Suara.com - Perceraian beauty influencer Tasya Farasya jadi sorotan setelah terungkap fakta mengejutkan. Di mana ia tak pernah mendapat nafkah dari sang suami, Ahmad Assegaf, selama menikah.
Pengakuan itu disampaikan melalui kuasa hukumnya di sidang Pengadilan Agama Jakarta Selatan.
Bahkan dalam gugatannya, Tasya hanya meminta nafkah sebesar Rp100, sebagai simbol tanggung jawab moral seorang ayah terhadap anak-anaknya.
Dalam ajaran Islam, suami memang berkewajiban menafkahi istrinya, baik lahir maupun batin.
Namun, ketika kewajiban itu diabaikan, muncul pertanyaan tentang sikap yang harus dilakukan seorang istri. Apakah istri tetap wajib patuh kalau suami tidak memberi nafkah selama menikah?
Berikut adalah penjelasan terkait kewajiban suami memberi nafkah dan apa kedudukan istri jika haknya tidak terpenuhi.
Kewajiban Suami Memberi Nafkah dalam Islam
Dalam Islam, seorang suami wajib memberikan nafkah kepada istrinya sejak akad nikah sah dilangsungkan.
Nafkah ini meliputi kebutuhan dasar seperti makanan, pakaian, tempat tinggal, hingga perlindungan dan kasih sayang.
Kewajiban ini bukan sekadar formalitas, melainkan bentuk tanggung jawab moral dan agama yang harus dijalankan seorang laki-laki sebagai kepala keluarga.
Baca Juga: Tasya Farasya Minta Nafkah Rp100 Perak, Ini Perkiraan Gaji Bulanan Ahmad Assegaf yang Tembus 3 Digit
Jika suami tidak mampu menafkahi karena kondisi tertentu, misalnya kehilangan pekerjaan atau sakit, maka orang tua atau keluarganya boleh ikut membantu.
Hal ini dianggap sebagai bentuk tolong-menolong dalam keluarga. Namun, bantuan dari orang tua tidak menghapus kewajiban suami.
Artinya, tanggung jawab utama tetap ada pada pundak suami, bukan dialihkan sepenuhnya kepada orang lain.
Yang menjadi masalah besar adalah ketika suami bukan tidak mampu, melainkan tidak mau menafkahi.
Kelalaian ini bisa menimbulkan rasa sakit hati bagi istri dan menyebabkan keretakan rumah tangga.
Bahkan, dalam hukum Islam, istri berhak menuntut nafkah yang tidak diberikan atau menjadikan hal itu sebagai alasan sah untuk mengajukan gugatan cerai.
Berita Terkait
Terpopuler
- Siapa Ginka Febriyanti yang Kini jadi Komisaris Pertamina Retail
- 5 HP Memori 256 GB Harga di Bawah Rp2 Juta, Bisa Simpan Ribuan File dan Gaming
- 4 Sepatu Lari Ardiles Terbaik Paling Laris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- 3 Rekomendasi Bedak Padat di Indomaret untuk Makeup Halus dan Tahan Lama
- 4 HP Murah Terbaru 2026 untuk Anak Sekolah: Baterai 7000 mAh hingga Koneksi 5G
Pilihan
-
Korban Meninggal Latsarmil SPPI Bertambah Menjadi 5 Orang, Ini Penjelasan Kemhan
-
Lagi! Peserta Latsarmil Kopdes Merah Putih Meninggal, Rifki Renaldi Jadi Korban Ke-4
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
Terkini
-
4 Zodiak Paling Beruntung Hari Ini 28 Juni 2026, Hoki Mengalir di Akhir Pekan
-
3 Rekomendasi Cushion di Indomaret untuk Hasil Makeup Glowing Natural
-
5 Shio yang Menarik Keberuntungan 28 Juni 2026, Hari Penuh Hoki dan Kesempatan
-
Lingkungan Kerja Nyaman Jadi Prioritas Baru Gen Z dan Milenial dalam Memilih Karier
-
7 Shio Paling Beruntung di Juli 2026, Cuan Melimpah!
-
Review Azzura Luminous Cushion: Harga Terjangkau, Wajah Glowing Instan
-
Rekomendasi Ombre Wardah Staylock Lip Matte yang Tahan 20 Jam, Makan Ayam Geprek Tetap On!
-
Rekomendasi Ombre Lip Cream OMG yang Tahan Lama dan Tidak Kering, Lengkap dengan Review Pengguna
-
5 Serum Lokal di Bawah Rp50 Ribu untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun, Lengkap dengan Review
-
Berawal dari Sekolah di Perbatasan, Inovasi Kulit Pisang Ini Kini Bawa Indonesia ke Kancah Global