Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi mendalami dugaan adanya pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dari para agen tenaga kerja asing atau TKA kepada hampir seluruh pegawai di Direktorat Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) Kementerian Ketenagakerjaan.
Dugaan ini ditelusuri penyidik melalui pemeriksaan dua orang saksi, yaitu Subkoordinator di Direktorat PPTKA Kemnaker, Mustafa Kamal, dan Eka Primasari, pada Kamis (11/9) kemarin.
"Dalam pemeriksaan saksi hari ini, penyidik mendalami terkait penerimaan uang tidak resmi dari para agen TKA serta uang THR tiap tahun yang diterima oleh hampir seluruh pegawai pada Direktorat PPTKA," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Jumat (12/9/2025).
Selain aliran dana THR, penyidik juga mendalami pembelian aset oleh para tersangka yang diduga berasal dari uang tidak resmi tersebut.
Korupsi Sistematis di Kemnaker
Pemeriksaan ini merupakan bagian dari pengembangan kasus dugaan pemerasan dalam proses pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kemnaker.
KPK telah menetapkan total delapan tersangka dalam kasus ini, yang seluruhnya telah ditahan. Para tersangka termasuk pejabat tinggi seperti Dirjen Binapenta Suhartono dan Haryanto, serta Direktur PPTKA Wisnu Pramono dan Devi Angraeni.
KPK mengungkapkan bahwa para tersangka diduga telah menciptakan sebuah sistem untuk memeras para pemohon RPTKA. Selama periode 2019 hingga 2024, jumlah uang yang berhasil dikumpulkan dari praktik ini mencapai setidaknya Rp 53,7 miliar.
"Uang tersebut digunakan untuk kepentingan para tersangka sendiri, membeli sejumlah aset, dan sisanya dibagikan kepada hampir seluruh pegawai di Direktorat PPTKA yang berjumlah 85 orang sebagai 'uang dua mingguan'," jelas Plh Direktur Penyidikan KPK, Budi Sokmo Wibowo, pada (5/6/2025).
Baca Juga: Foto-foto Istri Pejabat Kemenag yang Diduga Dapat Fasilitas Negara saat Pergi Haji di Tangan KPK
Hingga saat ini, para pihak terkait telah mengembalikan uang sebesar Rp 5,4 miliar ke rekening penampungan KPK.
Berita Terkait
Terpopuler
- Guru Besar UII: Publik Tak Cukup Tuntut Maaf, Layak Layangkan Mosi Tidak Percaya pada Prabowo
- Sayembara Rp10 Juta Dedi Mulyadi Dikritik UGM, Dinilai Cermin Gagalnya Negara Jamin Keamanan
- Tak Terima Disita, Pemilik Emas dan Uang Sitaan Kejagung di Kasus Febrie Bakal Ajukan Praperadilan
- Serum Viva untuk Flek Hitam Warna Apa? Ini 2 Varian Terbaiknya
- 5 Rekomendasi Parfum Aroma Vanilla di Alfamart, Wangi Mewah Tahan Lama untuk Harian
Pilihan
-
Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
-
Penjaga Rumah Febrie Adriansyah Ditemukan Tewas, Mulut dan Hidung Berbusa
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
Terkini
-
Tito Mohon-mohon ke Purbaya Minta Cairkan Tambahan Anggaran Rp 6 T buat Pemulihan Sumatra
-
Viral Kasus Pelecehan Seksual Konsumen Paylater, Kredivo Putus Kerja Sama Debt Collector
-
Shin Tae-yong Maklumi Persija Kalah di Laga Perdana Piala Presiden 2026
-
Industri Kreatif Bergeser, Strategi Kampanye Tak Lagi Cukup
-
Ekonom UGM Endus Pola Penggusuran 'Orang Jokowi' di Balik Mundurnya Gubernur BI
-
RI Lobi AS Agar Sawit Bebas Tarif Section 301, Airlangga: Kami Minta Dikecualikan
-
KPK Periksa SF Hariyanto, Eks Ketua KPID Riau hingga Anggota Dewan
-
Teka-teki Kematian Sutrimo, DPR Minta Polisi Tak Sisakan Spekulasi
-
Ketimpangan Relasi Kerja: Mengapa Loyalitas Hanya Berlaku Satu Arah?
-
Perahu Mahasiswa KKN Terbalik di Muratara, Begini Kronologi hingga Satu Korban Hilang