Suara.com - Setiap tanggal 22 Oktober diperingati sebagai Hari Santri Nasional. Dalam memperingati hari bersejarah itu, biasanya seluruh santri di Indonesia akan mengadakan berbagai acara mulai dari doa bersama, pawai, sholawatan, kajian dan lainnya. Sebagai peringatan penting, kita juga perlu memahami sejarah Hari Santri Nasional.
Penetapan Hari Santri Nasional yang diperingati setiap tanggal 22 Oktober tidak muncul begitu saja. Peringatan ini lahir dari sejarah panjang perjuangan para santri serta pondok pesantren dalam merebut dan mempertahankan kemerdekaan Republik Indonesia.
Mengingat begitu besarnya peran santri dan pesantren untuk bangsa Indonesia, pemerintah menetapkan Hari Santri sebagai hari peringatan nasional yang ditetapkan melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 22 Tahun 2015.
Pada peringatan tahun 2025 ini, Hari Santri mengusung tema “Mengawal Indonesia Merdeka, Menuju Peradaban Dunia”.
Tema tersebut digunakan untuk menegaskan bahwa santri tidak hanya sebagai pelaku sejarah dalam mempertahankan kemerdekaan RI, namun kedudukannya juga mengawal nilai-nilai bangsa dalam menghadapi dinamika zaman.
Menurut makna kekiniannya, “mengawal” dapat diartikan sebagai upaya dalam menjaga kemerdekaan, baik itu secara moral, budaya, ataupun intelektual. Hal ini dilakukan supaya mereka tidak terkikis oleh tantangan ideologi, disrupsi teknologi, hingga globalisasi.
Sementara itu, makna dari “menuju peradaban dunia” adalah visi santri untuk turut andil dalam membangun peradaban secara universal melalui penguasaan ilmu, akhlak mulia, toleransi, serta kontribusi sosial di tingkat internasional.
Sejarah Hari Santri Nasional
Sejarah Hari Santri berawal dari upaya tentara Belanda untuk menguasai Indonesia pasca Perang Dunia II. Hari Santri Nasional ditetapkan melalui gerakan Resolusi Jihad yang terjadi pada tanggal 22 Oktober 1945.
Baca Juga: Download Logo Hari Santri 2025 Versi PNG hingga JPG, Klik Link Berikut
Kala itu, tentara Belanda berusaha merebut kembali Indonesia yang sebelumnya menjadi wilayah jajahan Jepang usai Jepang kalah dalam Perang Dunia II. Padahal, Indonesia sudah memproklamasikan kemerdekaannyam
Soekarno lantas bertanya kepada Kyai besar KH Hasyim Asyari terkait makna mempertahankan kemerdekaan Indonesia dari Belanda.
Mendengar pertanyaan itu, Kyai besar KH. Hasyim Asyari lantas memberikan jawaban dengan mengeluarkan tiga fatwa sekaligus, antara lain:
1. Hukumnya memerangi orang kafir yang merintangi kemerdekaan kita sekarang ini adalah fardlu’ain bagi tiap-tiap orang Islam;
2. Hukumnya orang meninggal dalam peperangan melawan NICA serta kompotannya adalah mati syahid;
3. Hukumnya orang yang memecah persatuan kita sekarang ini adalah wajib dibunuh.
Berita Terkait
Terpopuler
Pilihan
-
Hasil BRI Super League: Lewat Duel Sengit, Persija Jakarta Harus Puas Ditahan Borneo FC
-
Dua Kapal Tanker Pertamina Masih di Selat Hormuz, Begini Nasib Awaknya
-
Sesaat Lagi! Link Live Streaming Persija vs Borneo FC, Jaminan Laga Seru di JIS
-
Kedubes AS Diserang, Cristiano Ronaldo Tinggalkan Arab Saudi
-
Bukan Cuma Bupati! KPK Masih Kejar Sosok Penting Lain Terkait OTT Pekalongan
Terkini
-
Liburan di Kapal Pesiar, Disney Cruise Line Resmi Berlabuh di Singapura
-
Apakah Kamu Termasuk? Ini 4 Zodiak Paling Beruntung Selama Bulan Maret 2026
-
5 Bedak Padat Tahan Minyak dan Keringat, Cocok Dipakai saat Lebaran 2026
-
Buka Puasa Ala Hotel Bintang Lima? Coba All You Can Eat Mewah di Walking Drums Rawamangun!
-
Alas Bedak yang Bagus Merek Apa? Ini 5 Pilihan Tahan Lama untuk Lebaran
-
THR 2026 PPPK Paruh Waktu Kapan Cair? Ini Ketentuan Resminya
-
4 Koleksi Barang Branded Fadia Arafiq, Bupati Pekalongan yang Kena OTT KPK
-
Perjalanan Cinta Tom Holland dan Zendaya, Dikabarkan Sudah Menikah
-
Mau Beli Rumah? Ini Alasan Kenapa Lewat Agen Properti Bisa Jadi Keputusan Paling Aman
-
Rute Mudik Gratis Pertamina 2026 ke Mana Saja? Ini Link Daftar Lengkapnya