Suara.com - Usai kabar perceraiannya dengan Pratama Arhan menjadi perbincangan hangat di kalangan publik beberapa waktu lalu, kini warganet kembali menyoroti sikap Azizah Salsha yang tengah menjalani masa iddah.
Azizah Salsha membagikan percakapan antara dirinya dengan sang ibu yang ia posting di Instagram Story eksklusifnya. Postingan ini dibagikan ulang oleh akun TikTok @eksstorydumps pada Jumat, 3 Oktober 2025 kemarin.
Tangkapan layar yang menampilkan percakapan WhatsApp tersebut memperlihatkan Nurul Anastasia, ibunda Azizah Salsha, yang mengajak sang putri untuk ikut ke Jepang dalam waktu dekat ini. Istri politisi Andre Rosiade ini juga meminta izin untuk meminjam raket padel milik sang anak perempuan.
“Mau ikut ke Jepang enggak tanggal 14 Oktober? Pinjam raket padel dong,” ujar ibu Azizah Salsha lewat pesan tersebut.
Mantan istri Pratama Arhan ini terlihat tidak langsung menggubris dan memberikan jawaban terkait ajakan sang ibu untuk ikut ke Jepang. Ia justru mengalihkan pembicaraan dengan menawarkan diri untuk membelikan raket padel baru untuk sang ibu.
Pada postingannya tersebut, Azizah Salsha juga hanya menyoroti bagian keinginan sang ibu yang mulai tertarik untuk mencoba olahraga padel.
Meski demikian, warganet tetap dibuat salfok dengan ajakan ibunda Azizah Salsha untuk pergi ke Jepang, meskipun sang putri masih dalam masa iddah.
Lantas, apa saja sebenarnya larangan bagi wanita yang sedang menjalani masa iddah dalam Islam?
Larangan untuk Wanita yang Sedang Masa Iddah
Baca Juga: Prompt Gemini AI Foto Wanita Jawa, Tampak Elegan dan Realistis
Berdasarkan informasi dari laman rumahfiqih.com, terdapat beberapa hal yang tidak boleh dilakukan oleh seorang wanita yang sedang ber’iddah, di antaranya menerima khitbah, menikah, keluar rumah, serta berhias.
1. Menerima Khitbah
Seorang wanita yang baru saja ditalak suaminya atau ditinggal mati, maka dia harus menjalani masa iddah. Pada masa iddah ini, dia tidak boleh menerima ajakan atau lamaran (khitbah) dari seorang laki-laki.
Walaupun laki-laki tersebut punya keinginan untuk menikahinya, maka tidak boleh disampaikan dalam bentuk terang-terangan, yang diperbolehkan hanya bila dilakukan melalui bentuk sindiran. Hal ini telah diatur Allah SWT. Dalam QS. Al-Baqarah: 235.
2. Menikah
Jika sekadar menerima lamaran saja diharamkan, maka tentu saja bila menikah lebih diharamkan lagi. Sehingga jika seorang wanita diceraikan suaminya atau ditinggal mati dan ingin menikah lagi, dia harus menunggu hingga masa iddahnya itu selesai terlebih dahulu.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
- 6 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Wajah dan Harganya
- AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
- 7 HP Murah di Bawah Rp1 Juta Paling Layak Beli di 2026, Performa Oke Buat Harian
- 7 HP Samsung Seri A yang Sudah Kamera OIS, Video Lebih Stabil
Pilihan
-
Warga Sambeng Borobudur Terancam Kehilangan Mata Air, Sendang Ngudal Dikepung Tambang
-
Rivera Park Tebo Terancam Lagi, Tambang Ilegal Kembali Beroperasi Saat Wisatawan Membludak
-
Bukan Merger, Willy Aditya Ungkap Rencana NasDem-Gerindra Bentuk 'Political Block'
-
Habis Kesabaran, Rossa Ancam Lapor Polisi Difitnah Korban Operasi Plastik Gagal
-
Konflik Geopolitik Tak Pernah Belanja di Warung, Tapi Pelaku UMKM Semarang Dipaksa Akrobat
Terkini
-
Masih Bolak-balik Bisnis ke Indonesia, Segini Kekayaan Shin Tae-yong
-
3 Jenis Kanker yang Paling Banyak Menyerang Anak Muda di Singapura
-
Lirik Lagu Erika oleh OSD HMT ITB yang Berisi Pelecehan Seksual
-
7 Rekomendasi Parfum Heaven Scent Best Seller, Wangi Mewah Tak Harus Mahal!
-
5 Sepeda Lipat Ukuran 20 yang Nyaman dan Praktis, Mulai Rp800 Ribuan
-
Kontroversi Dikidoy, Akun yang Live TikTok Sidang Pelecehan Seksual Mahasiswa FH UI
-
Apa itu Objektifikasi Perempuan? Berkaca pada Kasus Pelecehan Seksual 16 Mahasiswa FH UI
-
Apa Beda Whistleblower dan Justice Collaborator di Kasus Pelecehan FH UI?
-
Kreatif Saja Tak Cukup, UMK Kuliner Perlu Bimtek untuk Tembus Pasar Lebih Luas
-
16 Nama Mahasiswa FH UI Pelaku Pelecehan Seksual ke 27 Orang