Ada pengecualian tapi bukan bebas atur gaji
Aturan upah dalam Undang-undang Ketenagakerjaan memang sudah tegas untuk menjamin kesejahteraan para pekerja di seluruh negeri.
Namun, ternyata ada pengecualian dengan melihat kondisi sebuah usaha.
Usaha Mikro dan Kecil (UMK) di Indonesia dikecualikan dari ketentuan Upah Minimum (UMR/UMP/UMK) yang berlaku umum.
Alhasil, sebuah usaha kecil diperbolehkan untuk menggaji karyawannya di bawah upah minimum.
Pengecualian tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan (sebagai aturan pelaksana dari Undang-Undang Cipta Kerja).
Sebuah bisnis dapat dikategorikan sebagai usaha kecil jika memenuhi beberapa persyaratan.
Salah satu kondisinya yakni kekayaan bersih maksimal Rp 50 juta (tidak termasuk bangunan dan tanah) atau omzet tahunan maksimal Rp 300 juta untuk usaha mikro.
Usaha kecil di satu sisi dapat memperoleh kekayaan bersih antara Rp 50 juta hingga Rp 500 juta atau omzet tahunan antara Rp 300 juta hingga Rp 2,5 miliar.
Baca Juga: Sebut Wanita di Video Rampok Uang Negara 'Mainan', Ekspresi Santai Istri Wahyudin Moridu Disorot!
Pengecualian tersebut tak dapat diartikan sebagai seorang pengusaha UMKM bisa bebas menentukan gaji karyawan.
Aturan yang sama juga menegaskan bahwa ada beberapa pertimbangan yang harus dipenuhi ketika hendak menetapkan upah.
Kesepakatan upah harus tetap tertulis dan mencapai batas minimum yang ditetapkan berdasarkan persentase rata-rata konsumsi dan garis kemiskinan provinsi.
Berdasarkan aturan yang berlaku, batas minimum harus senilai 50 persen dari rata-rata konsumsi masyarakat di tingkat provinsi yang bersangkutan dan 25 persen di atas garis kemiskinan di tingkat provinsi yang bersangkutan.
Kontributor : Armand Ilham
Berita Terkait
Terpopuler
- Sunscreen untuk Usia 50-an Sebaiknya SPF Berapa? Cek 5 Rekomendasi yang Layak Dicoba
- Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
- 5 Sunscreen Terbaik Harga di Bawah Rp30 Ribu agar Wajah Cerah Terlindungi
- 7 Mobil Sedan Bekas Mulai 15 Jutaan, Performa Legenda untuk Harian
- 24 Kode Redeem FC Mobile 4 November: Segera Klaim Hadiah Parallel Pitches, Gems, dan Emote Eksklusif
Pilihan
-
Comeback Dramatis! Persib Bandung Jungkalkan Selangor FC di Malaysia
-
Bisnis Pizza Hut di Ujung Tanduk, Pemilik 'Pusing' Berat Sampai Berniat Melego Saham!
-
Bos Pajak Cium Manipulasi Ekspor Sawit Senilai Rp45,9 Triliun
-
6 Kasus Sengketa Tanah Paling Menyita Perhatian di Makassar Sepanjang 2025
-
6 HP Memori 128 GB Paling Murah Terbaru 2025 yang Cocok untuk Segala Kebutuhan
Terkini
-
Cristina Macina, Pemimpin Perempuan yang Dorong Masa Depan Pangan Berkelanjutan di Indonesia
-
Transformasi Para Muse Natasha Luxe di Panggung Jakarta Fashion Week 2026
-
Koridor Timur Jakarta Kian Berkembang, Kini Jadi Magnet Investasi Brand Ternama
-
Perubahan Besar Dimulai dari Langkah Kecil: Gaya Hidup Berkelanjutan yang Bisa Dimulai Hari Ini
-
Apakah Semua Produk Wardah Wudhu Friendly? Ini 6 Pilihan Produk yang Aman untuk Muslimah
-
5 Rekomendasi Sunscreen SPF 50 Buat Cegah Flek Hitam di Usia 30
-
Mau Beli Hijab Baru? Kenali Dulu 5 Jenis Kain yang Paling Populer Ini
-
3 Shio Paling Beruntung Besok 7 November 2025, Cek Nomor Hokinya!
-
5 Moisturizer Non-Comedogenic untuk Acne Prone Skin, Bebas Clog Kulit Tetap Lembap
-
Tema dan Link Downlod Logo Resmi Hari Pahlawan 2025, Lengkap dengan Makna dan Filosofinya