News / Nasional
Jum'at, 12 September 2025 | 17:05 WIB
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta [Suara.com/Dea]

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi mendalami dugaan adanya pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dari para agen tenaga kerja asing atau TKA kepada hampir seluruh pegawai di Direktorat Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) Kementerian Ketenagakerjaan.

Dugaan ini ditelusuri penyidik melalui pemeriksaan dua orang saksi, yaitu Subkoordinator di Direktorat PPTKA Kemnaker, Mustafa Kamal, dan Eka Primasari, pada Kamis (11/9) kemarin.

"Dalam pemeriksaan saksi hari ini, penyidik mendalami terkait penerimaan uang tidak resmi dari para agen TKA serta uang THR tiap tahun yang diterima oleh hampir seluruh pegawai pada Direktorat PPTKA," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Jumat (12/9/2025).

Selain aliran dana THR, penyidik juga mendalami pembelian aset oleh para tersangka yang diduga berasal dari uang tidak resmi tersebut.

Korupsi Sistematis di Kemnaker

Pemeriksaan ini merupakan bagian dari pengembangan kasus dugaan pemerasan dalam proses pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kemnaker.

KPK telah menetapkan total delapan tersangka dalam kasus ini, yang seluruhnya telah ditahan. Para tersangka termasuk pejabat tinggi seperti Dirjen Binapenta Suhartono dan Haryanto, serta Direktur PPTKA Wisnu Pramono dan Devi Angraeni.

KPK mengungkapkan bahwa para tersangka diduga telah menciptakan sebuah sistem untuk memeras para pemohon RPTKA. Selama periode 2019 hingga 2024, jumlah uang yang berhasil dikumpulkan dari praktik ini mencapai setidaknya Rp 53,7 miliar.

"Uang tersebut digunakan untuk kepentingan para tersangka sendiri, membeli sejumlah aset, dan sisanya dibagikan kepada hampir seluruh pegawai di Direktorat PPTKA yang berjumlah 85 orang sebagai 'uang dua mingguan'," jelas Plh Direktur Penyidikan KPK, Budi Sokmo Wibowo, pada (5/6/2025).

Baca Juga: Foto-foto Istri Pejabat Kemenag yang Diduga Dapat Fasilitas Negara saat Pergi Haji di Tangan KPK

Hingga saat ini, para pihak terkait telah mengembalikan uang sebesar Rp 5,4 miliar ke rekening penampungan KPK.

Load More