- Lapas Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah, mendadak menjadi sorotan publik.
- Ammar Zoni ditempatkan di lapas super maximum security yang ada di Nusakambangan.
- Lapas Nusakambangan identik dengan narapidana kelas berat.
Suara.com - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah, mendadak menjadi sorotan publik setelah aktor Ammar Zoni dipindahkan ke lapas di sini.
Ammar Zoni dikabarkan ditempatkan di lapas super maximum security yang ada di Nusakambangan, menyusul dugaan keterlibatannya dalam peredaran narkotika di dalam lapas sebelumnya.
Pemindahan tersebut dianggap tak biasa, mengingat Nusakambangan selama ini identik dengan narapidana kelas berat dan bahkan kerap dijuluki sebagai Alcatraz-nya Indonesia.
Atas kondisi ini, publik pun kembali mempertanyakan fungsi serta peruntukan lapas yang berada di pulau tersebut. Berikut penjelasan lengkapnya.
Nusakambangan Penjara untuk Apa?
Nusakambangan bukan penjara biasa. Lapas ini memiliki pengamanan tingkat tinggi untuk narapidana tertentu, khususnya mereka yang dianggap sangat berbahaya atau sulit dibina di lapas biasa.
Pulau ini sudah menjadi bagian dari sistem pemasyarakatan Indonesia sejak 1908, dan kini menampung berbagai jenis lapas dengan tingkat keamanan yang berbeda-beda.
Dalam sejarahnya, Nusakambangan menjadi lokasi penahanan bagi banyak narapidana kelas berat, termasuk pelaku terorisme, pembunuhan berantai, hingga korupsi skala besar.
Namun, penempatan narapidana di Nusakambangan tidak selalu mengikuti jenis kejahatan secara langsung, melainkan lebih pada evaluasi risiko yang dilakukan oleh pihak berwenang.
Baca Juga: Bukan Main-Main! Ini 3 Alasan Nusakambangan, Penjara Ammar Zoni Dijuluki Alcatraz Versi Indonesia
Dalam kasus Ammar Zoni, risiko pengedaran narkoba dari dalam lapas sebelumnya menjadi alasan kuat mengapa ia perlu dipindahkan ke fasilitas dengan pengamanan ekstra.
Kebijakan penempatan narapidana di Nusakambangan diketahui terus berkembang seiring waktu.
Pada 16 April 1962, ditetapkan bahwa hanya narapidana berkelakuan baik, dengan sisa masa tahanan satu hingga lima tahun, yang boleh dikirim ke Nusakambangan dengan tujuan pembinaan.
Tahun 1970, dibentuk Lapas Terbuka Karanganyar, di mana narapidana bisa tinggal tanpa pagar dan bekerja di ladang tanpa pengawalan ketat.
Namun, pada 1983, fungsi Nusakambangan kembali bergeser setelah Menteri Kehakiman Ismail Saleh menetapkannya sebagai tempat pembinaan narapidana yang sulit dibina di lapas lain.
Sejak saat itu, Nusakambangan dikenal sebagai pulau terakhir untuk narapidana dengan kasus berat, termasuk yang divonis hukuman mati.
Berita Terkait
Terpopuler
- Jakarta Siap Pungut Pajak Mobil Listrik Tahun Ini, Kendaraan Mewah Kena hingga 75% PKB
- Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
- 6 Shio Paling Beruntung pada 23 Juli 2026, Keberuntungan Memihak
- 5 Warna Lipstik Wardah untuk Bibir Hitam dan Kulit Sawo Matang
- Resmi Daftar Kemenkum, Partai Gerakan Rakyat Pastikan Usung Anies Baswedan Capres
Pilihan
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
Terkini
-
Tahir Solo Museum Resmi Dibuka, Ada Fosil Dinosaurus 20 Meter!
-
Ulasan Novel Lara Rasa, Menata Ulang Masa Depan Sebelum Usia Tiga Puluh
-
Arsenal Gunakan Jalur Agen untuk Datangkan Bruno Guimaraes, Newcastle Mulai Gerah
-
Setara Institute Soroti Kasus Febrie Adriansyah, Desak Tim 9 Utamakan Supremasi Hukum
-
Cegah Konflik Keluarga! BRI Beri Cara Mudah Amankan Warisan untuk Anak dan Cucu
-
3 Klub Asing Tiba di Indonesia untuk Piala Presiden Elite 2026, Panitia Apresiasi Dukungan Imigrasi
-
Perkuat Ekonomi, Apa Itu Dana Bagi Hasil Tambang dan Kenapa Perlu Dievaluasi?
-
Duel Berdarah di Sampang: Tak Terima Ibu Dipacari Lansia, Anak Nekat Carok
-
Soroti Febrie Adriansyah Tanpa Rompi dan Borgol, Legislator Gerindra: Tak Ada yang Kebal Hukum
-
Bukan Sekadar Nostalgia, Timeless Project Live Ajak Generasi 2000-an Merayakan Perjalanan Hidup