- Video tepuk sakinah viral hingga membuat banyak orang berkomentar.
- Apakah Tepuk Sakinah ini wajib dilakukan oleh setiap pasangan yang akan menikah?
- Padahal ada kewajiban lain yang tidak boleh dilewatkan oleh calon pengantin yaitu Bimbingan Perkawinan (Bimwin).
Suara.com - Dunia maya baru-baru ini diramaikan oleh sebuah fenomena unik dari Kantor Urusan Agama (KUA). Namanya "Tepuk Sakinah".
Aksi sederhana penuh makna ini dengan cepat menyebar, menjadi perbincangan hangat, dan bahkan tren di kalangan calon pengantin.
Video-video yang menampilkan pasangan calon pengantin (catin) dan petugas KUA melakukan tepuk tangan sambil menyanyikan yel-yel singkat ini membanjiri linimasa.
Kegiatannya terlihat menyenangkan. Namun, di balik keriuhannya, muncul pertanyaan mendasar: apakah Tepuk Sakinah ini wajib dilakukan oleh setiap pasangan yang akan menikah?
Apa Sebenarnya Tepuk Sakinah Itu?
Tepuk Sakinah adalah sebuah metode edukasi pranikah yang kreatif. Tujuannya untuk menyampaikan nilai-nilai penting dalam membangun rumah tangga.
Metode ini merupakan bagian dari program Bimbingan Perkawinan (Bimwin) yang diselenggarakan oleh Kementerian Agama.
Menurut Prof Alimatul Qibtiyah, salah satu penggagasnya, Tepuk Sakinah lahir dari kreativitas para instruktur Bimwin sejak 2018.
"Tepuk Sakinah diciptakan sebagai salah satu strategi untuk menghidupkan nilai kesalingan, kesetaraan, dan kebersamaan dalam berkeluarga dengan cara yang menyenangkan,” ujar Prof Alimatul.
Gerakan dan liriknya terinspirasi dari lima pilar Keluarga Sakinah, yaitu:
Baca Juga: Viral! 'Tepuk Sakinah' di KUA Bikin Bimbingan Pra-Nikah Jadi Lebih Asyik
- Berpasangan: Melambangkan ikatan suci pernikahan.
- Janji Kokoh (Mitsaqon Ghalidho): Mengingatkan bahwa nikah adalah janji suci kepada Allah SWT.
- Saling Memberi Kebaikan: Termasuk di dalamnya saling cinta, hormat, dan menjaga.
- Musyawarah: Menekankan pentingnya komunikasi dalam mengambil keputusan bersama.
- Tarodhin (Saling Ridha): Keikhlasan menerima kelebihan dan kekurangan pasangan menjadi kunci keharmonisan.
Jadi, Wajib atau Tidak?
Jawaban singkatnya: tidak wajib. Prof Alimatul Qibtiyah menegaskan bahwa Tepuk Sakinah bukanlah sebuah kewajiban.
"Ini kan hanya salah satu strategi. Ya kalau harus tidaknya untuk calon pengantin nggak harus sih. Ini hanya salah satu strategi pembelajaran saja atau pelatihan agar kemudian pilar-pilar keluarga sakinah itu bisa diterima dengan menyenangkan. Sehingga nggak ada keharusan gitu (Tepuk Sakinah)," jelasnya.
Yang diwajibkan oleh Kementerian Agama adalah keikutsertaan calon pengantin dalam program Bimbingan Perkawinan (Bimwin).
Tujuannya adalah untuk membekali pasangan dengan pengetahuan yang cukup sebelum memulai bahtera rumah tangga.
Tepuk Sakinah hanyalah salah satu dari banyak metode yang bisa digunakan. Metode ini dipilih karena dianggap efektif.
Cara yang interaktif dan ceria membuat materi yang berat menjadi lebih mudah dicerna dan diingat oleh para peserta.
Berita Terkait
-
Viral! 'Tepuk Sakinah' di KUA Bikin Bimbingan Pra-Nikah Jadi Lebih Asyik
-
Terpopuler: Heboh Diaspora Nikmati Fasilitas Mewah saat Sambut Prabowo di AS, Tepuk Sakinah Viral
-
Viral Tepuk Sakinah di KUA, Cara Baru Bimbingan Pranikah yang Bikin Calon Pengantin Heboh
-
Lirik Tepuk Sakinah yang Viral di TikTok, Sederhana tapi Punya Makna Mendalam
Terpopuler
- Hadir ke Cikeas Tanpa Undangan, Anies Baswedan Dapat Perlakuan Begini dari SBY dan AHY
- Peta 30 Suara Mulai Terbaca, Munafri Unggul Sementara di Musda Golkar Sulsel
- 7 Rekomendasi Bedak Tabur yang Bagus dan Tahan Lama untuk Makeup Harian
- 5 HP Murah RAM 8 GB Harga Rp1 Jutaan di Akhir Maret 2026
- Harga Mobil BYD per Maret 2026: Mulai Rp199 Jutaan, Ini Daftar Lengkapnya
Pilihan
-
Arus Balik Susulan, 14 Ribu Kendaraan Diprediksi Lewat GT Purwomartani Sabtu Ini
-
Fokus Timnas Indonesia, John Herdman Ogah Ikut Campur Polemik Paspor Dean James
-
Video Jusuf Kalla di Pesawat Menuju Iran adalah Hoaks
-
Kabais Dicopot Buntut Aksi Penyiraman Air Keras Terhadap Andrie Yunus
-
Puncak Arus Balik! 50 Ribu Orang Padati Jakarta, KAI Daop 1 Tebar Diskon Tiket 20 Persen
Terkini
-
7 Bedak untuk Kulit Kering Agar Terlihat Glowing, Bikin Fresh!
-
Benarkah Denda Telat Lapor Pajak Dihapus? Ini Aturan Terbaru Menurut KEP 55 PJ 2026
-
7 Rekomendasi Parfum Mykonos Paling Tahan Lama, Wanginya Awet Seharian!
-
Strategi Jualan Online dan Fotografi Produk Jadi Kunci UMKM Bersaing di Era Digital
-
Daftar Harga Gas LPG 3 Kg dan Bright Gas Terbaru per Maret 2026
-
Skincare Panthenol Bagusnya Digabung dengan Apa? Agar Kulit Makin Sehat Bukan Malah Iritasi
-
Batas Lapor SPT Tahunan Coretax Sampai Kapan? Resmi Diperpanjang, Cek Batas Akhirnya
-
Cara Daftar Anggota Muhammadiyah 2026 secara Offline, Cek Syarat Lengkapnya di Sini
-
Ramai Imbauan Hemat LPG, Kenali 7 Penyebab Gas di Rumah Cepat Habis
-
5 Rekomendasi Shampo Kutu Rambut, Basmi Tuntas Sampai Telurnya