- Korlantas Polri telah resmi membekukan sementara penggunaan sirene hingga strobo pada mobil patwal.
- Tidak semua penggunaan sirene hingga strobo dilarang. Ada kendaraan tertentu yang memang diperbolehkan memakainya sesuai UU LLAJ.
- Lantas, kendaraan apa saja yang memiliki hak utama memakai sirene hingga strobo?
6. Iring-iringan pengantar jenazah.
7. Konvoi dan/atau kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Polri.
Di luar daftar itu, kendaraan pribadi atau sipil yang tetap menggunakan strobo maupun sirene tergolong sebagai pelanggaran.
Selain itu, aturan mengenai kendaraan dengan strobo dan sirene beserta ketentuannya juga dijelaskan secara rinci dalam Pasal 59 ayat 5 UU Nomor 22 Tahun 2009.
1. Kendaraan bermotor petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia: diperbolehkan memakai lampu isyarat warna biru dan sirene
2. Kendaraan bermotor tahanan, pengawalan Tentara Nasional Indonesia, pemadam kebakaran, ambulans, palang merah, rescue, dan jenazah: diperbolehkan menggunaan lampu isyarat warna merah dan sirene.
3. Kendaraan bermotor patroli jalan tol, pengawasan sarana dan prasarana lalu lintas dan angkutan jalan, perawatan dan pembersihan fasilitas umum, menderek kendaraan, dan angkutan barang khusus: diperbolehkan menggunakan lampu isyarat warna kuning tanpa sirene.
Berdasarkan ketentuan UU tersebut, pengendara yang kedapatan melanggar aturan dapat dikenai sanksi tilang dengan denda maksimal Rp250.000.
Tak hanya itu, perangkat rotator atau strobo yang terpasang secara ilegal juga wajib dilepas sesuai dengan aturan yang berlaku.
Baca Juga: Kritik 'Tot-Tot Wuk-Wuk' Menggema, Legislator Minta Polisi Tegas
Lebih lanjut, dari aturan di atas, tidak disebutkan adanya kategori kendaraan pribadi dengan plat nomor hitam boleh menggunakan strobo atau sirene.
Berita Terkait
-
Rocky Gerung Semprot Sirene "Tot Tot Wuk Wuk", tapi Puji Aksi Polisi Setinggi Langit?
-
Kritik 'Tot-Tot Wuk-Wuk' Menggema, Legislator Minta Polisi Tegas
-
Heboh Patwal 'Tot tot Wuk wuk' Kawal Tesla Cybertruck Berpelat ZZH di Tol, Mobil Siapa?
-
Curhatan Warga Resah soal 'Tot tot Wuk wuk': Nyaris Nabrak Gegara Strobo, Bunyi Sirine Bikin Panik!
Terpopuler
- Catat Tanggalnya! Ribuan Warga Badui Bakal Turun Gunung Temui Gubernur Banten Bulan April
- 5 Rekomendasi Smartwatch yang Bisa Balas WhatsApp, Mulai Rp400 Ribuan
- 7 Sepatu Lari Tahan Air Selevel Nike Vomero 18 GTX, Kualitas Top
- Donald Trump: Pangeran MBS Kini Mencium Pantat Saya
- Dua 'Pesawat Super' Milik AS Hancur, Kekuatan Militer Iran Kejutkan Dunia
Pilihan
-
Petir Bikin Duel Kepulauan Solomon vs Saint Kitts and Nevis di Stadion GBK Ditunda
-
Melihat 3 Pemain yang Bakal Jadi Senjata Utama Timnas Indonesia Hadapi Bulgaria
-
Profil Sertu Farizal Rhomadhon, Prajurit TNI asal Kulon Progo yang Gugur di Lebanon
-
1 Prajurit TNI di Lebanon Gugur Dibom Israel, 3 Lainnya Luka-luka
-
Mengamuk! Timnas Indonesia Hantam Saint Kitts dan Nevis Empat Gol
Terkini
-
Fenomena Pink Moon Bukan Bulan Berwarna Merah Muda, Simak Faktanya!
-
5 Conditioner untuk Rambut Kering agar Tetap Berkilau di Usia 35 Tahun
-
5 Bedak Tabur Emina Ampuh Kontrol Minyak Berlebih, Cocok untuk Kulit Berminyak
-
6 Lipstik Transferproof untuk Bibir Hitam yang Warnanya Elegan dan Anti Pudar
-
Cara Membuat SKCK Online, Simak Syarat dan Biayanya
-
Wajib Coba! Express Carnival: Arcade Klasik Penuh Hadiah yang Bikin Nagih
-
Siapa Suami Clara Shinta yang Lagi Viral? Pekerjaannya Gak Kaleng-Kaleng
-
4 Bedak Tabur Viva untuk Kontrol Minyak Berlebih, Mulai dari Rp3 Ribuan Saja
-
Niat Puasa Syawal dan Senin Kamis, Apakah Boleh Menggabungkan Keduanya?
-
5 Parfum Aroma Buah Segar yang Ringan dan Nggak Bikin Pusing