- Pramono menyatakan Pemprov DKI berencana menggunakan obligasi daerah untuk pembangunan kota.
- Pemprov DKI Jakarta menegaskan bahwa penerbitan obligasi daerah tersebut wajib menunggu izin resmi dan persetujuan dari pemerintah pusat.
- Pramono menyatakan Pemprov DKI Jakarta akan mematuhi dan mengikuti seluruh keputusan akhir yang ditetapkan oleh pemerintah pusat.
Suara.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berencana menjajaki instrumen obligasi daerah sebagai salah satu alternatif skema pembiayaan kreatif bagi pembangunan ibu kota.
Namun, langkah penerbitan surat utang daerah ini ditegaskan tidak akan dieksekusi secara serampangan tanpa adanya izin resmi dari pemerintah pusat.
“Hal yang berkaitan dengan obligasi, tentunya Pemerintah DKI Jakarta akan menjalankan itu setelah mendapatkan persetujuan sepenuhnya dari pemerintah pusat,“ ujar Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung dalam keterangan pers di Balai Kota, Jakarta Pusat, Rabu (30/9/2026).
Koordinasi intensif akan segera dilakukan bersama Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri, serta Badan Perencanaan Pembangunan Nasional.
“Kalau kemudian mendapatkan izin akan kami lanjutkan. Kalau tidak, ya sudah,“ kata Pramono.
Kondisi keuangan Jakarta sebenarnya dinilai sangat mampu menanggung kewajiban penerbitan surat utang karena neraca anggarannya telah terkelola dengan rapi.
Kendati demikian, sikap ekstra hati-hati dari jajaran menteri di tingkat pusat pun sangat dimaklumi guna mengantisipasi risiko fiskal pada daerah-daerah lain.
“Saya menyadari kalau kemudian pemerintah pusat belum menyetujui pada saat ini. Kenapa? Tidak semua daerah mempunyai budget atau anggaran seperti DKI. Kalau bagi DKI, mohon maaf bukan menyombongkan diri, karena budget-nya, anggarannya sudah terkelola secara tertib dan rapi, obligasi ini bisa menjadi penguat bagi Pemerintah DKI Jakarta,“ tutur Pramono.
“Mungkin bagi beberapa daerah provinsi lain, obligasi ini jangan sampai kemudian digunakan untuk mendapatkan budget atau creative financing, tetapi anggarannya sendiri tidak mampu untuk melakukan penutupan itu. Sehingga ini akan menjadi beban bagi pemerintah daerah setempat maupun pemerintah pusat,“ lanjut eks Seskab itu.
Keputusan akhir terkait terbit atau tidaknya instrumen pembiayaan kreatif tersebut kini sepenuhnya diserahkan kepada ketetapan pemerintah pusat.
Pemerintah daerah, dalam hal ini Pemprov DKI Jakarta, menegaskan komitmennya untuk tunduk patuh terhadap apa pun hasil evaluasi kementerian demi menjaga stabilitas keuangan negara.
“Apa pun yang menjadi putusan dari pemerintah pusat, Pemerintah DKI Jakarta akan sami'na wa ato'na. Jadi, akan ikut terhadap apa yang menjadi putusan dari pemerintah pusat itu,“ tandas Pramono.