-
Dalam Islam, suami wajib memberi nafkah kepada istri mencakup kebutuhan dasar seperti makanan, pakaian, dan tempat tinggal; penelantaran nafkah dapat menjadi alasan sah untuk cerai.
-
Hukum negara Indonesia menetapkan bahwa suami wajib memenuhi kebutuhan hidup rumah tangga sesuai kemampuannya, dan istri berhak menuntut nafkah melalui Pengadilan Agama jika kewajiban ini diabaikan.
-
Meski belum ada sanksi pidana langsung, pengadilan dapat memerintahkan pembayaran nafkah dan melakukan eksekusi hukum jika suami tetap tidak patuh terhadap putusan.
Perspektif Hukum Negara
Dalam hukum nasional, kewajiban suami memberi nafkah diatur dalam beberapa peraturan perundang-undangan, antara lain:
1. Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan
Pasal 34 ayat (1) menyatakan:
“Suami wajib melindungi istrinya dan memberikan segala sesuatu keperluan hidup berumah tangga sesuai dengan kemampuannya.”
Jika suami tidak menjalankan kewajiban ini, istri dapat mengajukan gugatan ke Pengadilan Agama untuk meminta nafkah, bahkan termasuk gugatan cerai.
2. Kompilasi Hukum Islam (KHI)
Pasal 80 ayat (4) KHI menyebutkan bahwa:
“Apabila suami tidak mampu memenuhi kewajiban tersebut, istri dapat mengajukan permohonan kepada pengadilan untuk mendapatkan nafkah.”
Baca Juga: Pengacara Muda Tasya Farasya Jadi Perbincangan, Siapa Sosok Sangun Ragahdo?
Pengadilan akan mempertimbangkan bukti-bukti seperti penghasilan suami, kondisi ekonomi, dan kebutuhan istri sebelum memutuskan besaran nafkah.
Meskipun tidak ada sanksi pidana langsung bagi suami yang tidak memberi nafkah, pengadilan dapat memerintahkan pembayaran nafkah melalui putusan hukum.
Jika suami tetap tidak patuh, eksekusi dapat dilakukan melalui penyitaan aset atau pemotongan gaji jika suami bekerja sebagai PNS.
Baik menurut Islam maupun hukum negara, suami memiliki kewajiban mutlak untuk memberi nafkah kepada istrinya.
Penelantaran nafkah bukan hanya pelanggaran moral, tetapi juga pelanggaran hukum yang dapat ditindak melalui jalur peradilan. Istri yang mengalami penelantaran berhak menuntut haknya secara sah dan bermartabat.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Sedan Bekas yang Jarang Rewel untuk Orang Tua
- 8 Promo Makanan Spesial Hari Ibu 2025, dari Hidangan Jepang hingga Kue
- 5 Sepatu Lari Hoka Diskon 50% di Sports Station, Akhir Tahun Makin Hemat
- 5 Rekomendasi Sepatu Lokal Senyaman Skechers Buat Jalan-Jalan, Cocok Buat Traveling dan Harian
- 6 Mobil Bekas untuk Pemula atau Pasangan Muda, Praktis dan Serba Hemat
Pilihan
-
Bencana Sumatera 2025 Tekan Ekonomi Nasional, Biaya Pemulihan Melonjak Puluhan Triliun Rupiah
-
John Herdman Dikontrak PSSI 4 Tahun
-
Bukan Sekadar Tenda: Menanti Ruang Aman bagi Perempuan di Pengungsian
-
4 Rekomendasi HP Xiaomi Murah, RAM Besar Memori Jumbo untuk Pengguna Aktif
-
Cek di Sini Jadwal Lengkap Pengumuman BI-Rate Tahun 2026
Terkini
-
Tak Perlu Makeup, Tren K-Glass Skin Kini Bisa Didapat dari Serum Ini
-
Promo Superindo Spesial Natal 25 Desember 2025: Diskon Daging, Susu hingga Pampers
-
4 Cushion Non-Comedogenic dengan SPF Tinggi yang Praktis Dipakai Selama Liburan, Mulai Rp60 Ribu
-
Ramalan Shio 2026: Siapa yang Paling Beruntung di Tahun Kuda Api?
-
4 Pilihan Sepatu Lokal Berjuluk 'Nike Killer' Mulai Rp200 Ribuan, Solusi Hemat di Akhir Tahun
-
4 Sandal Kesehatan Terbaik untuk Redakan Nyeri Lutut Lansia dan Dewasa
-
8 Alasan Ilmiah Seseorang Berselingkuh Menurut Psikologi: Kerap Diabaikan?
-
7 Promo Minuman Kopi Spesial Natal 2025 dan Tahun Baru, Jangan sampai Ketinggalan!
-
4 Moisturizer Jepang untuk Melembapkan Kulit dan Menguatkan Skin Barrier
-
5 Lip Cream untuk Bibir Kering: Tahan Lama dan Melembapkan, Cocok untuk Pekerja Outdoor