainan', Ekspresi Santai Istri Wahyudin Moridu Disorot!
Pengecualian tersebut tak dapat diartikan sebagai seorang pengusaha UMKM bisa bebas menentukan gaji karyawan.
Aturan yang sama juga menegaskan bahwa ada beberapa pertimbangan yang harus dipenuhi ketika hendak menetapkan upah.
Kesepakatan upah harus tetap tertulis dan mencapai batas minimum yang ditetapkan berdasarkan persentase rata-rata konsumsi dan garis kemiskinan provinsi.
Berdasarkan aturan yang berlaku, batas minimum harus senilai 50 persen dari rata-rata konsumsi masyarakat di tingkat provinsi yang bersangkutan dan 25 persen di atas garis kemiskinan di tingkat provinsi yang bersangkutan.
Kontributor : Armand Ilham
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- REDMI 15 Resmi Dijual di Indonesia, Baterai 7.000 mAh dan Fitur Cerdas untuk Gen Z
- 5 Motor Irit tapi Bukan Honda BeAT, Mesin Awet untuk Jangka Panjang, Cocok untuk Pejuang Nafkah
- Appi Sambangi Satu Per Satu Kediaman Tiga Mantan Wali Kota Makassar
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 23 Maret 2026: Klaim THR, Diamond, dan SG2 Tengkorak
Pilihan
-
Iran Angkat Mohammad Bagher Zolghadr sebagai Pengganti Ali Larijani
-
Heboh Wanita Muda Hendak Akhiri Hidup di Depan Istana Merdeka, Untung Ketahuan Paspampres
-
Kasus Dean James Memanas, Pundit Belanda: Efeknya Bisa Guncang Eredivisie
-
BTS ARIRANG Pecahkan Rekor Netflix! Comeback Global Tak Terkalahkan di 77 Negara
-
Yaqut Kembali Ditahan di Rutan KPK
Terkini
-
7 Rekomendasi Bedak Tabur yang Bagus dan Tahan Lama untuk Makeup Harian
-
4 Rekomendasi Sepatu Lari Specs untuk Pemula, Mulai Rp200 Ribuan
-
Ramalan Keuangan Zodiak 25 Maret 2026: Ini 5 Zodiak Paling Moncer, Ketiban Rezeki Nomplok
-
5 Body Lotion untuk Mencerahkan dan Meratakan Warna Kulit Setelah Mudik
-
Terpopuler: Bank BCA Kapan Buka? Promo Alfamart Paling Murah Sejagat
-
7 Rekomendasi Sunscreen Ringan Hasil Matte, Tidak Bikin Wajah Kelihatan Berminyak
-
5 Minuman Alami Penghancur Lemak Setelah Makan Opor Ayam dan Rendang
-
5 Buah Penurun Kolesterol Paling Cepat dan Ampuh, Solusi Sehat Setelah Lebaran
-
Bolehkah Puasa Syawal 3 Hari Saja? Jangan Sampai Salah, Ini Penjelasan Lengkapnya
-
Inovasi Keuangan Digital yang Dorong Perusahaan Lokal Indonesia Naik Kelas