Suara.com - Kepolisian Resor Kota Medan berhasil membongkar kasus sindikat perdagangan bayi di wilayah setempat. Fakta-fakta sindikat penjualan bayi di Medan yang rata-rata pelakunya adalah para ibu ini mengagetkan publik. Berikut adalah rincian kronologinya.
1. Markas Sindikat Ada Di Kos-Kosan
Markas sindikat penjual bayi di Medan ternyata berada di sebuah kos-kosan. Sebuah rumah kos di Jalan Jamin Ginting, Medan Baru, menjadi lokasi penggerebekan yang menguak sindikat penjualan bayi baru lahir.
2. Delapan Orang Diduga Pelaku Ditangkap
Dalam penggrebekan itu, delapan orang terduga pelaku ditangkap, terdiri dari 7 wanita dan satu pria. Delapan orang yang diamankan pihak kepolisian berinisial BDS alias TBD, SRR, AD, SS, MS, PT, MM alias BL, dan JES. Semuanya kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
3. Bayi Berusia 3 Hari Berhasil Diselamatkan
Dalam penggrebekan itu, polisi berhasil menyelamatkan seorang bayi berusia 3 hari bersama ibunya yang kini dirawat intensif di rumah sakit Bhayangkara Medan.
Berdasarkan keterangan yang diperoleh, sang ibu memang diabaikan oleh keluarganya karena ketahuan melakukan hubungan terlarang.
Bayi tersebut diduga dilahirkan di salah satu klinik di kawasan Jalan Bromo, Medan. Sampai saat ini, ibu bayi belum diketahui identitasnya. Namun, diperkirakan dia berusia 20-an tahun. Diduga, ibu bayi hamil diluar nikah sehingga dianggap membawa aib untuk keluarga.
Baca Juga: Bayi Rewel Bikin Stres? Rahasia Tidur Nyenyak dengan Aromaterapi Lavender dan Chamomile!
4. Keterangan Polisi
Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Sumut, Kompol M Ikang Putra membenarkan pihaknya membongkar adanya sindikat perdagangan bayi di Medan.
Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Sumut, telah mengamankan 8 delapan orang sehubungan dengan dugaan tindak pidana penjualan dan atau perdagangan anak dan atau perdagangan orang.
Dalam kasus ini, delapan orang tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka.
Total tersangka 8 orang. Sebanyak tujuh orang perempuan dan satu orang laki-laki. Kini semuanya telah dibawa ke Subdit Renakta Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumut,” ujarnya.
Kendati demikian, polisi masih harus melakukan penyidikan lebih lanjut guna mengetahui peran masing-masing tersangka.
5. Hukuman 15 Tahun Penjara
Para tersangka dijerat Pasal 83 Jo pasal 76F UU RI No 35 tahun 2014 Tentang Perubahan atas UU No 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 2 UU RI No 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan TPPO Jo Pasal 55 KUHPidana, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun.
6. Bukan Kasus Pertama
Ternyata sindikat penjualan bayi di Medan ini bukanlah kasus yang pertama kali terjadi. Sebelumnya, pada 2021 kasus serupa juga pernah terjadi. Saat itu, polisi juga membongkar sindikat penjualan bayi di Medan, Sumatera Utara.
Tiga orang wanita yang berprofesi sebagai bidan sudah ditetapkan sebagai tersangka. Pasca tertangkapnya tersangka inisal A (42) warga Pukat VII, Bantan Timur, Medan Tembung. Polisi kembali tetapkan 2 tersangka lainnya yakni RS (43) dan SP (42), keduanya warga Tanjung Morawa, Deliserdang.
Sindikat penjualan bayi ternyata tidak hanya terjadi di Medan. Baru-baru ini, pada pertengahan 2025, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar telah membongkar sebuah sindikat penjual bayi lintas negara yang beroperasi dengan sangat rapi dan keji.
Sindikat ini telah berhasil menjalankan operasinya berulang kali. Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jabar, Kombes Surawan, mengungkapkan fakta yang paling mengejutkan: sedikitnya 24 bayi telah menjadi korban dan berhasil dijual oleh jaringan ini.
Jaringan ini bekerja layaknya sebuah perusahaan kejahatan. Mereka memiliki divisi dengan peran yang sangat spesifik. Ada yang bertugas sebagai perekrut, mendekati para ibu hamil atau orang tua yang rentan secara ekonomi.
Ada penampung yang merawat bayi setelah lahir, pembuat dokumen palsu yang menciptakan akta lahir dan paspor, hingga kurir yang bertugas mengirim "paket" nyawa ini ke luar negeri.
Kontributor : Nadia Lutfiana Mawarni
Berita Terkait
-
6 Rekomendasi Moisturizer Gentle dan Efektif untuk Kulit Bayi Sensitif
-
Bikin Gempar Warga Cipayung, Polisi Buru Orang Tua Pembuang Bayi di Waduk Cilangkap
-
6 Rekomendasi Parfum Aroma Bayi Tahan Lama untuk Dewasa, Bikin Wangi Badan Lembut dan Memikat
-
Banjir NTT Telan Banyak Nyawa: Bayi Terseret 2 Km dari Rumah hingga Warga Meninggal Syok Berat!
-
Jika Istri Berhasil Hamil Anak Kedua, Denny Sumargo Janji Biayai Satu Orang untuk Bayi Tabung
Terpopuler
- 7 HP Xiaomi RAM 8 GB Termurah di Februari 2026, Fitur Komplet Mulai Rp1 Jutaan
- 5 Pilihan HP RAM 16 GB Paling Murah, Penyimpanan Besar dan Performa Kencang
- 7 HP Murah Terbaru 2026 Buat Gaming: Skor AnTuTu Tinggi, Mulai Rp1 Jutaan!
- Baru! Viva Moisturizer Gel Hadir dengan Tekstur Ringan dan Harga Rp30 Ribuan
- 6 Tablet Murah dengan Kamera Jernih, Ideal untuk Rapat dan Kelas Online
Pilihan
-
Jaminan Kesehatan Dicabut, Ribuan Warga Miskin Magelang Tercekik Cemas: Bagaimana Jika Saya Sakit?
-
Lagu "Cita-citaku (Ga Jadi Polisi)" Milik Gandhi Sehat Ditarik dari Peredaran, Ada Apa?
-
Geger Taqy Malik Dituding Mark-up Harga Wakaf Alquran, Keuntungan Capai Miliaran
-
Kabar Duka: Mantan Pemain Timnas Indonesia Elly Idris Meninggal Dunia
-
Cibinong Mencekam! Angin Kencang Hantam Stadion Pakansari Hingga Atap Rusak Parah
Terkini
-
30 Link Download Poster Takjil Ramadan, Estetik dan Mudah Diedit Buat Jualan atau Baksos
-
Imlek Perayaan untuk Agama Apa? Begini Makna Aslinya
-
Fokus Konservasi Budaya dan Lingkungan, Siak Perkuat Pariwisata Berkelanjutan
-
Menemukan Diri di Tengah Hutan: Mengapa Ubud Populer Jadi Tempat Healing
-
5 Holder HP Motor Anti-Getar: Kamera HP Aman, Ojol Wajib Punya
-
Doa Ziarah Kubur Sesuai Sunah Rasul Sebelum Ramadan
-
Pernikahan Impian Ala Gen Z: Intimate, Personal, dan Penuh Estetika
-
7 Cokelat Lokal Indonesia yang Bisa Jadi Hadiah Valentine, Tak Kalah dari Produk Impor
-
5 Primer Lokal dengan Blurring Effect Terbaik, Bikin Makeup Makin Flawless
-
30 Ucapan Maaf Menjelang Ramadan untuk Orang Tua yang Mengharukan