-
Dalam Islam, suami wajib memberi nafkah kepada istri mencakup kebutuhan dasar seperti makanan, pakaian, dan tempat tinggal; penelantaran nafkah dapat menjadi alasan sah untuk cerai.
-
Hukum negara Indonesia menetapkan bahwa suami wajib memenuhi kebutuhan hidup rumah tangga sesuai kemampuannya, dan istri berhak menuntut nafkah melalui Pengadilan Agama jika kewajiban ini diabaikan.
-
Meski belum ada sanksi pidana langsung, pengadilan dapat memerintahkan pembayaran nafkah dan melakukan eksekusi hukum jika suami tetap tidak patuh terhadap putusan.
Suara.com - Mantan suami beauty vlogger Tasya Farasya, Ahmad Assegaf, rupanya tidak pernah memberi nafkah selama tujuh tahun pernikahan. Hal ini terungkap dalam persidangan perceraian mereka hari ini, Rabu (24/9/2025).
"Jadi memang Ibu Tasya juga merasakan tidak mendapatkan nafkah lahir dan batin secara layak selama ini gitu," ungkap pengacara Tasya Farasya, M. Fattah Riphat, di Pengadilan Agama Jakarta Selatan.
Mengingat hal itu, akhirnya Tasya Farasya hanya meminta nafkah anak sebesar Rp100 saja kepada Ahmad Assegaf. Tujuannya hanya sebagai penggugur tanggung jawab mantan suami sebagai seorang ayah.
"Kami mengajukan nafkah (anaka) senilai Rp100 karena mengingat bahwa selama ini Ibu Tasya pun juga merasa tidak ada nafkah selama menikah," jelas Fattah.
"Sehingga lebih baik kami akan ajukan sebagai bentuk tanggung jawab eh mantan suami terhadap anak-anaknya saja senilai Rp100," tambahnya.
Apa Hukum Suami Tidak Menafkahi Istri, Baik dalam Islam maupun Hukum Negara?
Memberi nafkah kepada istri adalah kewajiban utama seorang suami, baik menurut syariat Islam maupun hukum di Indonesia.
Ketika kewajiban ini diabaikan, konsekuensinya tidak hanya berdampak pada kesejahteraan keluarga, tetapi juga dapat berujung pada sanksi hukum.
Perspektif Hukum Islam
Baca Juga: Pengacara Muda Tasya Farasya Jadi Perbincangan, Siapa Sosok Sangun Ragahdo?
Dalam Islam, kewajiban suami memberi nafkah kepada istri ditegaskan dalam Al-Qur’an dan Hadis. Nafkah mencakup kebutuhan dasar seperti makanan, pakaian, tempat tinggal, dan kebutuhan hidup lainnya yang layak.
Dalil Al-Qur'an yang mengatur kewajiban nafkah suami terdapat pada surat Al-Baqarah ayat 233.
“...Dan kewajiban ayah memberi makan dan pakaian kepada para ibu dengan cara yang ma’ruf...”
Kemudian, hadis nabi yang menyinggung kewajiban nafkah suami kepada istri berbunyi:
“Cukuplah seseorang dianggap berdosa jika ia menelantarkan orang yang menjadi tanggungannya.” (HR. Abu Dawud)
Jika suami tidak memberi nafkah tanpa alasan yang sah, istri berhak menuntut haknya melalui lembaga peradilan agama. Bahkan, dalam kondisi tertentu, hal ini bisa menjadi alasan sah untuk mengajukan gugatan cerai (khulu’ atau fasakh).
Berita Terkait
Terpopuler
- REDMI 15 Resmi Dijual di Indonesia, Baterai 7.000 mAh dan Fitur Cerdas untuk Gen Z
- Peta 30 Suara Mulai Terbaca, Munafri Unggul Sementara di Musda Golkar Sulsel
- Kehabisan Uang Usai Mudik di Jogja, Ratusan Perantau Berburu Program Balik Kerja Gratis
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 23 Maret 2026: Klaim THR, Diamond, dan SG2 Tengkorak
- Mobil Alphard Termurah, 100 Jutaan Dapat Tahun Berapa?
Pilihan
-
Video Jusuf Kalla di Pesawat Menuju Iran adalah Hoaks
-
Kabais Dicopot Buntut Aksi Penyiraman Air Keras Terhadap Andrie Yunus
-
Puncak Arus Balik! 50 Ribu Orang Padati Jakarta, KAI Daop 1 Tebar Diskon Tiket 20 Persen
-
Arus Balik, Penumpang Asal Jawa Tengah Hingga Sumatera Masih Padati Terminal Bus Kalideres
-
Ogah Terjebak Kemacetan di Pantura, Ratusan Pemudik Motor Pilih Tidur di Kapal Perang TNI AL
Terkini
-
5 Rekomendasi Sunscreen yang Tidak Perih di Mata dengan Formula Terbaik
-
5 Tips Meredakan Nyeri Asam Lambung Usai Kebanyakan Makan Opor
-
10 Potret Rumah Baru Tasya Farasya yang Mewah, Intip Detail Interiornya
-
Profil Mayjen TNI Bosco Haryo Yunanto Kandidat Kuat Kepala BAIS TNI
-
Cara Daftar KIP Kuliah Jalur SNBT 2026, Simak Jadwal dan Syaratnya
-
Tak Sekadar Berbagi, Ini Upaya Agar Kegiatan Sosial Punya Dampak Berkelanjutan
-
5 Keutamaan Puasa Syawal 6 hari dan Maanfaatnya Bagi Umat Islam
-
7 Rekomendasi Sepatu Jalan Nyaman untuk Traveling Agar Kaki Tidak Cepat Pegal
-
Rekam Jejak Letjen Yudi Abrimantyo, Kabais TNI yang Mundur Buntut Teror Air Keras Aktivis KontraS
-
Kapan Waktu yang Tepat untuk Peeling Wajah? Ini 3 Produk yang Aman buat Pemula