Suara.com - Warganet di platform X kini ribut karena viral sebuah lowongan pekerjaan sebuah usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) membayar karyawannya Rp100 ribu per hari.
Adapun biang kerok dari keributan tersebut adalah lantaran sang owner menggaji karyawannya di bawah upah minimum regional atau UMR yang berlaku.
Usaha tersebut diketahui berlokasi di Pasar Santa, Jakarta Selatan.
Tak sedikit yang menyayangkan pemilik toko menggaji karyawannya jauh dari upah minimum yang ditetapkan oleh pemerintah.
Diketahui bahwa UMR Jakarta atau UMP Jakarta untuk tahun 2025 adalah Rp5.396.760 (atau sekitar Rp5,4 juta).
Angka tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Nomor 832 Tahun 2024 dan berlaku untuk pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun.
Beberapa pengguna X mengkritisi bahwa sang pemilik tak bijak untuk menggunakan label UMKM sebagai pembelaan membeli gaji yang jauh dari UMR.
"Stop fetishisasi manajemen badut UMKM. Ini nilainya 500rb/hari atau 3 pekerja, bukan satu anak gaji 100rb Manajemen buruk bukanlah 'bisnis imut'. Ini murni eksploitasi," tegur seorang warganet.
Warganet tersebut tak sendirian lantaran masih banyak komentar lain yang mengecam sang pemilik toko. Kolom komentar bahkan turut dipenuhi oleh para pengguna X dari negara tetangga, yakni Malaysia yang ikut berkomentar pedas.
Baca Juga: Sebut Wanita di Video Rampok Uang Negara 'Mainan', Ekspresi Santai Istri Wahyudin Moridu Disorot!
Perdebatan juga makin panas karena tak sedikit yang memberi pembelaan.
Muncul beberapa komentar yang menegaskan bahwa tak salah sebuah usaha kecil memberikan gaji yang belum memenuhi UMR.
Seperti salah satu seorang warganet yang berargumen bahwa suatu saat kala usaha sang pemilik tumbuh, maka ia tentu akan mampu memberikan upah yang layak.
"Semangat buat mbak-nya yang lagi jalanin usaha. Gak perlu dihiraukan orang-orang mulut jahat yang nyinyir gak perlu. Nanti pelan-pelan tokonya cuan, toh bisa dinaikin upah karyawannya pelan," bunyi pendapat seorang warganet.
Menjawab perdebatan panas tersebut perlu merujuk ke peraturan pemerintah yang berlaku.
Lantas, bagaimana peraturan resmi tentang gaji seorang karyawan UMKM? Apakah boleh digaji di bawah UMR?
Berita Terkait
Terpopuler
- Siapa Ginka Febriyanti yang Kini jadi Komisaris Pertamina Retail
- 4 Sepatu Lari Ardiles Terbaik Paling Laris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- 5 HP Memori 256 GB Harga di Bawah Rp2 Juta, Bisa Simpan Ribuan File dan Gaming
- 3 Rekomendasi Bedak Padat di Indomaret untuk Makeup Halus dan Tahan Lama
- 4 HP Murah Terbaru 2026 untuk Anak Sekolah: Baterai 7000 mAh hingga Koneksi 5G
Pilihan
-
Korban Meninggal Latsarmil SPPI Bertambah Menjadi 5 Orang, Ini Penjelasan Kemhan
-
Lagi! Peserta Latsarmil Kopdes Merah Putih Meninggal, Rifki Renaldi Jadi Korban Ke-4
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
Terkini
-
Review Azzura Luminous Cushion: Harga Terjangkau, Wajah Glowing Instan
-
Rekomendasi Ombre Wardah Staylock Lip Matte yang Tahan 20 Jam, Makan Ayam Geprek Tetap On!
-
Rekomendasi Ombre Lip Cream OMG yang Tahan Lama dan Tidak Kering, Lengkap dengan Review Pengguna
-
5 Serum Lokal di Bawah Rp50 Ribu untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun, Lengkap dengan Review
-
Berawal dari Sekolah di Perbatasan, Inovasi Kulit Pisang Ini Kini Bawa Indonesia ke Kancah Global
-
5 Warna Lipstik yang Cocok untuk Wanita Usia 55 Tahun, Tampilan Lebih Fresh dan Anggun
-
5 Rangkaian Skincare Harian untuk Kulit Berjerawat Rekomendasi Dokter Estetika
-
Apa Merk Cushion yang Bagus? Ini 8 Rekomendasi yang Sudah BPOM
-
Lipstik Merek Apa yang Dijual di Alfamart? Ini 4 Pilihan Awet Tahan hingga 16 Jam
-
Pompa Air yang Murah Merk Apa? Ini 4 Rekomendasi Terbaik Versi Review