Lifestyle / Female
Rabu, 24 September 2025 | 18:53 WIB
Ahmad Assegaf dan Tasya Farasya (Instagram)
Baca 10 detik
  • Dalam Islam, suami wajib memberi nafkah kepada istri mencakup kebutuhan dasar seperti makanan, pakaian, dan tempat tinggal; penelantaran nafkah dapat menjadi alasan sah untuk cerai.

  • Hukum negara Indonesia menetapkan bahwa suami wajib memenuhi kebutuhan hidup rumah tangga sesuai kemampuannya, dan istri berhak menuntut nafkah melalui Pengadilan Agama jika kewajiban ini diabaikan.

  • Meski belum ada sanksi pidana langsung, pengadilan dapat memerintahkan pembayaran nafkah dan melakukan eksekusi hukum jika suami tetap tidak patuh terhadap putusan.

Perspektif Hukum Negara

Dalam hukum nasional, kewajiban suami memberi nafkah diatur dalam beberapa peraturan perundang-undangan, antara lain:

1. Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan

Pasal 34 ayat (1) menyatakan:

“Suami wajib melindungi istrinya dan memberikan segala sesuatu keperluan hidup berumah tangga sesuai dengan kemampuannya.”

Jika suami tidak menjalankan kewajiban ini, istri dapat mengajukan gugatan ke Pengadilan Agama untuk meminta nafkah, bahkan termasuk gugatan cerai.

2. Kompilasi Hukum Islam (KHI)

Pasal 80 ayat (4) KHI menyebutkan bahwa:

“Apabila suami tidak mampu memenuhi kewajiban tersebut, istri dapat mengajukan permohonan kepada pengadilan untuk mendapatkan nafkah.”

Baca Juga: Pengacara Muda Tasya Farasya Jadi Perbincangan, Siapa Sosok Sangun Ragahdo?

Pengadilan akan mempertimbangkan bukti-bukti seperti penghasilan suami, kondisi ekonomi, dan kebutuhan istri sebelum memutuskan besaran nafkah.

Meskipun tidak ada sanksi pidana langsung bagi suami yang tidak memberi nafkah, pengadilan dapat memerintahkan pembayaran nafkah melalui putusan hukum.

Jika suami tetap tidak patuh, eksekusi dapat dilakukan melalui penyitaan aset atau pemotongan gaji jika suami bekerja sebagai PNS.

Baik menurut Islam maupun hukum negara, suami memiliki kewajiban mutlak untuk memberi nafkah kepada istrinya.

Penelantaran nafkah bukan hanya pelanggaran moral, tetapi juga pelanggaran hukum yang dapat ditindak melalui jalur peradilan. Istri yang mengalami penelantaran berhak menuntut haknya secara sah dan bermartabat.

Load More