- Korlantas Polri telah resmi membekukan sementara penggunaan sirene hingga strobo pada mobil patwal.
- Tidak semua penggunaan sirene hingga strobo dilarang. Ada kendaraan tertentu yang memang diperbolehkan memakainya sesuai UU LLAJ.
- Lantas, kendaraan apa saja yang memiliki hak utama memakai sirene hingga strobo?
6. Iring-iringan pengantar jenazah.
7. Konvoi dan/atau kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Polri.
Di luar daftar itu, kendaraan pribadi atau sipil yang tetap menggunakan strobo maupun sirene tergolong sebagai pelanggaran.
Selain itu, aturan mengenai kendaraan dengan strobo dan sirene beserta ketentuannya juga dijelaskan secara rinci dalam Pasal 59 ayat 5 UU Nomor 22 Tahun 2009.
1. Kendaraan bermotor petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia: diperbolehkan memakai lampu isyarat warna biru dan sirene
2. Kendaraan bermotor tahanan, pengawalan Tentara Nasional Indonesia, pemadam kebakaran, ambulans, palang merah, rescue, dan jenazah: diperbolehkan menggunaan lampu isyarat warna merah dan sirene.
3. Kendaraan bermotor patroli jalan tol, pengawasan sarana dan prasarana lalu lintas dan angkutan jalan, perawatan dan pembersihan fasilitas umum, menderek kendaraan, dan angkutan barang khusus: diperbolehkan menggunakan lampu isyarat warna kuning tanpa sirene.
Berdasarkan ketentuan UU tersebut, pengendara yang kedapatan melanggar aturan dapat dikenai sanksi tilang dengan denda maksimal Rp250.000.
Tak hanya itu, perangkat rotator atau strobo yang terpasang secara ilegal juga wajib dilepas sesuai dengan aturan yang berlaku.
Baca Juga: Kritik 'Tot-Tot Wuk-Wuk' Menggema, Legislator Minta Polisi Tegas
Lebih lanjut, dari aturan di atas, tidak disebutkan adanya kategori kendaraan pribadi dengan plat nomor hitam boleh menggunakan strobo atau sirene.
Berita Terkait
-
Rocky Gerung Semprot Sirene "Tot Tot Wuk Wuk", tapi Puji Aksi Polisi Setinggi Langit?
-
Kritik 'Tot-Tot Wuk-Wuk' Menggema, Legislator Minta Polisi Tegas
-
Heboh Patwal 'Tot tot Wuk wuk' Kawal Tesla Cybertruck Berpelat ZZH di Tol, Mobil Siapa?
-
Curhatan Warga Resah soal 'Tot tot Wuk wuk': Nyaris Nabrak Gegara Strobo, Bunyi Sirine Bikin Panik!
Terpopuler
- 7 Lipstik Lokal Murah dan Awet, Transferproof Meski Dipakai Makan dan Minum
- Apakah Produk Viva Memiliki Sunscreen? Segini Harga dan Cara Pakainya
- Promo Long Weekend Alfamart, Diskon Camilan untuk Liburan sampai 60 Persen
- 5 HP Baterai 7000 mAh Terbaru 2026, Tahan Seharian dan Kencang Mulai Rp1 Jutaan
- Siapa Ayu Aulia? Bongkar Ciri-ciri Bupati R yang Membuatnya Kehilangan Rahim
Pilihan
-
Menilik Sepatu Lari 'Anak Jaksel' di Lapangan Banteng: Brand Lokal Mulai Mendominasi?
-
SMAN 1 Pontianak Tolak Ikut Lomba Ulang, Sampaikan Salam: Sampai Jumpa di LCC Tahun Depan!
-
Keluar Kau Setan! Ricuh di Pertemuan Donald Trump dan Xi Jinping
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
Terkini
-
3 Zodiak Beruntung Secara Finansial Minggu Depan 18-24 Mei 2026
-
6 Arti Mimpi Kecelakaan Mobil, Apakah Sebuah Pertanda Buruk?
-
5 Zodiak yang Hubungan Asmaranya akan Membaik Pekan Depan
-
Bibir Pecah-Pecah Saat Haji? Ini 5 Lip Balm Terbaik untuk Cuaca Ekstrem saat Ibadah Haji
-
5 Pilihan Pelembab Wajah Tanpa Alkohol dan Parfum yang Aman Dipakai saat Ibadah Haji
-
3 Moisturizer Shinzui untuk Mencerahkan Wajah dan Pudarkan Noda Hitam
-
Cari Serum Anti Aging Lokal yang Bagus? Ini 5 Pilihan Aman Mulai Rp23 Ribuan
-
4 Rangkaian Skincare Shinzu'i di Indomaret untuk Cerahkan Wajah, Mulai Rp30 Ribuan
-
6 Sabun Cuci Muka Purbasari untuk Wajah Kusam, Harga di Bawah Rp30 Ribuan
-
3 Bedak Padat Purbasari yang Bisa Samarkan Noda Hitam di Wajah Berminyak