Lifestyle / Male
Sabtu, 11 Oktober 2025 | 19:37 WIB
Ustaz Yusuf Mansur (Twitter)
Baca 10 detik
  • Ustaz Yusuf Mansur beberapa kali menjadi sorotan publik karena keterlibatannya dalam kasus investasi bermasalah.
  • Izin usaha PayTren miliknya dicabut oleh OJK pada Mei 2024 karena tidak memenuhi standar operasional sebagai manajer investasi.
  • Kontroversi terbaru muncul pada Oktober 2025, ia menawarkan doa khusus bagi donatur besar melalui siaran langsung, yang dianggap menyerupai praktik jasa doa berbayar.

Suara.com - Ustaz Yusuf Mansur dikenal sebagai pendakwah yang aktif di media sosial dan dunia bisnis. Namun, dalam beberapa tahun terakhir, namanya kerap dikaitkan dengan berbagai kontroversi yang melibatkan dana publik, investasi, dan praktik dakwah yang dianggap tidak etis.

Berikut adalah empat kasus kontroversial pemilik Yayasan Daarul Quraan itu yang sempat menghebohkan publik:

1. Gugatan Rp 98 Triliun Terkait Investasi Batu Bara (2009–2023)

Kontroversi ini bermula dari Ustaz Yusuf Mansur di Masjid Darussalam Kota Wisata pada tahun 2009, di mana ia mengajak jemaah untuk berinvestasi dalam bisnis batu bara melalui PT Partner Adiperkasa, perusahaan tempat ia menjabat sebagai Komisaris Utama.

Salah satu jemaah, Zaini Mustofa, merasa dirugikan dan menggugat Yusuf Mansur dengan nilai fantastis sebesar Rp 98 triliun.

Pada 13 Juni 2023, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan Yusuf Mansur bersalah dan mewajibkan membayar ganti rugi sebesar Rp 1,2 miliar.

Namun, pada 30 Oktober 2023, Pengadilan Tinggi Jakarta membatalkan putusan tersebut dan mengabulkan banding dari pihak Yusuf Mansur.

2. Investasi Hotel dan Apartemen Bermasalah (2016–2022)

Antara tahun 2016 hingga 2022, Yusuf Mansur sempat mengajak masyarakat untuk berinvestasi dalam proyek hotel dan apartemen syariah.

Baca Juga: Ustaz Yusuf Mansur Dikritik Usai Buka Jasa Kirim Doa Seharga Rp 10 Juta: Ada Aja Gebrakannya

Namun, banyak investor mengaku tidak mendapatkan kejelasan terkait pengembalian dana maupun progres pembangunan proyek tersebut.

Keluhan para korban kembali mencuat di media sosial dan forum publik pada tahun 2022, memicu sorotan terhadap model bisnis dan akuntabilitas proyek yang dijalankan oleh sang ustaz.

3. Pencabutan Izin Usaha PayTren oleh OJK (Mei 2024)

Pada 8 Mei 2024, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT Paytren Aset Manajemen (PAM), perusahaan milik Yusuf Mansur yang bergerak di bidang investasi syariah.

Dalam pemeriksaan, OJK menemukan bahwa PAM tidak memiliki kantor operasional yang layak dan jumlah pegawai yang tidak memenuhi standar sebagai manajer investasi.

Yusuf Mansur menanggapi pencabutan ini dengan sikap legowo, namun publik mempertanyakan kredibilitas dan transparansi bisnis yang selama ini ia promosikan.

Load More