-
Kasus Tasya Farasya yang hanya mengajukan nafkah anak sebesar Rp100 per bulan menyoroti minimnya aturan eksplisit soal besaran nafkah anak dalam hukum Indonesia.
-
Pengadilan biasanya mempertimbangkan berbagai faktor seperti penghasilan orang tua, jumlah anak, dan kebutuhan hidup sebelum menetapkan jumlah nafkah.
-
Beberapa Pengadilan Agama kini mulai menggunakan kalkulator nafkah anak untuk menghasilkan perhitungan yang lebih objektif dan konsisten sesuai kondisi masing-masing kasus.
Suara.com - Beauty vlogger Tasya Farasya hanya meminta nafkah anak sebesar Rp100 per bulan kepada mantan suaminya, Ahmad Assegaf.
Pengacara Tasya Farasya, M. Fattah Riphat, tidak menjelaskan alasan kliennya hanya meminta nilai yang sangat kecil. Namun, Fattah mengatakan bahwa selama menikah pun Ahmad Assegaf tidak pernah memberi nafkah.
"Kami mengajukan nafkah (anak) senilai Rp100 karena mengingat bahwa selama ini Ibu Tasya pun juga merasa tidak ada nafkah selama menikah," jelas Fattah di Pengadilan Agama Jakarta Selatan pada Rabu (24/9/2025).
Fattah menambahkan, "Sehingga lebih baik kami akan ajukan sebagai bentuk tanggung jawab eh mantan suami terhadap anak-anaknya saja senilai Rp100".
Berkaca dari kasus Tasya Farasya, apakah ada besaran tertentu dalam meminta nafkah anak kepada mantan suami?
Dalam sistem hukum Indonesia, belum terdapat ketentuan yang secara jelas menetapkan besaran nafkah anak yang bisa diminta oleh mantan istri kepada mantan suami atau ayah biologis.
Satu-satunya regulasi yang mengatur jumlah nafkah anak hanya berlaku bagi ayah atau mantan suami yang berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS), sebagaimana tercantum dalam Pasal 8 ayat (1) dan (2) Peraturan Pemerintah No.10 Tahun 1983, yang menetapkan bahwa sepertiga dari gaji atau penghasilan wajib diberikan untuk kebutuhan anak-anak.
Perhitungan Besaran Nafkah Anak
Menentukan jumlah nafkah anak setelah perceraian merupakan hal penting yang kerap menjadi titik konflik antara mantan pasangan.
Baca Juga: Sebelum Gugat Cerai, Tasya Farasya Ditalak Ahmad Assegaf dan Pisah Rumah
Dalam menetapkan besaran nafkah, pengadilan akan meninjau sejumlah aspek yang relevan. Panduan berikut merangkum cara umum dalam menghitung nafkah anak.
Faktor yang Diperhitungkan:
- Kondisi keuangan dan penghasilan orang tua, khususnya pihak ayah
- Jumlah anak yang menjadi tanggungan
- Usia serta kebutuhan khusus masing-masing anak
- Gaya hidup anak sebelum orang tua bercerai
- Biaya pendidikan dan layanan kesehatan
- Perkiraan inflasi dan peningkatan biaya hidup di masa mendatang
Metode Penghitungan:
- Persentase Penghasilan: Sebagian pengadilan menetapkan nafkah berdasarkan persentase, seperti 20–30% dari penghasilan bersih ayah untuk satu anak.
- Kebutuhan Aktual: Mengacu pada total pengeluaran anak per bulan sesuai kebutuhan riil.
- Pendekatan Gabungan: Mengombinasikan metode persentase dengan analisis kebutuhan aktual anak.
Komponen Nafkah Anak:
Berita Terkait
Terpopuler
- Megawati: Saya Dipanggil Polisi 3 Kali, Diperiksa Jaksa Sampai Malam
- Apa Itu IKD dan Kenapa Wajib Memilikinya?
- HP RAM 16 GB Berapa Harganya? Ini 5 Pilihan Termurah dengan Performa Ngebut
- Besok, Front Mahasiswa UI hingga IPB Siap Gelar Aksi 'Merebut Kemerdekaan' di Jakarta
- 5 Sunscreen Brand Jepang untuk Flek Hitam, Lengkap dengan Review dan Harga
Pilihan
-
Polwan Ditarik Mundur, Aksi BEM UI di Menara UOB Berujung Saling Dorong dengan Aparat
-
Gaji Manajer Kopdes Merah Putih Rp7,8 Juta per Bulan Viral, Benarkah Batal Rp16 Juta?
-
Dihadang Polisi di UOB Plaza, Massa UI: Ini Bukti Kita Belum Merdeka!
-
Bundaran HI Dijaga Ketat, Solidaritas Warga Mengalir: Ini Titik Logistik untuk Pendemo
-
Jelang Demo Mahasiswa, Bundaran HI Dijaga Ketat: Kendaraan Taktis Siaga, Lalin Masih Normal
Terkini
-
Lenovo IdeaPad Slim 3i, Laptop AI Harga Mulai Rp11,7 Juta, Bawa NPU 17 TOPS, dan RAM Upgradable
-
Bikin Matte Seharian! 4 Sunscreen Korea Oil Control untuk Kulit Berminyak
-
IHSG Dibayangi Aksi Jual Saham AI, Perusahaan Outsourcing Justru Bersinar
-
Micellar Water Wardah Pink untuk Kulit Apa? Ini Klaim dan Review Pengguna
-
Jurus Agar Pemerintah Bisa Capai Target Lifting Minyak 610 Bph di 2027
-
Bongkar Pengelolaan Dana Umat, Transparansi Digital Jadi Kunci Perkuat Kepercayaan Publik
-
Usai Habisi Nyawa Anak Sendiri, Ibu di Pamekasan Dibawa ke RSJ
-
AI, Kreator, dan Livestream Jadi Senjata Baru Bisnis, Meta Bidik Pasar Asia Pasifik
-
Alasan Dibalik Pemberhentian Sementara Direktur Niaga Garuda Indonesia
-
Dana Kekayaan Norwegia: Waspadai Saham AI!