-
Pratama Arhan dikabarkan dekat dengan Inka tak lama setelah bercerai dari Azizah Salsha.
-
Publik menyoroti waktu dan etika kedekatan tersebut, terutama karena Azizah masih dalam masa iddah.
-
Meski laki-laki tidak wajib menjalani iddah, ia tetap dianjurkan menunggu dan bersikap bijak secara sosial.
Dengan menunggu selesainya masa iddah mantan istri, laki-laki menunjukkan tanggung jawab terhadap proses hukum dan etika dalam membangun hubungan baru.
Larangan Laki-laki Terkait Masa Iddah
Laki-laki secara syariat tidak memiliki masa iddah yang wajib dijalani. Namun, ada beberapa larangan atau batasan etis dan hukum yang berlaku bagi laki-laki dalam konteks masa iddah mantan istrinya, terutama dalam dua kondisi berikut:
1. Tidak boleh menikahi perempuan lain yang masih dalam masa iddah dari pernikahan sebelumnya
Jika seorang laki-laki ingin menikahi perempuan yang baru saja bercerai atau ditinggal wafat suaminya, ia wajib menunggu hingga masa iddah perempuan tersebut selesai.
Menikahi perempuan yang masih dalam masa iddah dianggap melanggar hukum syariat dan bisa membatalkan pernikahan.
2. Tidak boleh melamar secara terang-terangan perempuan yang masih dalam masa iddah
Dalam QS. Al-Baqarah ayat 235, laki-laki dilarang mengajukan lamaran secara eksplisit kepada perempuan yang sedang menjalani masa iddah. Ia hanya diperbolehkan memberi isyarat atau niat secara halus, tanpa mengikat atau memaksa.
3. Tidak boleh menjalin hubungan romantis atau menunjukkan kemesraan dengan perempuan dalam masa iddah
Baca Juga: Siapa Nadhif Basalamah? Korban Salah Sasaran Netizen, Dikira Pacar Baru Azizah Salsha
Meskipun tidak disebutkan secara eksplisit dalam teks hukum, menjalin hubungan yang mengarah pada pernikahan atau menunjukkan kedekatan emosional dengan perempuan yang masih beriddah bertentangan dengan nilai kehati-hatian dan etika dalam Islam.
4. Tidak boleh mengganggu proses pemulihan emosional mantan istri
Secara sosial dan moral, laki-laki dianjurkan untuk memberi ruang dan waktu bagi mantan istrinya menjalani masa iddah dengan tenang, tanpa tekanan atau gangguan yang bisa memicu konflik atau fitnah.
Jadi, meskipun laki-laki tidak memiliki masa iddah secara formal, ia tetap memiliki tanggung jawab hukum dan etika untuk menghormati masa iddah perempuan, terutama jika ingin menikah lagi atau menjalin hubungan baru.
Berita Terkait
Terpopuler
Pilihan
-
Balas Rhoma Irama, LMKN Jelaskan Akar Masalah Royalti Musik Dangdut Jadi Rp25 Juta
-
Buat Kaum dengan Upah Pas-pasan, Nabung dan Investasi Adalah Kemewahan
-
Resmi! Liliek Prisbawono Jadi Hakim MK Gantikan Anwar Usman
-
Apartemen Bassura Jadi Markas Vape Narkoba, Wanita Berinisial E Diciduk Bersama Ribuan Barang Bukti!
-
Mendadak Jakarta Blackout Massal: Sempat Dikira Peringatan Hari Bumi, MRT Terganggu
Terkini
-
5 Mesin Cuci Front Loading Langsung Kering Tanpa Jemur, Baju Bisa Langsung Dipakai
-
5 Zodiak Paling Hoki Soal Keuangan dan Karier pada 13 April 2026
-
5 AC Portable Mini Watt Kecil untuk di Kamar: Angin Semriwing, Anti Ribet Pemasangan
-
7 Mesin Cuci 2 Tabung yang Awet dan Hemat Listrik, Cucian Cepat Kering dan Bersih Maksimal
-
Pilah Sampah dari Sumber, Jalan Nyata Jakarta Tekan Timbulan hingga Tuntas
-
Transformasi Pengelolaan Sampah Daerah Harus Dimulai dari Hulu, Bukan Solusi Instan Hilir
-
Kemenekraf Dukung IDD Pavilion Tembus Dunia, Target Ubah Citra Indonesia Jadi Pusat Desain Global
-
Bagaimana Cara agar Cushion Tidak Luntur Saat Berkeringat? 7 Tips Makeup Tahan Lama di Cuaca Panas
-
5 Serum Anti Aging Ampuh untuk Hilangkan Kerutan Wajah
-
5 Bedak Glad2Glow untuk Kulit Sawo Matang yang Tahan Lama