-
Pratama Arhan dikabarkan dekat dengan Inka tak lama setelah bercerai dari Azizah Salsha.
-
Publik menyoroti waktu dan etika kedekatan tersebut, terutama karena Azizah masih dalam masa iddah.
-
Meski laki-laki tidak wajib menjalani iddah, ia tetap dianjurkan menunggu dan bersikap bijak secara sosial.
Suara.com - Belum genap dua pekan sejak resmi bercerai dari Azizah Salsha alias Zize, pada 29 September 2025, Pratama Arhan kembali menjadi sorotan publik. Kali ini bukan karena karier sepak bolanya, melainkan karena kedekatannya dengan perempuan bernama Inka.
Kabar kedekatan Pratama Arhan dengan Inka bermula dari postingan akun TikTok @.heymilkteaaa beberapa hari lalu. Dalam postingan itu, terpampang foto sang pesepak bola dengan perempuan yang disebut Inka.
"Kalau Arhan dan Inka lagi deket, aku harap semua haters ini enggak akan merusak hubungan mereka (apapun hhubungan yang lagi mereka jalani), jujur, mereka cocok," bunyi keterangan pada postingan itu, dikutip Rabu (9/10/2025).
Kabar ini pun memunculkan beragam reaksi dari warganet. Sebagian menilai Arhan terlalu cepat menjalin kedekatan, sementara yang lain membandingkan situasi ini dengan masa iddah yang dijalani perempuan pasca perceraian.
Dalam hukum Islam, masa iddah memang secara khusus diberlakukan bagi perempuan sebagai masa tunggu sebelum menikah kembali, dengan tujuan menjaga kehormatan, memastikan rahim bersih, dan memberi waktu untuk pemulihan emosional.
Meski laki-laki tidak memiliki masa iddah secara syariat, banyak pihak menilai bahwa secara sosial dan etis, pria tetap perlu menunjukkan sikap bijak dan menghormati proses pasca perceraian.
Kedekatan Arhan dengan Inka pun menjadi bahan diskusi publik, bukan hanya soal asmara, tetapi juga tentang sensitivitas waktu dan etika dalam membangun hubungan baru.
Apakah Ada Masa Iddah Bagi Laki-laki Bercerai?
Berdasarkan laman NU Online, secara umum, masa iddah merupakan kewajiban yang ditetapkan bagi perempuan setelah perceraian atau ditinggal wafat oleh suami.
Baca Juga: Siapa Nadhif Basalamah? Korban Salah Sasaran Netizen, Dikira Pacar Baru Azizah Salsha
Namun, dalam kondisi tertentu, laki-laki juga memiliki kewajiban untuk menunggu masa iddah mantan istrinya selesai sebelum menikah lagi.
Dalam kitab I‘anatut Thalibin, dijelaskan bahwa ada dua situasi khusus di mana seorang laki-laki tidak diperbolehkan langsung menikah dengan perempuan lain, melainkan harus menunggu hingga masa iddah mantan istrinya berakhir.
Hal ini dilakukan untuk menghindari tumpang tindih status pernikahan dan menjaga kejelasan nasab.
“Seorang laki-laki pada dasarnya tidak wajib menjalani iddah, kecuali dalam dua keadaan: Pertama, ketika seorang laki-laki menceraikan istrinya dengan talak raj‘i, lalu ingin menikah dengan perempuan yang tidak boleh dikumpulkan bersamanya dalam satu ikatan pernikahaan, seperti saudari mantan istrinya."
"Kedua, ketika laki-laki memiliki empat istri, lalu menceraikan salah satunya dengan talak raj‘i dan ingin menikahi perempuan lain. Dalam dua kondisi ini, laki-laki tersebut tidak diperkenankan menikah kembali sampai berakhirnya masa iddah mantan istrinya,” bunyi keterangan dari Sayyid al-Bakri bin Muhammad Syahta Dimyathi dalam kitab I'anatut Thalibin.
Kewajiban menunggu ini bukan karena laki-laki memiliki masa iddah seperti perempuan, melainkan sebagai bentuk kehati-hatian dalam hukum pernikahan Islam.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam Usia 50 Tahun, Atasi Garis Penuaan
- 3 Link DANA Kaget Khusus Hari Ini, Langsung Cair Bernilai Rp135 Ribu
- 14 Kode Redeem FC Mobile Hari Ini 7 Oktober 2025, Gaet Rivaldo 112 Gratis
- Sosok Profesor Kampus Singapura yang Sebut Pendidikan Gibran Cuma Setara Kelas 1 SMA
- 5 Fakta Heboh Kasus Video Panas Hilda Pricillya dan Pratu Risal yang Guncang Media Sosial
Pilihan
-
Pelaku Ritel Wajib Tahu Strategi AI dari Indosat untuk Dominasi Pasar
-
Istri Thom Haye Keram Perut, Jadi Korban Perlakuan Kasar Aparat Keamanan Arab Saudi di Stadion
-
3 Rekomendasi HP 1 Jutaan Kemera Terbaik, Mudah Tapi Bisa Diandalkan
-
Kontroversi Penalti Kedua Timnas Indonesia, Analis Media Arab Saudi Soroti Wasit
-
6 Rekomendasi HP Murah Baterai Jumbo 6.000 mAh, Pilihan Terbaik Oktober 2025
Terkini
-
Apa Itu Surat Izin Menstruasi yang Sedang Viral? Begini Pesan dan Tujuannya
-
5 Rekomendasi Foundation untuk Tutupi Flek Hitam dan Garis Halus, Nggak Bikin Wajah Kering
-
Mewahnya Lokasi Pernikahan Amanda Manopo di Hotel Langham, Segini Biaya Paketnya!
-
Azizah Salsha Mesra dengan Pria Lain Padahal Baru Seminggu Cerai dari Arhan: Langgar Masa Iddah?
-
Suara Islam: Ikhtiar Menjadi Sahabat Ibadah Umat di Era Digital
-
Ammar Zoni Jadi Pengedar Narkoba di Rutan: Apa Ancaman Hukuman Berat dan Sanksi Khusus yang Menanti?
-
Beda Jauh dari Gaya Koboi Purbaya Yudhi, Aura Old Money Ida Yulidina Istri Menkeu Disorot: Bini Gue!
-
Viral Pernikahan Gadis dan Kakek di Pacitan dengan Mahar Cek Rp3 Miliar, Benarkah?
-
Hore! Situs Magang Hub Kemnaker Bisa Diakses, Ini Penyebab dan Solusi Jika Masih Eror
-
Kapan Seharusnya Ammar Zoni Bebas? Kini Terjerat Narkoba Lagi di Penjara