-
Jumlah korban keracunan program Makan Bergizi Gratis (MBG) terus meningkat, dengan lebih dari 6.000 kasus tercatat hingga akhir September 2025.
-
JPPI mendesak pemerintah menetapkan status Kejadian Luar Biasa (KLB) karena kasus keracunan MBG dinilai tidak normal dan meluas ke berbagai daerah.
-
Penetapan KLB memungkinkan pemerintah mengambil langkah darurat seperti investigasi epidemiologi, penghentian sementara program, dan mobilisasi bantuan kesehatan.
Suara.com - Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) mencatat jumlah anak sekolah korban keracunan program Makan Bergizi Gratis (MBG) mencapai 6.452 per 21 September 2025.
Namun, diketahui bahwa kasus keracunan MBG di beberapa daerah terus melonjak selama satu pekan setelah tanggal 21 September 2025. Misalnya, ada 364 siswa di Cipongkor, Jawa Barat, dan 20 murid serta guru di Kayong, Ketapang, juga menjadi korban.
Di lain sisi, Badan Gizi Nasional (BGN) melaporkan ada sekitar 5.914 korban keracunan MBG per 25 September 2025 berdasarkan data tiga pembagian wilayah di Indonesia.
Banyaknya angka korban keracunan MBG tersebut membuat JPPI mendesak pemerintah untuk menetapkan kasus tersebut sebagai kejadian luar biasa (KLB).
"Ini kondisi tidak normal. Seharusnya pemerintah segera menerapkan KLB dan menghentikan sementara MBG untuk evaluasi menyeluruh," ujar Koordinator Nasional JPPI, Ubaid Matraji, pada Rabu (24/9/2025) kemarin.
Lantas, apa itu kejadian luar biasa (KLB) yang dituturkan oleh Ubaid?
Apa Itu Kejadian Luar Biasa (KLB)
Kejadian Luar Biasa (KLB) adalah istilah yang digunakan dalam dunia kesehatan untuk menggambarkan situasi ketika terjadi peningkatan kasus penyakit menular atau kematian secara signifikan dalam waktu tertentu dan wilayah tertentu.
Menurut Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 949/MENKES/SK/VII/2004, KLB didefinisikan sebagai timbulnya atau meningkatnya kejadian kesakitan dan/atau kematian yang bermakna secara epidemiologis pada suatu daerah dalam kurun waktu tertentu.
Baca Juga: Pendidikan Nanik S Deyang: Mantan Jurnalis yang Kini Jadi Petinggi Program MBG
Syarat Penetapan Status KLB
Penetapan status KLB dilakukan jika suatu kejadian memenuhi satu atau lebih dari kriteria berikut:
1. Terjadi peningkatan jumlah kasus penyakit menular secara nyata melebihi keadaan yang lazim pada waktu dan tempat tertentu.
2. Muncul penyakit baru atau penyakit lama di wilayah baru, terutama jika belum pernah ditemukan sebelumnya.
3. Tingkat kematian meningkat tajam akibat penyakit tertentu, terutama jika disertai gejala yang tidak biasa atau sulit dikendalikan.
4. Penyakit menyebar lintas wilayah atau antar negara, berpotensi menjadi wabah nasional atau global.
5. Gangguan serius terhadap pelayanan kesehatan, seperti keterbatasan fasilitas, tenaga medis, atau logistik penanganan.
Tujuan dan Dampak Penetapan KLB
Penetapan status KLB bertujuan untuk mempercepat respons penanggulangan agar kejadian tersebut tidak berkembang menjadi wabah yang lebih luas.
Dengan status KLB, pemerintah dapat mengaktifkan berbagai mekanisme darurat seperti:
- Penyelidikan epidemiologi dan isolasi kasus
- Pemberlakuan protokol khusus seperti karantina atau vaksinasi massal
- Mobilisasi tenaga kesehatan dan logistik
- Penyaluran dana dan bantuan secara cepat
- Penyuluhan kepada masyarakat untuk mencegah kepanikan dan penyebaran lebih lanjut
KLB bukan sekadar label administratif, melainkan sinyal bahwa situasi kesehatan sedang tidak normal dan membutuhkan penanganan cepat, tepat, dan terkoordinasi.
Berita Terkait
Terpopuler
- Kecewa Kena PHP Ivan Gunawan, Ibu Peminjam Duit: Kirain Orang Baik, Ternyata Munafik
- Nasib Maxride di Yogyakarta di Ujung Tanduk: Izin Tak Jelas, Terancam Dilarang
- Rekam Jejak Brigjen Helfi Assegaf, Kapolda Lampung Baru Gantikan Helmy Santika
- Ahmad Sahroni Ternyata Ada di Rumah Saat Penjarahan, Terjebak 7 Jam di Toilet
- Gibran Dicap Langgar Privasi Saat Geledah Tas Murid Perempuan, Ternyata Ini Faktanya
Pilihan
-
Profil Agus Suparmanto: Ketum PPP versi Aklamasi, Punya Kekayaan Rp 1,65 Triliun
-
Harga Emas Pegadaian Naik Beruntun: Hari Ini 1 Gram Emas Nyaris Rp 2,3 Juta
-
Sidang Cerai Tasya Farasya: Dari Penampilan Jomplang Hingga Tuntutan Nafkah Rp 100!
-
Sultan Tanjung Priok Cosplay Jadi Gembel: Kisah Kocak Ahmad Sahroni Saat Rumah Dijarah Massa
-
Pajak E-commerce Ditunda, Menkeu Purbaya: Kita Gak Ganggu Daya Beli Dulu!
Terkini
-
Love Scam Makin Marak, Detektif Jubun Ingatkan: Jangan Mudah Jatuh Hati di Dunia Maya
-
5 Body Lotion Murah Mengandung SPF untuk Lindungi Kulit dari UV dan Cegah Kanker
-
Kalender Jawa 28 September 20 Weton Minggu Pon: Sosok Mandiri Penarik Lawan Jenis
-
Kumpulan Prompt Gemini AI untuk Foto Acara Pernikahan dari Pengantin hingga Tamu Undangan
-
Dari Gamifikasi Hingga Live Streaming: Intip Tren Filantropi Digital yang Digandrungi Gen Z
-
Mengintip Garis Keturunan Prabowo Subianto dari Sultan HB I dan Sultan Agung Mataram
-
Menkeu Purbaya Bikin Gempar Muncul di TikTok: Kita Akan Kaya Bersama
-
5 Zodiak Diramal Paling Beruntung 28 September 2025: Keuangan Lancar, Senyum Lebar
-
Naufal Takdir Al Bari: Kisah Singkat Pesenam Muda Berbakat yang Meninggal Dunia di Rusia
-
Sunscreen vs Sunblock Lebih Bagus Mana? Ini Perbedaan untuk Kulit