Pernikahan seorang wanita yang dilakukan pada saat masa iddah belum selesai adalah pernikahan yang haram, dan hukumnya tidak sah dalam syariat Islam.
3. Keluar rumah
Seorang wanita yang sedang menjalani masa iddah diwajibkan melakukan apa yang disebut dengan ‘mulazamtu as-sakan’, artinya adalah selalu berada di dalam rumah, tidak keluar dari dalam rumah, selama masa iddah tersebut berlangsung.
Wanita itu tidak diperkenankan keluar meninggalkan rumah tempat dia menjalani masa iddah itu, kecuali ada udzur-udzur yang secara syar’i memang telah diperbolehkan, atau ada hajat yang tidak mungkin ditinggalkan.
Pelanggaran terhadap hal ini berdampak pada dosa dan kemaksiatan. Bagi suami yang mentalak istrinya, ada kewajiban untuk menegur dan mencegah istrinya bila keluar dari rumah. Dalilnya telah Allah SWT. sampaikan di dalam Q.S. Ath-Talak:1.
Namun, para ulama di antaranya mazhab Al-Malikiyah, Asy-Syafi’iyah, dan Al-Hababilah, serta Ats-Tsuari, Al-Auza’i, Allaits dan yang lainnya, mengatakan bahwa wanita yang ditalak bain (talak yang tidak memungkinkan lagi untuk dirujuk atau kembali seperti talak tiga), maka mereka diperbolehkan untuk keluar rumah, setidak-tidaknya pada siang hari.
Alasannya karena wanita yang telah ditalak seperti itu sudah tidak berhak lagi mendapatkan nafkah dari mantan suaminya.
Pada keadaan tersebut, dia wajib mencari nafkah sendiri dengan kedua tangannya, maka tidak masuk akal bila wanita itu tidak boleh keluar rumah sementara tidak ada orang yang berkewajiban untuk menafkahinya.
Namun, jika ada yang memberinya nafkah untuk menyambung hidup atau dia adalah wanita yang punya harta yang dengan hartanya itu cukup untuk menyambung hidup tanpa harus bekerja keluar rumah, maka kebolehan keluar rumah itu tidak berlaku.
Baca Juga: Prompt Gemini AI Foto Wanita Jawa, Tampak Elegan dan Realistis
4. Berhias
Seorang wanita yang sedang dalam masa iddah dilarang untuk berhias atau bercantik-cantik, dalam istilah fiqih hal ini disebut dengan al-ihdad atau al-ihtidad. Di antara kategori berhias itu antara lain adalah:
- Menggunakan alat perhiasan seperti emas, perak, atau sutera
- Menggunakan parfum atau wewangian
- Menggunakan celak mata, kecuali ada sebagian ulama yang membolehkannya memakai untuk malam hari karena darurat
- Memakai pewarna kuku seperti pacar kuku atau henna, dan bentuk-bentuk pewarna lainnya
- Memakai pakaian yang berparfum atau dicelup dengan warna-warna seperti merah dan kuning
Kontributor : Rizky Melinda
Berita Terkait
Terpopuler
- Lipstik Warna Apa yang Cocok di Usia 50-an? Ini 5 Pilihan agar Terlihat Fresh dan Lebih Muda
- 5 Rekomendasi Sampo Kemiri Penghitam Rambut dan Penghilang Uban, Mulai Rp10 Ribuan
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 5 Cat Rambut yang Tahan Lama untuk Tutupi Uban, Harga Mulai Rp17 Ribuan
Pilihan
-
Untuk Pengingat! Ini Daftar Korban Tewas Persib vs Persija: Tak Ada Bola Seharga Nyawa
-
Kriminalisasi Rasa Tersinggung: Mengadili Komedi 'Mens Rea' Pandji Pragiwaksono
-
Duduk Perkara Ribut Diego Simeone dengan Vinicius Jr di Laga Derby Madrid
-
5 HP Xiaomi RAM 8GB Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp2 Jutaan
-
Rupiah Terkapar di Level Rp16.819: Kepercayaan Konsumen Lesu, Fundamental Ekonomi Jadi Beban
Terkini
-
Rekam Jejak Roby Tremonti, Aktor yang Terseret Isu Child Grooming di Buku Aurelie Moeremans
-
Daftar Wilayah DIY yang Berpotensi Diguyur Hujan Petir hingga Pukul 15.00 WIB Hari Ini
-
5 Hair Tonic untuk Menumbuhkan Rambut, Ampuh Atasi Kerontokan dan Kebotakan
-
4 Sepatu Sneakers Wanita Mulai Rp100 Ribuan, Empuk dan Anti Lecet Dipakai Jalan
-
Kenapa Korban Grooming Seperti Aurelie Moeremans Cenderung Diam? Waspadai Ciri-cirinya!
-
5 Moisturizer Terbaik Harga Pelajar untuk Mencerahkan Wajah, Mulai Rp20 Ribuan
-
Alasan Aurelie Moeremans Terbitkan Buku Broken Strings secara Gratis
-
5 Cat Rambut untuk Menutupi Uban: Hasil Natural, Penampilan Lebih Muda
-
Belajar dari Kisah Aurelie Moeremans, Apa Itu Child Grooming dan Bahayanya Pada Anak?
-
5 Sampo Jepang untuk Atasi Rambut Rontok dan Uban Usia 40 Tahun ke Atas