- Gerakan “Stop Tot-Tot Wuk-Wuk” jadi simbol keresahan publik atas maraknya sirene dan strobo ilegal di jalan
- DPR desak Polri tegas menindak pelanggaran, lewat razia, edukasi, dan aturan yang konsisten.
- Hanya kendaraan darurat dan resmi berhak gunakan sirene/rotator, selebihnya dianggap pelanggaran hukum
Suara.com - Gerakan daring bertagar "Stop Tot-Tot Wuk-Wuk di Jalan" yang menyoroti maraknya penggunaan sirene, rotator, dan strobo ilegal, kini mendapat sorotan dari parlemen.
Anggota Komisi III DPR RI, Gilang Dhielafararez, menyebut gerakan ini sebagai representasi keresahan publik yang mendalam dan meminta Kepolisian RI (Polri) untuk bertindak tegas.
Menurutnya, gerakan yang viral di media sosial dan diwujudkan dengan stiker di kendaraan ini, bukan sekadar keluhan atas kebisingan atau silau.
Lebih dari itu, ini adalah bentuk perlawanan masyarakat terhadap praktik arogansi di jalan raya yang merugikan banyak pihak.
“Jalan raya seharusnya menjadi ruang aman, bukan panggung arogansi. Gerakan ‘Stop Tot-Tot Wuk-Wuk’ adalah bentuk keresahan publik yang harus direspons dengan tindakan nyata,” kata Gilang Dhielafararez kepada wartawan, Kamis (25/9/2025).
Ia mendorong penegakan aturan yang lebih konsisten melalui razia berkala, penindakan tegas, dan edukasi publik yang berkelanjutan.
Keresahan publik muncul karena banyaknya kendaraan pribadi, termasuk yang mengatasnamakan pejabat, yang menggunakan sirene dan strobo tanpa hak.
Gilang menegaskan bahwa hanya kendaraan darurat dan tertentu, seperti ambulans, pemadam kebakaran, serta kendaraan pejabat negara resmi, yang berhak menggunakan atribut tersebut.
Ia mengingatkan bahwa Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sudah jelas mengamanatkan prioritas hanya diberikan kepada ambulans, mobil pemadam kebakaran, kendaraan pengawalan resmi, dan iring-iringan jenazah.
Baca Juga: Wakil Ketua DPR Cucun Sidak Dapur MBG Bandung Barat Usai Keracunan Massal, Desak Perpres
“Di luar itu, pemakaian sirene dan strobo adalah pelanggaran hukum. Aturan ini harus dijalankan tanpa pandang bulu,” tegasnya.
Gilang juga menyoroti fenomena Patwal (Patroli dan Pengawalan) yang terkadang digunakan untuk kepentingan pribadi, bukan kepentingan umum.
“Sudah menjadi rahasia umum terkadang Patwal memberikan pengawalan dengan tujuan pribadi orang per seorang. Ini yang menimbulkan keresahan publik, khususnya di Jakarta yang lalu lintasnya sering macet,” ujarnya.
Gilang mendukung langkah Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri yang membekukan sementara penggunaan sirine dan rotator.
Ia menilai kebijakan tersebut merupakan keputusan tepat untuk merespons keresahan publik sekaligus memperkuat kepastian hukum dalam tata kelola lalu lintas.
“Evaluasi yang dilakukan Korlantas Polri harus menghasilkan kebijakan baru yang tidak sekadar bersifat imbauan, melainkan memiliki standar operasional yang transparan dan dapat dipertanggungjawabkan,” jelas Gilang.
Ia menekankan bahwa penggunaan atribut ini tidak boleh bergantung pada diskresi oknum aparat di lapangan, tetapi harus terikat pada prosedur hukum yang ketat.
“Yang perlu dijaga adalah konsistensi. Jika memang penggunaan sirine hanya untuk kondisi darurat tertentu, maka harus ada parameter yang jelas: apa yang disebut darurat, siapa yang berwenang menentukan, dan bagaimana mekanisme pengawasannya,” pungkasnya.
Tag
Berita Terkait
-
Pendemo Hari Tani Nasional di Jakarta Rela Setengah Badan Dicor: Badan Hancur, Suaramu Tak Didengar!
-
Aksi Hari Tani Bubar: DPR Kabulkan Tuntutan, Lembaga Agraria Langsung di Bawah Presiden?
-
Mirisnya Pensiunan Askes: Uang Hari Tua Tertahan di BPJS, Terpaksa 'Ngemis' ke DPR Demi Sesuap Nasi
-
Ungkap Borok Konflik Agraria, KPA Desak DPR: Jangan Turunkan TNI-Polri!
-
6 Fakta Bloomberg New Economy, Panggung Baru Jokowi Bersama Para Pemimpin Top Dunia
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Ikuti Jejak Hotel Sultan, Otto Hasibuan Diminta Ikhlas Lepas Lapangan Golf Ottolima ke Negara
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
Pilihan
-
Program Ayah Ambil Rapor Tuai Dilema, Anak Yatim hingga Buruh Harian Punya Cerita Berbeda
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
Terkini
-
3 Manajer KDMP-KNMP Meninggal, Amnesty Desak Latsarmil Dihentikan
-
Gempa Besar Venezuela: Ribuan Orang Hilang Dampaknya Sampai Sejauh 1700 Km
-
Fadli Zon Dorong Cerita Rakyat Jadi Gerakan Nasional, Bukan Sekadar Warisan Budaya
-
KPK Cecar Eks Sekjen MPR Maruf Cahyono Soal Bukti-Bukti Gratifikasi Rp17 Miliar
-
Gus Ipul Ajak SP2MI Ambil Peran di Program Sekolah Rakyat
-
19 Ribu Anak Garut Putus Sekolah, Bupati 'Todong' ASN hingga Pengusaha Jadi Orang Tua Asuh!
-
Riset Ungkap Skema Hibah dan Pinjaman Lunak Paling Efektif Danai PLTS Komunitas
-
Hari Pelaut Sedunia, Pelindo Dukung Potensi Ekonomi di Selat Malaka
-
Prabowo Percepat Pengembangan Mobil Nasional hingga Farmasi, Kampus Diminta Kejar Kebutuhan SDM
-
Geledah Kantor BKP Sumsel, KPK Temukan Bukti Upaya Ubah Opini WTP Usai Bupati Muara Enim Kena OTT