Lifestyle / Komunitas
Sabtu, 27 September 2025 | 15:15 WIB
Ilustrasi PPPK Paruh Waktu. [menpan.go.id]

Suara.com - Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu 2025 telah mencapai tahap akhir yaitu pelantikan.

Lantas, kapan pelantikan PPPK Paruh Waktu 2025? Simak baik-baik jadwalnya agar ketinggalan dengan rangkaian tahapannya.

Badan Kepegawaian Negara (BKN) kini tengah memberlakukan penyesuaian jadwal pengangkatan bagi Calon PPPK Paruh Waktu Tahun Anggaran tahun 2024.

Lewat penyesuaian jadwal tersebut, BKN membuka peluang ambahan supaya proses administrasi bisa diselesaikan secara optimal baik oleh instansi atau individu yang bersangkutan.

Adapun penyesuaian jadwal itu diatur dalam Surat Plt. Deputi Bidang Layanan Kepegawaian BKN Nomor 14120/B-KS.04.01/SD/D/2025. Rincian jadwal terbaru setelah penyesuaian pengangkatan PPPK Paruh Waktu yakni:

  • Pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH): 28 Agustus - 27 September 2025.
  • Usul Penetapan Nomor Induk (NI): 28 Agustus - 28 September 2025.
  • Penetapan Nomor Induk (NI): 28 Agustus - 30 September 2025.

Lebih lanjut, BKN turut mengimbau seluruh instansi dan juga peserta yang terlibat dalam proses pelantikan PPPK Paruh Waktu untuk memanfaatkan sebaik mungkin masa penyesuaian jadwal tersebut.

Dengan begitu, seluruh tahapan seleksi bisa selesai tepat waktu supaya tidak menghambat rangkaian proses penetapan serta pengangkatan.

Ilustrasi PPPK Paruh Waktu (bkpsdm.pacitankab.go.id)

Kapan Pelantikan PPPK Paruh Waktu?

Meski melakukan penyesuaian jadwal, namun sampai saat ini, BKN belum mengumumkan terkait tanggal resmi pelantikan atau penyerahan Surat Keputusan (SK) kepada PPPK Paruh Waktu.

Meski begitu, bila merujuk pada alur jadwal BKN, pelantikan PPPK Paruh Waktu diperkirakan berlangsung paling lambat pada Selasa, 30 September 2025 atau setelahnya.

Baca Juga: Kisah Pilu Guru Agama di Usia Senja, 21 Tahun Dedikasi Dibalas Kontrak Paruh Waktu

Aturan terkait pelantikan PPPK Paruh Waktu sendiri telag tercantum dalam Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025 tentang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu.

Sesuai keputusan itu, rangkaian pelaksanaan pelantikan PPPK Paruh Waktu akan ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK). 

Dalam rangkaian ini, PPK merupakan pejabat pembina instansi masing-masing, baik itu pimpinan lembaga, menteri, gubernur, ataupun bupati/wali kota.

Pengangkatan PPPK Paruh Waktu ini hanya bisa dilakukan usai instansi menerima NI, paling lambat diserahkan dalam 7 hari masa kerja oleh BKN.

Cara Cek Jadwal Pelantikan PPPK Paruh Waktu di Instansi 2025

Terkait informasi pelantikan PPPK Paruh Waktu, setiap instansi mempunyai cara masing-masing dalam menyampaikan jadwalnya.

Oleh sebab itu, peserta harus aktif memantau kanal resmi atau jalur komunikasi lainnya yang digunakan oleh instansi. Berikut beberapa cara yang dapat dilakukan:

Load More