- Erick Thohir resmi mencabut Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga (Permenpora) Nomor 14 Tahun 2024.
- Pencabutan aturan tersebut dilakukan oleh Erick Thohir sebagai langkah penyederhanaan regulasi di sektor olahraga.
- Permenpora tersebut sejak awal menuai polemik karena dinilai memberi ruang intervensi pemerintah yang terlalu besar terhadap federasi olahraga.
Suara.com - Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Erick Thohir resmi mencabut Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga (Permenpora) Nomor 14 Tahun 2024.
Pencabutan aturan tersebut dilakukan oleh Erick Thohir sebagai langkah penyederhanaan regulasi di sektor olahraga.
Erick Thohir menyebut jika hingga saat ini terdapat 191 permenpora yang akan dirampingkan menjadi jauh lebih sedikit.
"Kalau bisa di bawah 20," kata Erick Thohir dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa, dikutip dari Antara.
Keputusan ini mendapat sambutan positif dari sejumlah pihak di berbagai daerah. Lalu, apa sebenarnya isi Permenpora No 14 Tahun 2024 yang dicabut tersebut?
Isi Permenpora Nomor 14 Tahun 2024
Permenpora No. 14 Tahun 2024 berisi tentang Standar Pengelolaan Organisasi Olahraga Prestasi. Aturan ini diteken Menpora sebelumnya, Dito Ariotedjo, pada 18 Oktober 2024.
Sejak awal, beleid tersebut menuai polemik karena dinilai memberi ruang intervensi pemerintah yang terlalu besar terhadap federasi olahraga.
Bahkan, aturan tersebut juga mencabut sebagian kewenangan federasi maupun KONI, termasuk larangan memanfaatkan anggaran dari APBN maupun APBD.
Baca Juga: PSSI Tunggu Jawaban FIFA Soal Protes Wasit Kuwait di Laga Kualifikasi Piala Dunia 2026
Erick Thohir menegaskan jika pencabutan aturan itu selaras dengan Piagam Olimpiade dan arahan Presiden Prabowo Subianto melalui Perpres Nomor 12 Tahun 2025.
"Presiden menginginkan pembangunan jangka menengah 2025–2029, termasuk pengembangan organisasi olahraga berstandar internasional," jelas Erick.
Ia juga menyebut sudah berkoordinasi dengan Kementerian Hukum terkait pencabutan ini. Kedua kementerian kini membentuk tim untuk menyiapkan aturan yang lebih sederhana.
"Mudah-mudahan ini membuka jalan agar cabang olahraga, KOI, KONI, dan Kemenpora bisa berbenah. Yang penting kita bersatu, olahraga meningkat, bukan saling berebut siapa terbaik," ujarnya.
Erick Thohir Dilantik Jadi Menpora
Erick Thohir resmi dilantik menjadi Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) menggantikan Dito Ariotedjo pada Rabu, 17 September 2025 di Istana Negara, Jakarta.
Berita Terkait
Terpopuler
- Berapa Harga Sewa Pendopo Soimah? Ini Fasilitas Pendopo Tulungo
- 7 Lipstik Lokal Murah dan Awet, Transferproof Meski Dipakai Makan dan Minum
- 7 Cushion Anti Oksidasi untuk Usia 50 Tahun, Ringan di Wajah dan Bikin Tampak Lebih Muda
- 5 HP Android dengan Kualitas Kamera Setara iPhone 15
- Apakah Produk Viva Memiliki Sunscreen? Segini Harga dan Cara Pakainya
Pilihan
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
Terkini
-
5 Zodiak Diprediksi Bernasib Baik pada 14 Mei 2026, Keuangan Stabil hingga Asmara Membaik
-
6 Bedak Lokal High Coverage untuk Kulit Kendur, Makeup Jadi Halus dan Tampak Muda
-
Profil Franka Franklin, Istri Nadiem Makarim Jadi Sorotan usai Sidang Tuntutan
-
Apakah Lipstik Transferproof Sah untuk Wudhu? Ini 5 Pilihan yang Mudah Dibersihkan
-
Kitchen Sink Granit Jadi Tren Baru Dapur Modern yang Fungsional dan Estetik
-
5 Lipstik Lokal Alternatif Rouge Dior Lipstick yang Nyaman Dipakai Seharian
-
Kekayaan Ahmad Muzani, Ketua MPR yang Mau Ulang Final Lomba Cerdas Cermat Empat Pilar
-
Lewati Masa Sulit, 3 Zodiak Beruntung Hidupnya Bakal Lebih Indah Mulai 14 Mei 2026
-
Terinspirasi Padatnya Aktivitas Harian, Menu Baru Ayam Goreng Ini Cocok Jadi Pelepas Penat
-
Profil Karen Hertatum yang Jadi Korban KDRT Dede Sunandar