-
Dalam Islam, suami wajib memberi nafkah kepada istri mencakup kebutuhan dasar seperti makanan, pakaian, dan tempat tinggal; penelantaran nafkah dapat menjadi alasan sah untuk cerai.
-
Hukum negara Indonesia menetapkan bahwa suami wajib memenuhi kebutuhan hidup rumah tangga sesuai kemampuannya, dan istri berhak menuntut nafkah melalui Pengadilan Agama jika kewajiban ini diabaikan.
-
Meski belum ada sanksi pidana langsung, pengadilan dapat memerintahkan pembayaran nafkah dan melakukan eksekusi hukum jika suami tetap tidak patuh terhadap putusan.
Perspektif Hukum Negara
Dalam hukum nasional, kewajiban suami memberi nafkah diatur dalam beberapa peraturan perundang-undangan, antara lain:
1. Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan
Pasal 34 ayat (1) menyatakan:
“Suami wajib melindungi istrinya dan memberikan segala sesuatu keperluan hidup berumah tangga sesuai dengan kemampuannya.”
Jika suami tidak menjalankan kewajiban ini, istri dapat mengajukan gugatan ke Pengadilan Agama untuk meminta nafkah, bahkan termasuk gugatan cerai.
2. Kompilasi Hukum Islam (KHI)
Pasal 80 ayat (4) KHI menyebutkan bahwa:
“Apabila suami tidak mampu memenuhi kewajiban tersebut, istri dapat mengajukan permohonan kepada pengadilan untuk mendapatkan nafkah.”
Baca Juga: Pengacara Muda Tasya Farasya Jadi Perbincangan, Siapa Sosok Sangun Ragahdo?
Pengadilan akan mempertimbangkan bukti-bukti seperti penghasilan suami, kondisi ekonomi, dan kebutuhan istri sebelum memutuskan besaran nafkah.
Meskipun tidak ada sanksi pidana langsung bagi suami yang tidak memberi nafkah, pengadilan dapat memerintahkan pembayaran nafkah melalui putusan hukum.
Jika suami tetap tidak patuh, eksekusi dapat dilakukan melalui penyitaan aset atau pemotongan gaji jika suami bekerja sebagai PNS.
Baik menurut Islam maupun hukum negara, suami memiliki kewajiban mutlak untuk memberi nafkah kepada istrinya.
Penelantaran nafkah bukan hanya pelanggaran moral, tetapi juga pelanggaran hukum yang dapat ditindak melalui jalur peradilan. Istri yang mengalami penelantaran berhak menuntut haknya secara sah dan bermartabat.
Berita Terkait
Terpopuler
- Terpopuler: Geger Data Australia Soal Pendidikan Gibran hingga Lowongan Kerja Freeport
- 5 Fakta SUV Baru Mitsubishi: Xforce Versi Futuristik, Tenaga di Atas Pajero Sport
- Bawa Bukti, Roy Suryo Sambangi Kemendikdasmen: Ijazah Gibran Tak Sah, Jabatan Wapres Bisa Gugur
- Mahasiswi IPB Jadi Korban Pengeroyokan Brutal Sekuriti PT TPL, Jaket Almamater Hangus Dibakar
- Diundang Dolce & Gabbana, Penampilan Anggun Mayang Banjir Pujian: Netizen Bandingkan dengan Fuji
Pilihan
-
Jor-joran Bangun Jalan Tol, Buat Operator Buntung: Pendapatan Seret, Pemeliharaan Terancam
-
Kerugian Garuda Indonesia Terbang Tinggi, Bengkak Rp2,42 Triliun
-
Petaka Arsenal! Noni Madueke Absen Dua Bulan Akibat Cedera Lutut
-
Ngamuk dan Aniaya Pemotor, Ini Rekam Jejak Bek PSM Makassar Victor Luiz
-
Menkeu Bakal Temui Pengusaha Rokok Bahas Cukai, Saham-saham 'Tembakau' Terbang
Terkini
-
10 Prompt Gemini AI Siap Pakai Bikin Fotomu dan Pasangan Estetik Khas Foto Studio
-
5 Sepatu Loafers Pria di Bawah Rp1 Juta: Bergaya Klasik Tanpa Kuras Dompet
-
Sulap Diri Jadi Makin Berkelas, Pakai 5 Prompt Viral Foto AI Hitam Putih Ini
-
Rangkaian Lengkap Skincare Wardah untuk Atasi Flek Hitam, Bye Noda Gelap di Wajah!
-
5 Rekomendasi Moisturizer Wardah Penghilang Dark Spots Terbaik
-
Glory Lamria Dituding Salah Pakai saat Renang di Aman Hotel, Apa Bedanya Bra dan Bikini?
-
7 Serum Anti Aging yang Bagus untuk Usia 40-an, Harga Mulai Rp50 Ribuan
-
Fakta-fakta Ledakan Misterius di Jeneponto, Rumah Warga Bergetar
-
Profil dan Karier Mimik Idayana: Laporkan Bupati Sidoarjo yang Mutasi 60 ASN
-
Kolaborasi Indonesia dan Jepang Akan Wujudkan Township Modern dan Hijau