Suara.com - Perceraian beauty influencer Tasya Farasya jadi sorotan setelah terungkap fakta mengejutkan. Di mana ia tak pernah mendapat nafkah dari sang suami, Ahmad Assegaf, selama menikah.
Pengakuan itu disampaikan melalui kuasa hukumnya di sidang Pengadilan Agama Jakarta Selatan.
Bahkan dalam gugatannya, Tasya hanya meminta nafkah sebesar Rp100, sebagai simbol tanggung jawab moral seorang ayah terhadap anak-anaknya.
Dalam ajaran Islam, suami memang berkewajiban menafkahi istrinya, baik lahir maupun batin.
Namun, ketika kewajiban itu diabaikan, muncul pertanyaan tentang sikap yang harus dilakukan seorang istri. Apakah istri tetap wajib patuh kalau suami tidak memberi nafkah selama menikah?
Berikut adalah penjelasan terkait kewajiban suami memberi nafkah dan apa kedudukan istri jika haknya tidak terpenuhi.
Kewajiban Suami Memberi Nafkah dalam Islam
Dalam Islam, seorang suami wajib memberikan nafkah kepada istrinya sejak akad nikah sah dilangsungkan.
Nafkah ini meliputi kebutuhan dasar seperti makanan, pakaian, tempat tinggal, hingga perlindungan dan kasih sayang.
Kewajiban ini bukan sekadar formalitas, melainkan bentuk tanggung jawab moral dan agama yang harus dijalankan seorang laki-laki sebagai kepala keluarga.
Baca Juga: Tasya Farasya Minta Nafkah Rp100 Perak, Ini Perkiraan Gaji Bulanan Ahmad Assegaf yang Tembus 3 Digit
Jika suami tidak mampu menafkahi karena kondisi tertentu, misalnya kehilangan pekerjaan atau sakit, maka orang tua atau keluarganya boleh ikut membantu.
Hal ini dianggap sebagai bentuk tolong-menolong dalam keluarga. Namun, bantuan dari orang tua tidak menghapus kewajiban suami.
Artinya, tanggung jawab utama tetap ada pada pundak suami, bukan dialihkan sepenuhnya kepada orang lain.
Yang menjadi masalah besar adalah ketika suami bukan tidak mampu, melainkan tidak mau menafkahi.
Kelalaian ini bisa menimbulkan rasa sakit hati bagi istri dan menyebabkan keretakan rumah tangga.
Bahkan, dalam hukum Islam, istri berhak menuntut nafkah yang tidak diberikan atau menjadikan hal itu sebagai alasan sah untuk mengajukan gugatan cerai.
Apakah Istri Tetap Wajib Patuh Meski Tak Diberi Nafkah?
Ketika suami tidak menafkahi, ia bukan hanya melanggar tanggung jawab rumah tangga, tetapi juga berdosa karena mengabaikan kewajiban yang jelas diperintahkan agama.
Islam tidak menuntut seorang istri untuk patuh secara mutlak jika suami jelas-jelas mengabaikan kewajiban nafkah.
Sebaliknya, istri diberi ruang untuk menuntut haknya dengan cara yang baik. Langkah pertama bisa dengan mengingatkan suami agar menyadari kewajibannya.
Jika tidak ada perubahan, istri dapat meminta bantuan keluarga sebagai mediator untuk mencari solusi damai. Namun, jika suami tetap tidak menafkahi, istri berhak mengajukan gugatan cerai.
"Kalau suami tidak memberi nafkah, bukan membangkang (tidak patuh). Anda boleh minta cerai," kata Buya Yahya, dilansir dari YouTube pada Kamis, 25 September 2025.
Tidak terpenuhinya nafkah adalah alasan sah dalam Islam untuk mengakhiri pernikahan.
Dengan demikian, ketaatan seorang istri tetap ada selama pernikahan berjalan, tetapi bukan berarti ia harus menanggung ketidakadilan.
Islam menempatkan hak dan kewajiban suami istri secara seimbang. Suami wajib menafkahi, sementara istri wajib taat selama suami menjalankan perannya dengan benar.
Jika salah satu pihak lalai, maka ada ruang bagi pihak lain untuk menuntut keadilan sesuai aturan agama.
Kontributor : Dini Sukmaningtyas
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Pemain Top Dunia yang Berpotensi Ikuti Jejak Layvin Kurzawa Main di Super League
- Pasca Penonaktifan, 3.000 Warga Kota Yogyakarta Geruduk MPP untuk Reaktivasi PBI JK
- 10 HP OPPO RAM 8 GB dari yang Termurah hingga Flagship 2026
- 7 HP Murah Terbaru 2026 Buat Gaming: Skor AnTuTu Tinggi, Mulai Rp1 Jutaan!
- 5 Sepeda Lipat Kalcer Termurah, Model Stylish Harga Terjangkau
Pilihan
-
Geger! Pemain Timnas Indonesia Dituding Lakukan Kekerasan, Korban Dibanting hingga Dicekik
-
Polisi Jamin Mahasiswi Penabrak Jambret di Jogja Bebas Pidana, Laporan Pelaku Tak Akan Diterima
-
Komisi III DPR Tolak Hukuman Mati Ayah di Pariaman yang Bunuh Pelaku Kekerasan Seksual Anaknya
-
Bocah-bocah di Sarang Polisi: Asal Tangkap Perkara Aksi Agustus
-
Selamat Jalan 'Babeh' Romi Jahat: Ikon Rock N Roll Kotor Indonesia Tutup Usia
Terkini
-
Ramalan Shio Hari Kamis 12 Februari 2026, 6 Zodiak China Ini Paling Beruntung
-
Apa Itu Ziarah Kubro? Tradisi Sakral Warga Palembang Jelang Ramadan
-
Cara Cek NIK Terdaftar di DTKS untuk Penerima Bansos agar Tidak Salah Informasi
-
Review 6 Sunscreen Versi Dokter Richard Lee, Ada Produk Wardah dan Goddesskin
-
Angkat Motif Azalea, Giordano dan Amanda Hartanto Hadirkan Koleksi Ramadan 2026 Penuh Makna
-
5 Moisturizer untuk Atasi Pori-Pori Besar, Rekomendasi Skincare Edukator
-
6 Zodiak Ini Dihujani Rezeki Nomplok dan Keberuntungan Finansial di 12 Februari 2026
-
Aturan Terbaru Cara Hitung THR Proporsional untuk Semua Status Pekerja
-
Cek Bansos Kemensos di Link Ini, Bantuan Awal Tahun 2026 Siap Dicairkan Bisa Dapat Rp2,7 Juta
-
Cara Daftar Antrean Online BPJS Kesehatan, Lebih Praktis Bebas Antre Panjang