- Erick Thohir resmi mencabut Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga (Permenpora) Nomor 14 Tahun 2024.
- Pencabutan aturan tersebut dilakukan oleh Erick Thohir sebagai langkah penyederhanaan regulasi di sektor olahraga.
- Permenpora tersebut sejak awal menuai polemik karena dinilai memberi ruang intervensi pemerintah yang terlalu besar terhadap federasi olahraga.
Suara.com - Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Erick Thohir resmi mencabut Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga (Permenpora) Nomor 14 Tahun 2024.
Pencabutan aturan tersebut dilakukan oleh Erick Thohir sebagai langkah penyederhanaan regulasi di sektor olahraga.
Erick Thohir menyebut jika hingga saat ini terdapat 191 permenpora yang akan dirampingkan menjadi jauh lebih sedikit.
"Kalau bisa di bawah 20," kata Erick Thohir dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa, dikutip dari Antara.
Keputusan ini mendapat sambutan positif dari sejumlah pihak di berbagai daerah. Lalu, apa sebenarnya isi Permenpora No 14 Tahun 2024 yang dicabut tersebut?
Isi Permenpora Nomor 14 Tahun 2024
Permenpora No. 14 Tahun 2024 berisi tentang Standar Pengelolaan Organisasi Olahraga Prestasi. Aturan ini diteken Menpora sebelumnya, Dito Ariotedjo, pada 18 Oktober 2024.
Sejak awal, beleid tersebut menuai polemik karena dinilai memberi ruang intervensi pemerintah yang terlalu besar terhadap federasi olahraga.
Bahkan, aturan tersebut juga mencabut sebagian kewenangan federasi maupun KONI, termasuk larangan memanfaatkan anggaran dari APBN maupun APBD.
Baca Juga: PSSI Tunggu Jawaban FIFA Soal Protes Wasit Kuwait di Laga Kualifikasi Piala Dunia 2026
Erick Thohir menegaskan jika pencabutan aturan itu selaras dengan Piagam Olimpiade dan arahan Presiden Prabowo Subianto melalui Perpres Nomor 12 Tahun 2025.
"Presiden menginginkan pembangunan jangka menengah 2025–2029, termasuk pengembangan organisasi olahraga berstandar internasional," jelas Erick.
Ia juga menyebut sudah berkoordinasi dengan Kementerian Hukum terkait pencabutan ini. Kedua kementerian kini membentuk tim untuk menyiapkan aturan yang lebih sederhana.
"Mudah-mudahan ini membuka jalan agar cabang olahraga, KOI, KONI, dan Kemenpora bisa berbenah. Yang penting kita bersatu, olahraga meningkat, bukan saling berebut siapa terbaik," ujarnya.
Erick Thohir Dilantik Jadi Menpora
Erick Thohir resmi dilantik menjadi Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) menggantikan Dito Ariotedjo pada Rabu, 17 September 2025 di Istana Negara, Jakarta.
Pelantikan ini berdasarkan tiga Keputusan Presiden (Keppres), yakni Keppres Nomor 96P/2025, Keppres Nomor 97P/2025, dan Keppres Nomor 152/TPA 2025.
Mantan menteri BUMN ini dilantik bersama dengan sepuluh pejabat lain, meliputi Djamari Chaniago, Mohammad Qodari, Ahmad Dofiri, hingga Rohmat Marzuki.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Rekomendasi Merk Rice Cooker yang Awet dan Bagus untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Feng Shui Rumah Menghadap Utara, Lakukan 4 Tips Ini agar Energi Seimbang dan Bawa Hoki
- TNI Mau Ambil Alih Kamtibmas? TB Hasanuddin: Itu Tugas Polri
- 5 Pilihan HP Samsung RAM 12 GB Agustus 2026, Performa Ngebut Anti Lag
- Warga Teror Pekerja Stadion Sudiang, Pembangunan Tribun Selatan Terpaksa Ditinggalkan
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
Bintang-bintang Legendaris Liga Inggris akan Saling Berhadapan di GBK, Catat Waktunya
-
Yenti Garnasih Bongkar Indikasi TPPU Febrie dan Luruskan Istilah Kriminalisasi
-
Polisi Temukan Bukti Permulaan, Kasus Kematian Sutrimo Naik ke Tahap Penyidikan Pidana
-
Kita Cari! Bahar bin Smith Geruduk The Sounds Project Buru Pelaku Hafalan Quran Hadiah Miras
-
Konvoi Usai Menang Futsal Berujung Petaka, 9 Pelajar Diamankan Polisi di Solo
-
Polresta Cirebon Sita 6.964 Butir Obat Keras Ilegal, Tiga Pengedar Ditangkap
-
Kolaborasi Kampus dan Industri Dinilai Penting untuk Bangun Kota Berkelanjutan
-
Mahasiswa Tersangka Tabrak Lari di Bandung Mengemudi dalam Kondisi Mabuk
-
Kasus Hafalan Ad-Dhuha Berhadiah Miras di Sound Project Dilimpahkan ke Polda Metro Jaya
-
Pelaku Pemerkosaan dan Pembunuhan di Tangerang Beraksi Saat Mabuk, Pintu Rumah Korban Tak Terkunci