- Korlantas Polri telah resmi membekukan sementara penggunaan sirene hingga strobo pada mobil patwal.
- Tidak semua penggunaan sirene hingga strobo dilarang. Ada kendaraan tertentu yang memang diperbolehkan memakainya sesuai UU LLAJ.
- Lantas, kendaraan apa saja yang memiliki hak utama memakai sirene hingga strobo?
6. Iring-iringan pengantar jenazah.
7. Konvoi dan/atau kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Polri.
Di luar daftar itu, kendaraan pribadi atau sipil yang tetap menggunakan strobo maupun sirene tergolong sebagai pelanggaran.
Selain itu, aturan mengenai kendaraan dengan strobo dan sirene beserta ketentuannya juga dijelaskan secara rinci dalam Pasal 59 ayat 5 UU Nomor 22 Tahun 2009.
1. Kendaraan bermotor petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia: diperbolehkan memakai lampu isyarat warna biru dan sirene
2. Kendaraan bermotor tahanan, pengawalan Tentara Nasional Indonesia, pemadam kebakaran, ambulans, palang merah, rescue, dan jenazah: diperbolehkan menggunaan lampu isyarat warna merah dan sirene.
3. Kendaraan bermotor patroli jalan tol, pengawasan sarana dan prasarana lalu lintas dan angkutan jalan, perawatan dan pembersihan fasilitas umum, menderek kendaraan, dan angkutan barang khusus: diperbolehkan menggunakan lampu isyarat warna kuning tanpa sirene.
Berdasarkan ketentuan UU tersebut, pengendara yang kedapatan melanggar aturan dapat dikenai sanksi tilang dengan denda maksimal Rp250.000.
Tak hanya itu, perangkat rotator atau strobo yang terpasang secara ilegal juga wajib dilepas sesuai dengan aturan yang berlaku.
Baca Juga: Kritik 'Tot-Tot Wuk-Wuk' Menggema, Legislator Minta Polisi Tegas
Lebih lanjut, dari aturan di atas, tidak disebutkan adanya kategori kendaraan pribadi dengan plat nomor hitam boleh menggunakan strobo atau sirene.
Berita Terkait
-
Rocky Gerung Semprot Sirene "Tot Tot Wuk Wuk", tapi Puji Aksi Polisi Setinggi Langit?
-
Kritik 'Tot-Tot Wuk-Wuk' Menggema, Legislator Minta Polisi Tegas
-
Heboh Patwal 'Tot tot Wuk wuk' Kawal Tesla Cybertruck Berpelat ZZH di Tol, Mobil Siapa?
-
Curhatan Warga Resah soal 'Tot tot Wuk wuk': Nyaris Nabrak Gegara Strobo, Bunyi Sirine Bikin Panik!
Terpopuler
- Kecewa Kena PHP Ivan Gunawan, Ibu Peminjam Duit: Kirain Orang Baik, Ternyata Munafik
- Uang Jemaah Disita KPK, Khalid Basalamah Terseret Pusaran Korupsi Haji: Masih Ada di Ustaz Khalid
- 15 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 24 September 2025: Kesempatan Dapat Packs, Coin, dan Player OVR 111
- Apa Kabar Janji 50 Juta Per RT di Malang ?
- Gibran Dicap Langgar Privasi Saat Geledah Tas Murid Perempuan, Ternyata Ini Faktanya
Pilihan
-
Sidang Cerai Tasya Farasya: Dari Penampilan Jomplang Hingga Tuntutan Nafkah Rp 100!
-
Sultan Tanjung Priok Cosplay Jadi Gembel: Kisah Kocak Ahmad Sahroni Saat Rumah Dijarah Massa
-
Pajak E-commerce Ditunda, Menkeu Purbaya: Kita Gak Ganggu Daya Beli Dulu!
-
Dukungan Dua Periode Prabowo-Gibran Jadi Sorotan, Ini Respon Jokowi
-
Menkeu Purbaya Putuskan Cukai Rokok 2026 Tidak Naik: Tadinya Saya Mau Turunin!
Terkini
-
5 Stages of Grief dalam Perceraian, Kamu di Tahap Mana?
-
Berapa Harga Parfum Kolaborasi Nagita Slavina dengan Rahasia Fragrance? Wanginya Feminin dan Elegan
-
Dadan Hindayana Kuliah S2 di Mana? Kepala BGN Ternyata Ahli Serangga
-
4 Rekomendasi Lipstik MOP Beauty yang Cocok untuk Bibir Hitam, dari Nude sampai Merah Menyala
-
Diborong Tasya Farasya demi Move On dari Eks Suami, Berapa Harga Piyama Victoria Secret?
-
Apakah Burger Tidak Sehat? Diprotes Ahli Gizi karena Masuk Menu MBG
-
Flek Hitam Bikin Minder? Ini 4 Sunscreen Wardah untuk Mengatasinya, Mulai Rp30 Ribuan
-
Prestasi Naufal Takdir Al Bari, Atlet Senam Muda Meninggal saat Kecelakaan Latihan di Rusia
-
Cara Dapat Promo Tiket Kereta Rp80 Ribu, Dalam Rangka HUT ke-80 KAI 28 September 2025
-
Ramalan Zodiak Paling Beruntung Hari Ini 27 September 2025: Leo, Sagitarius, dan Aquarius