-
Pratama Arhan dikabarkan dekat dengan Inka tak lama setelah bercerai dari Azizah Salsha.
-
Publik menyoroti waktu dan etika kedekatan tersebut, terutama karena Azizah masih dalam masa iddah.
-
Meski laki-laki tidak wajib menjalani iddah, ia tetap dianjurkan menunggu dan bersikap bijak secara sosial.
Dengan menunggu selesainya masa iddah mantan istri, laki-laki menunjukkan tanggung jawab terhadap proses hukum dan etika dalam membangun hubungan baru.
Larangan Laki-laki Terkait Masa Iddah
Laki-laki secara syariat tidak memiliki masa iddah yang wajib dijalani. Namun, ada beberapa larangan atau batasan etis dan hukum yang berlaku bagi laki-laki dalam konteks masa iddah mantan istrinya, terutama dalam dua kondisi berikut:
1. Tidak boleh menikahi perempuan lain yang masih dalam masa iddah dari pernikahan sebelumnya
Jika seorang laki-laki ingin menikahi perempuan yang baru saja bercerai atau ditinggal wafat suaminya, ia wajib menunggu hingga masa iddah perempuan tersebut selesai.
Menikahi perempuan yang masih dalam masa iddah dianggap melanggar hukum syariat dan bisa membatalkan pernikahan.
2. Tidak boleh melamar secara terang-terangan perempuan yang masih dalam masa iddah
Dalam QS. Al-Baqarah ayat 235, laki-laki dilarang mengajukan lamaran secara eksplisit kepada perempuan yang sedang menjalani masa iddah. Ia hanya diperbolehkan memberi isyarat atau niat secara halus, tanpa mengikat atau memaksa.
3. Tidak boleh menjalin hubungan romantis atau menunjukkan kemesraan dengan perempuan dalam masa iddah
Baca Juga: Siapa Nadhif Basalamah? Korban Salah Sasaran Netizen, Dikira Pacar Baru Azizah Salsha
Meskipun tidak disebutkan secara eksplisit dalam teks hukum, menjalin hubungan yang mengarah pada pernikahan atau menunjukkan kedekatan emosional dengan perempuan yang masih beriddah bertentangan dengan nilai kehati-hatian dan etika dalam Islam.
4. Tidak boleh mengganggu proses pemulihan emosional mantan istri
Secara sosial dan moral, laki-laki dianjurkan untuk memberi ruang dan waktu bagi mantan istrinya menjalani masa iddah dengan tenang, tanpa tekanan atau gangguan yang bisa memicu konflik atau fitnah.
Jadi, meskipun laki-laki tidak memiliki masa iddah secara formal, ia tetap memiliki tanggung jawab hukum dan etika untuk menghormati masa iddah perempuan, terutama jika ingin menikah lagi atau menjalin hubungan baru.
Berita Terkait
Terpopuler
- Bedak Tabur atau Bedak Padat Dulu? Panduan Makeup Flawless Tahan Lama
- 4 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Sesuai Review Pembeli
- Aisyah Zakkiyah, Komisaris Baru PTPP yang Viral Punya Gaji dan Tunjangan Miliaran
- Bedak Tabur Apa yang Bikin Glowing dan Tahan Lama? Ini 5 Rekomendasi sesuai Review dan Harga
- 4 Shio yang Menarik Keberuntungan 12 Juli 2026, Masa Sulit Diprediksi Berakhir
Pilihan
-
Garda Revolusi Iran Tutup Lagi Selat Hormuz Sampai Batas Waktu Tak Ditentukan
-
Jadi Tersangka Bareng Eks Jampidsus Febrie, Don Ritto Sudah Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya
-
Polri Tetapkan Febrie Adriansyah dan DR Tersangka Kasus Dugaan Korupsi serta TPPU
-
Jampdisus Febrie Adriansyah Akhirnya Mundur
-
Tangan Terborgol, Mulut Bungkam: Raut Wajah Bupati Sukoharjo Pakai Rompi Oranye KPK Tengah Malam
Terkini
-
Spesifikasi dan Keunggulan Pompa Air Shimizu PS-128 BIT untuk Kebutuhan Air Rumah Anda
-
Sunscreen Apa yang Bisa Menghilangkan Bruntusan? Ini 6 Rekomendasi sesuai Review dan Harga
-
Cek Feng Shui Kamar Tidur Anda, Bisa Jadi Penyebab Rezeki Seret dan Lelah Terus-menerus
-
Cara Pilih Cushion untuk Kulit Berminyak, Lengkap 2 Rekomendasi Terbaik
-
Ketika Ayam Bakar Berpadu Gochujang dan Merica Batak Jadi Juara Kompetisi Masak Korea
-
Cushion vs Foundation: Mana yang Lebih Aman dan Ampuh untuk Kulit Berjerawat?
-
Foundation atau Skin Tint Dulu? Ini Panduan untuk Makeup Flawless
-
Tak Sekadar Bersih, Ini Cara Baru Ciptakan Rumah yang Lebih Nyaman
-
5 Warna Keberuntungan Rumah Menurut Feng Shui Sesuai Arah Mata Angin, Bikin Hoki Mengalir
-
Shio Apa yang Kaya? Rahasia Kekayaan Menurut Zodiak Cina