Suara.com - Sejumlah siswa dan guru di SDN 12 Benua Kayong di Kabaputen Ketapang, Kalimantan Barat, mengalami keracunan Makan Bergizi Gratis (MBG). 25 orang yang terdiri dari 24 siswa dan satu guru diduga keracunan MBG karena menu ikan hiu yang tinggi merkuri.
Hal ini memicu pertanyaan bagaimana mengonsumsi ikan hiu menurut Islam?
Sebagai informasi, Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Ketapang, dr. Feria Kowira mengatakan korban telah dirawat di RSUD dr. Agoesdjam Ketapang.
Sebanyak 22 pasien dinyatakan membaik dan diperbolehkan pulang, sedangkan 3 pasien lainnya masih menjalani perawatan. Ketiganya mengeluhkan gejala demam, sakit perut, dan mual.
Kepala Regional MBG Kalbar Agus Kurniawi menyoroti menu ikan hiu yang diduga menjadi penyebab keracunan tersebut.
“Soal menu ikan hiu, itu murni kesalahan dan keteledoran dari SPPG kami. Mereka tidak teliti memilih menu. Ikan hiu itu dibeli dari TPI Rangga Sentap, produk lokal,” ujarnya kepada awak media pada Rabu, 24 September 2025.
Menurutnya, menu ikan hiu sebagai makanan tidak lazim dikonsumsi dalam MBG.
“Harusnya menu yang dipilih itu yang digemari siswa. Anak-anak jarang sekali mengonsumsi ikan hiu. Bisa saja ikan hiu ini memiliki kandungan merkuri. Itu yang sangat saya sesalkan kemarin,” ujarnya lebih lanjut.
Usai kasus keracunan MBG dengan menu ikan hiu ini ramai diberitakan, banyak warganet yang penasaran apa hukum mengonsumsi ikan hiu dalam Islam. Berikut penjelasannya.
Baca Juga: Dedi Mulyadi Panggil Kepala BGN Jawa Barat Buntut Meningkatnya Kasus Keracunan MBG
Hukum Mengonsumsi Ikan Hiu Menurut Islam, Halal atau Haram?
Mengutip dari laman Leading in Halal Assurance Solutions, memang terdapat beberapa hadits yang menguraikan bahwa binatang buas yang bertaring adalah haram, seperti beberapa hadits berikut ini:
“Setiap binatang buas yang bertaring, maka memakannya adalah haram.” (H.R. Muslim)
Dalam hadits dari Abi Tsa’labah, disebutkan pula “Rasulullah SAW melarang memakan setiap hewan buas yang bertaring.” (H.R. Bukhari dan Muslim)
Hadits lain dari Ibnu ‘Abbas berkata, “Rasulullah saw. melarang memakan setiap binatang buas yang bertaring, dan setiap jenis burung yang mempunyai kuku untuk mencengkeram.” (H.R. Muslim)
Meski demikian, para ulama menjelaskan jika dilihat dari teks haditsnya, maka hal itu berlaku terbatas hanya untuk binatang darat dan tidak termasuk binatang air atau laut, atau ikan atau hewan laut.
Berita Terkait
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
- 4 AC Hemat Listrik untuk Rumah Daya Listrik 450 VA, Pilihan Terbaik agar Tidak Jeglek
Pilihan
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
Terkini
-
3 Rekomendasi Genset 500 Watt yang Bisa Dipakai di Rumah, Solusi saat Pemadaman Listrik
-
Lebih dari Sekadar Pertandingan: Ketika Euforia Sepak Bola Menjadi Gaya Hidup Generasi Urban
-
5 Face Wash Anti-Aging untuk Kurangi Kerutan Usia 40 Tahun agar Wajah Tampak Muda
-
Ciri-Ciri Sunscreen Kedaluwarsa, Ini Risikonya kalau Tetap Dipakai
-
9 Penyebab Kulkas Berbunyi Dengung, Lengkap Panduan Rawat Elektronik Rumah Tangga
-
Berapa Suhu AC Ideal agar Tidak Boros Listrik? Ini Trik biar Tagihan Tetap Hemat
-
3 Serbuk Anti-Sumbat Saluran Air, Solusi Pipa Mampet Akibat Rambut
-
5 Air Cooler yang Dingin dan Hemat Listrik, Bikin Ruangan Sejuk Maksimal
-
3 Skincare Marina Bright Booster Harga Rp20 Ribuan, Pengguna Akui Ampuh Cerahkan Wajah
-
Gaji UMR Beli Sepatu Running Apa? Ini 3 Pilihan Terbaik Versi Dokter Tirta