Suara.com - Purbaya Yudhi Sadewa secara blak-blakan mengungkapkan bahwa honornya saat ini sebagai Menteri Keuangan (Menkeu) jauh lebih kecil dibandingkan saat menjabat sebagai Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
Pengakuan ini dilontarkan Purbaya dalam sebuah acara diskusi. Sambil tersenyum, dia menceritakan momen saat pertama kali menanyakan gajinya sebagai menteri.
"Waktu dilantik jadi Menteri Keuangan, saya tanya Sekjen 'gaji saya berapa?' Sekian. Waduh, turun," ujarnya dalam acara "Great Lecture: Transformasi Ekonomi Nasional" di Hotel Bidakara, Jakarta, Kamis (11/9/2025) lalu.
Lantas berapa gaji Ketua LPS? Simak penjelasan berikut ini.
Gaji Ketua LPS vs Gaji Menkeu
Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memiliki posisi yang sangat strategis dalam ekosistem keuangan Indonesia.
Kedudukannya sejajar dengan lembaga-lembaga bergengsi lainnya seperti Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Posisi ini memastikan bahwa gaji dan tunjangan yang diterima oleh pimpinannya, dalam hal ini Ketua Dewan Komisioner, berada di level tertinggi.
Berdasarkan data yang ada, gaji pokok Ketua LPS pada tahun 2013-2014 saja sudah mencapai angka fantastis, yaitu sekitar Rp175 juta per bulan.
Perlu dicatat, angka ini adalah gaji bersih dan belum termasuk beragam tunjangan serta fasilitas lain yang nilainya bisa sangat signifikan.
Baca Juga: Berapa Gaji PPPK Paruh Waktu Lulusan S1? Ini Rinciannya
Dengan mempertimbangkan inflasi dan penyesuaian regulasi, sangat mungkin pendapatan tersebut sudah jauh meningkat saat Purbaya menjabat sebagai Ketua LPS sejak tahun 2020.
Peran Ketua LPS memang sangat krusial. Tugas utamanya adalah memimpin dan mengoordinasikan seluruh operasional lembaga untuk menjamin simpanan nasabah dan menjaga stabilitas sistem perbankan.
Tanggung jawabnya sangat besar, termasuk mengambil keputusan penting terkait penjaminan dan resolusi bank, sehingga wajar jika kompensasi yang diberikan juga sepadan.
Lalu, bagaimana dengan gaji seorang menteri? Tentu, posisinya sebagai pembantu Presiden memiliki bobot dan gengsi yang tak tertandingi, namun besaran gaji pokoknya ternyata sangat terukur.
Menurut peraturan yang berlaku, gaji pokok seorang menteri hanya sekitar Rp5,04 juta per bulan, ditambah tunjangan jabatan sebesar Rp13,6 juta.
Total pendapatan bulanan seorang menteri, termasuk tunjangan kinerja yang besar, bisa mencapai sekitar Rp93,5 juta per bulan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Sunscreen untuk Usia 50-an Sebaiknya SPF Berapa? Cek 5 Rekomendasi yang Layak Dicoba
- Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
- 5 Sunscreen Terbaik Harga di Bawah Rp30 Ribu agar Wajah Cerah Terlindungi
- 7 Mobil Sedan Bekas Mulai 15 Jutaan, Performa Legenda untuk Harian
- 24 Kode Redeem FC Mobile 4 November: Segera Klaim Hadiah Parallel Pitches, Gems, dan Emote Eksklusif
Pilihan
-
Comeback Dramatis! Persib Bandung Jungkalkan Selangor FC di Malaysia
-
Bisnis Pizza Hut di Ujung Tanduk, Pemilik 'Pusing' Berat Sampai Berniat Melego Saham!
-
Bos Pajak Cium Manipulasi Ekspor Sawit Senilai Rp45,9 Triliun
-
6 Kasus Sengketa Tanah Paling Menyita Perhatian di Makassar Sepanjang 2025
-
6 HP Memori 128 GB Paling Murah Terbaru 2025 yang Cocok untuk Segala Kebutuhan
Terkini
-
Profil Rizki Juniansyah, Lifter yang Diangkat Prabowo Jadi Letnan Dua TNI
-
Ramai Kritik Desta Perankan Dono di Warkop DKI Reborn, Ini Perbandingan Pendidikan Mereka
-
5 Rekomendasi Krim Retinol untuk Usia 50 Tahun, Ampuh Atasi Flek Hitam dan Kerutan
-
5 Rekomendasi Parfum Lokal Wangi Kue, Cocok untuk Wanita Penyuka Aroma Manis
-
Link Resmi Download Logo Hari Pahlawan 2025 Lengkap: PNG, AI, CDR, dan SVG
-
5 Sunscreen untuk Perlindungan dari Polusi, Cocok bagi Masyarakat Urban
-
5 Treatment Kecantikan untuk Menghilangkan Flek Hitam, Lebih Efektif dari Skincare
-
6 Shio Paling Bersinar di 7 November 2025, Keberuntungan dan Rezeki Menanti
-
3 Sunscreen untuk Mencegah Hiperpigmentasi bagi Wanita Usia 40-an
-
7 Rekomendasi Lipstik yang Bisa Buat Blush On: Praktis, Bikin Bibir dan Pipi Jadi Merona