Suara.com - Bagi para pelajar yang tengah disibukkan dengan proses pendaftaran Tes Kemampuan Akademik (TKA), terutama dalam menentukan Mata Pelajaran (Mapel) Pilihan, kini ada kabar baik.
Hal ini menjawab pertanyaan, apakah mapel pilihan bisa diganti setelah daftar TKA?
Kesempatan untuk mengubah pilihan mapel TKA yang telah didaftarkan ternyata masih terbuka, selama pelajar belum melewati batas waktu yang ditetapkan.
Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan (BSKAP) Kemendikdasmen menegaskan bahwa penggantian mapel pilihan masih dapat dilakukan.
Namun, proses perubahan ini akan ditutup secara permanen setelah sistem pendaftaran TKA ditutup dan daftar nominasi tetap calon peserta telah diterbitkan.
Kepala Bidang Pengembangan dan Fasilitasi Pelaksanaan Asesmen, Pusat Asesmen Pendidikan, Kemendikdasmen, Handaru Catu Bagus, menekankan pentingnya memanfaatkan jendela waktu ini.
Ia secara spesifik menyebut bahwa batas waktu terakhir untuk mengubah mapel pilihan adalah sebelum 5 Oktober 2025, yang merupakan tenggat waktu pendaftaran TKA SMA/sederajat.
“Kalau sekarang salah dalam pemilihan mata pelajaran pilihan, ubah sebelum tanggal 5 Oktober. Silakan ubah, tanya lagi ke guru BK yang memahami itu,” tegas Handaru dalam gelar wicara yang disiarkan melalui kanal YouTube Direktorat SMA, Jumat (26/9/2025).
TKA sebagai Validator Rapor dan Penentu Bobot Seleksi
Baca Juga: Skandal Izin TKA: KPK Kejar Aset Haram Pejabat Kemnaker ke Karanganyar, Tanah 4,7 Hektar Disita
Pemilihan mapel TKA sangat krusial karena nilai TKA memiliki fungsi ganda, khususnya pada jalur Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP) 2026:
- Validator Rapor: Nilai TKA digunakan untuk memvalidasi nilai rapor, yang menjadi komponen pertama seleksi SNBP dengan bobot maksimal 50%.
- Komponen Kedua Seleksi: Nilai mapel pilihan pada TKA juga digunakan dalam komponen kedua seleksi SNBP (prestasi, portofolio, dll.) yang memiliki bobot maksimal 50%.
Dengan bobot yang sama besarnya, kesalahan dalam memilih mapel TKA dapat memengaruhi peluang kelulusan pelajar di perguruan tinggi negeri.
Tips Pilih Mapel TKA yang Optimal
Guna menghindari kesalahan dan mengoptimalkan hasil, pelajar disarankan menggunakan panduan strategis dalam memilih mapel TKA, terutama sebelum tenggat waktu 5 Oktober:
Prioritaskan Nilai Rapor: Cek kembali nilai rapor yang telah ditempuh selama lima semester (kelas 10 hingga 12). Prioritaskan memilih mapel yang mencerminkan performa terbaik karena TKA berfungsi sebagai validator nilai rapor.
Cocokkan dengan Program Studi (Prodi): Pilihan harus merujuk pada Kepmendikdasmen 102/2025 yang memuat daftar mata pelajaran pendukung untuk setiap prodi tujuan.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Menteri Agama RI Nasaruddin Umar Disebut Mengundurkan Diri
- Partai Kaesang Tutup Pintu Rapat untuk Ketum Projo: Tempat Budi Arie Bukan di PSI
- Desil Tak Akurat Bisa Bikin Warga Kehilangan Hak Bansos!
- Dilaporkan ke Bareskrim Polri, Gus Lilur Tantang 4 Tokoh NU Ngaji Kitab Kuning Saat Muktamar
- Apa Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam pada Usia 50 Tahun? Ini 7 Rekomendasi sesuai Review
Pilihan
-
Palmerah Dihujani Gas Air Mata oleh Polisi, Massa Terus Melawan
-
Dua Sepeda Motor yang Dibakar Massa di Pos Polisi Pejompongan Diduga Milik Intel
-
Sepeda Motor Dibakar Dekat Pos Polisi Pejompongan, Bentrok Pecah
-
Tolak MBG dan Kopdes, FMN: Anggaran Hanya Lari ke Prabowo dan Kroni-kroninya!
-
AMPB Pulang Usai Audiensi DPR, Relawan Ojol Curiga Ada Kesepakatan Transaksional
Terkini
-
KPK Sita Dokumen Penting Usai Geledah 2 Kantor Dinas di Bogor
-
Palmerah Dihujani Gas Air Mata oleh Polisi, Massa Terus Melawan
-
Tak Ada Lagi Kabel Semrawut! Simpang PDAM Cibinong Bakal Disulap Punya Underpass Rapi
-
Seorang Nelayan di Pandeglang Tewas Mengenaskan Usai Rumahnya Meledak Diduga Karena Bom Ikan
-
KPK Geledah 2 Kantor Dinas di Bogor
-
Design dan Object di IDD, Saat Kursi hingga Cangkir Jadi Bagian Penting Sebuah Ruang
-
99 Pekerjaan Disebut Fiktif, Eks Kadis Perkimtan Palembang Hanya Dituntut 1,5 Tahun
-
CCTV Dirusak Massa Aksi DPR, Pemprov DKI Bakal Bawa ke Jalur Pidana
-
BRI Turut Salurkan Bantuan Bahan Pangan untuk Korban Kebakaran di Desa Adat Sade
-
Ditolak Hakim, Febri Diansyah: Praperadilan Bukan Sekadar Soal Menang atau Kalah