Ada pengecualian tapi bukan bebas atur gaji
Aturan upah dalam Undang-undang Ketenagakerjaan memang sudah tegas untuk menjamin kesejahteraan para pekerja di seluruh negeri.
Namun, ternyata ada pengecualian dengan melihat kondisi sebuah usaha.
Usaha Mikro dan Kecil (UMK) di Indonesia dikecualikan dari ketentuan Upah Minimum (UMR/UMP/UMK) yang berlaku umum.
Alhasil, sebuah usaha kecil diperbolehkan untuk menggaji karyawannya di bawah upah minimum.
Pengecualian tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan (sebagai aturan pelaksana dari Undang-Undang Cipta Kerja).
Sebuah bisnis dapat dikategorikan sebagai usaha kecil jika memenuhi beberapa persyaratan.
Salah satu kondisinya yakni kekayaan bersih maksimal Rp 50 juta (tidak termasuk bangunan dan tanah) atau omzet tahunan maksimal Rp 300 juta untuk usaha mikro.
Usaha kecil di satu sisi dapat memperoleh kekayaan bersih antara Rp 50 juta hingga Rp 500 juta atau omzet tahunan antara Rp 300 juta hingga Rp 2,5 miliar.
Baca Juga: Sebut Wanita di Video Rampok Uang Negara 'Mainan', Ekspresi Santai Istri Wahyudin Moridu Disorot!
Pengecualian tersebut tak dapat diartikan sebagai seorang pengusaha UMKM bisa bebas menentukan gaji karyawan.
Aturan yang sama juga menegaskan bahwa ada beberapa pertimbangan yang harus dipenuhi ketika hendak menetapkan upah.
Kesepakatan upah harus tetap tertulis dan mencapai batas minimum yang ditetapkan berdasarkan persentase rata-rata konsumsi dan garis kemiskinan provinsi.
Berdasarkan aturan yang berlaku, batas minimum harus senilai 50 persen dari rata-rata konsumsi masyarakat di tingkat provinsi yang bersangkutan dan 25 persen di atas garis kemiskinan di tingkat provinsi yang bersangkutan.
Kontributor : Armand Ilham
Berita Terkait
Terpopuler
- TNI Mau Ambil Alih Kamtibmas? TB Hasanuddin: Itu Tugas Polri
- Cara Menata Isi Dompet yang Baik Menurut Feng Shui agar Rezeki Lebih Lancar
- 6 Tanda-Tanda Rumah Memiliki Energi Positif Chi yang Membuat Penghuni Tenang
- 5 Sunscreen untuk Flek Hitam Usia 30 Tahun ke Atas Sesuai Review dan Harga
- Media Italia Sebut Jay Idzes Masuk Radar PSG: Transfer Mewah untuk Sassuolo
Pilihan
-
Hadiri Sidang Tahunan, Intip Gaya Prabowo dan Gibran saat Tiba di Gedung Parlemen Senayan
-
Kampung Bahari Memanas! Massa Lawan BNN dan Brimob Pakai Petasan saat Gerebek Narkoba
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
Terkini
-
Pemicu Konflik Anak Tuha Versi Kapolres Lampung Tengah
-
81 Tahun Indonesia Merdeka, Masih Ada Keluarga Harus Pilih Antara Makan atau Berobat
-
4 Contoh Teks Sambutan Ketua Panitia 17 Agustus yang Ringkas dan Santai tapi Tetap Sopan
-
Hari Pramuka ke-65, Gubernur Khofifah Ajak Pramuka Jatim Jadi Penggerak Swasembada Pangan
-
Pekan Depan, Amerika Serikat Umumkan Sanksi Baru untuk Iran yang Belum Pernah Ada
-
Prabowo Siapkan Kejutan di Pidato Kenegaraan, Masyarakat Diminta Simak hingga Tuntas
-
7 Cara Menetralkan Energi Negatif Rumah Tusuk Sate dengan Elemen Dekorasi Sesuai Feng Shui
-
ASUS ExpertBook P5 G2 Resmi Hadir, Pakai Otak AI Intel Core Ultra Terbaru untuk Kerja Anti-Ribet!
-
Ketua DPD Sebut Transformasi Ekonomi Prabowo Ibarat Cabut Duri Dalam Daging
-
Tak Hanya Asal Bangun, Kopdes Merah Putih Harus Bikin Warga Makin Mandiri