- Belakangan, netizen di media sosial dihebohkan dengan foto Surat Izin Menstruasi yang terpasang di beberapa billboad di wilayah Jakarta.
- Tentu ini menjadi topik yang menarik di kalangan netizen, banyak yang jadi membahas soal cuti haid di Indonesia.
- Berikut ulasan tentang aturan cuti haid bagi pekerja perempuan di Indonesia.
Suara.com - Di media sosial X (dulu Twitter) viral penampakan Surat Izin Menstruasi yang terpasang di billboard di berbagai wilayah Jakarta. Ini merupakan kampanye dari salah satu merek pembalut.
"Lagi jalan nemu billboard Surat Izin Menstruasi — langsung /dheg. Girlboss juga butuh dingertiin pas menstruasi cuy," tulis akun X @senjatanuklir menyertakan foto billboard Surat Izin Menstruasi.
Banyaknya unggahan terkait ini membuat kata kunci "Surat Izin Menstruasi" masuk ke jajaran trending topic di X pada hari Kamis, 9 Oktober 2025.
Banyak netizen, khususnya perempuan, yang tersentuh dengan adanya kampanye ini. Tak sedikit juga netizen yang menyinggung soal cuti haid atau menstruasi bagi pekerja perempuan di Indonesia.
"Sebenarnya udah ada aturannya, tinggal perusahaan mau jalani atau enggak. Kalo kantorku nurut negara jadi 2 hari menstruasi boleh cuti, cuti haid namanya. Cuma butuh isi form dan ttd saat masuk kerja," tulis netizen.
"Emang udah ada peraturannya kalau menstruasi hari pertama-kedua itu boleh ngajuin cuti," sahut yang lain. "Di kantorku dulu sih ada aturan ini, izin 2 hari untuk menstruasi. Semuanya balik lagi ke perusahaan mau menerapkan atau tidak," tandas yang lain.
Lantas, seperti apa peraturan cuti haid bagi pekerja perempuan di Indonesia? Merangkum Hukum Online, berikut ulasan lengkapnya.
Aturan Cuti Haid bagi Pekerja Perempuan Indonesia
Pekerja perempuan di Indonesia memiliki hak cuti haid yang diatur dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan.
Menurut Pasal 81 ayat (1), jika mereka merasa sakit saat haid dan memberi tahu pengusaha, mereka "tidak wajib bekerja pada hari pertama dan kedua waktu haid." Jadi cuti haid berlaku selama 2 hari.
Baca Juga: Duh! 40 Persen Pekerja Perempuan Alami Pelecehan Verbal di Dunia Kerja, Dampaknya Tak Sepele
Meskipun begitu, pelaksanaan cuti haid tidak otomatis berlaku tanpa ketentuan tambahan. Pasal 81 ayat (2) menyebut bahwa aturan teknis cuti haid diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.
Berikut bunyi Pasal 81 UU Ketenagakerjaan tentang cuti haid bagi pekerja perempuan di Indonesia:
Pasal 1. Pekerja/buruh perempuan yang dalam masa haid merasakan sakit dan memberitahukan kepada pengusaha, tidak wajib bekerja pada hari pertama dan kedua pada waktu haid.
Pasal 2. Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.
Selama mengambil cuti haid sesuai aturan, pekerja perempuan tetap berhak menerima upah penuh untuk hari tersebut. Hal ini diatur dalam Pasal 93 ayat (2) UU Ketenagakerjaan yang menyebutkan bahwa upah tidak boleh dipotong bagi pekerja perempuan yang sakit dalam dua hari masa haidnya.
Sayangnya, praktik implementasi aturan ini masih jauh dari ideal. Beberapa perusahaan mempersulit akses cuti haid dengan mensyaratkan surat keterangan dokter atau mengecualikannya dalam kontrak kerja.
Berita Terkait
Terpopuler
- 3 Link DANA Kaget Khusus Hari Ini, Langsung Cair Bernilai Rp135 Ribu
- Karawang di Ujung Tanduk Sengketa Tanah: Pemerintah-BPN Turun Gunung Bahas Solusi Cepat
- 5 Fakta Heboh Kasus Video Panas Hilda Pricillya dan Pratu Risal yang Guncang Media Sosial
- 14 Kode Redeem FC Mobile Hari Ini 7 Oktober 2025, Gaet Rivaldo 112 Gratis
- Jadwal dan Lokasi Penukaran Uang Baru di Kota Makassar Bulan Oktober 2025
Pilihan
-
3 Rekomendasi HP 1 Jutaan Kemera Terbaik, Mudah Tapi Bisa Diandalkan
-
Kontroversi Penalti Kedua Timnas Indonesia, Analis Media Arab Saudi Soroti Wasit
-
6 Rekomendasi HP Murah Baterai Jumbo 6.000 mAh, Pilihan Terbaik Oktober 2025
-
7 Fakta Bakengrind, Roti 'Bebas Gluten' yang Diduga Penipuan dan Membahayakan
-
3 Titik Lemah yang Bikin Timnas Indonesia Takluk dari Arab Saudi
Terkini
-
8 Potret Ari Lasso dan Dearly Djoshua yang Kini Lagi Jadi Omongan
-
9 Situs Legal untuk Nonton Anime Subtitle Indonesia Selain Anoboy
-
Siapa Pendiri Ponpes Tebuireng? Bangunan Pesantren Dipuji Menteri PU
-
Berapa Gaji Patrick Kluivert? Dihujat usai Timnas Indonesia Kalah Lawan Arab Saudi
-
Indra Adhitya Kerja Apa? Tuntut Kembalikan Mahar hingga Uang KPR ke Chikita Meidy
-
Siapa Chusnul Chaidaroh? Disebut Istri Pertama Yai Mim yang Terseret Konflik dengan Sahara
-
Hari Santri 2025 Tanggal Berapa? Ini Jadwal dan Sejarah Resolusi Jihad di Indonesia
-
5 Sunscreen Moisturizer Murah Mulai Rp28 Ribuan: Skincare Praktis, Harga Ekonomis!
-
Rachel Vennya dan Perjalanan Skincare-nya: Dari Merawat Diri hingga Menemukan Rasa Percaya
-
Akses Keuangan bagi Penyandang Disabilitas Masih Terbatas: 75 Persen Tak Punya Rekening Bank