Suara.com - Pertanyaan mengenai gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), khususnya yang berstatus paruh waktu, sering muncul di kalangan tenaga honorer dan pekerja kontrak yang sedang berharap diangkat menjadi PPPK.
Banyak yang bertanya-tanya, apakah gaji PPPK paruh waktu bisa naik seiring waktu, ataukah tetap stagnan selama masa kontrak berlangsung?
Artikel ini akan membahas secara mendalam mengenai aturan, sistem, hingga kemungkinan kenaikan gaji PPPK paruh waktu.
Apa Itu PPPK Paruh Waktu?
PPPK paruh waktu merupakan bentuk perjanjian kerja antara pemerintah dengan pegawai yang tidak berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan memiliki waktu kerja yang lebih fleksibel dibandingkan PPPK penuh waktu.
PPPK Paruh Waktu biasanya direkrut untuk kebutuhan tertentu, misalnya tenaga teknis, guru, tenaga kesehatan, atau proyek jangka menengah yang membutuhkan spesialis.
Meskipun statusnya berbeda dengan PNS, PPPK tetap mendapatkan hak berupa gaji, tunjangan, serta jaminan sosial sesuai peraturan yang berlaku.
Namun, karena sistem paruh waktu, besaran gaji yang diterima biasanya dihitung proporsional berdasarkan jam kerja.
Dasar Hukum Gaji PPPK
Baca Juga: Meski Perpres Sudah Terbit, Tapi Menkeu Purbaya Mau Review Ulang Soal Kenaikan Gaji ASN 2025
Gaji PPPK diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK.
Dalam aturan tersebut, gaji PPPK disesuaikan dengan golongan jabatan dan masa kerja, mirip dengan skema PNS. Besarannya dihitung berdasarkan gaji pokok PNS, lalu disesuaikan.
Namun, untuk PPPK paruh waktu, ada ketentuan tambahan bahwa gaji diberikan secara proporsional dengan waktu kerja. Artinya, mereka yang bekerja dengan jam kerja lebih sedikit daripada PPPK penuh waktu, otomatis menerima gaji yang lebih rendah.
Apakah Gaji PPPK Paruh Waktu Bisa Naik?
Secara umum, gaji PPPK bisa mengalami kenaikan, termasuk bagi yang berstatus paruh waktu. Kenaikan ini bisa terjadi melalui beberapa mekanisme:
1. Kenaikan Gaji Berkala – jika pemerintah menetapkan penyesuaian gaji pokok PNS/PPPK, maka gaji PPPK paruh waktu juga ikut naik secara proporsional.
Berita Terkait
Terpopuler
- Berapa Harga Sewa Pendopo Soimah? Ini Fasilitas Pendopo Tulungo
- 7 Lipstik Lokal Murah dan Awet, Transferproof Meski Dipakai Makan dan Minum
- 7 Cushion Anti Oksidasi untuk Usia 50 Tahun, Ringan di Wajah dan Bikin Tampak Lebih Muda
- 5 HP Android dengan Kualitas Kamera Setara iPhone 15
- Apakah Produk Viva Memiliki Sunscreen? Segini Harga dan Cara Pakainya
Pilihan
-
Keluar Kau Setan! Ricuh di Pertemuan Donald Trump dan Xi Jinping
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
Terkini
-
5 Moisturizer Lokal Alternatif La Mer The Moisturizing Soft Cream untuk Atasi Tanda Penuaan
-
6 Rekomendasi Bedak Tabur Tahan Lama Meski Tanpa Foundation, Wajah Bebas Kilap
-
Achmad Syahri Assidiqi Lulusan Mana? Politisi Gerindra Asyik Merokok dan Main Gim saat Rapat
-
Moisturizer Viva Cocok untuk Kulit Apa? Ini Varian, Manfaat, dan Harganya
-
Umur dan Pendidikan Adela Kanasya, Anak Adies Kadir Dilantik Gantikan Ayahnya di DPR
-
Peneliti Ingatkan Target Konservasi Global 30x30 Perlu Utamakan Hak Masyarakat Lokal
-
OIC Youth Capital Konya 2026 Resmi Dibuka, Astrid Nadya Rizqita Wakili Indonesia
-
Ferdy Sambo Kuliah S2 di Kampus Apa? Dapat Beasiswa, Bisa Kuliah dari Penjara
-
Dari Drakor ke Seoul, Wujudkan Liburan Impian di Korea Hybrid Travel Fair 2026
-
4 Sampo Wardah yang Cocok untuk Rambut Rontok, Ketombe, dan Mudah Lepek