Dalam pasal tersebut, dijelaskan bahwa setiap pihak yang tidak mengikuti pedoman penyimpanan bahan penghasil zat radioaktif dapat dikenakan hukuman penjara maksimal lima tahun dan denda hingga Rp300 juta.
Paparan Radiasi di Cikande Capai 875 Ribu Kali Batas Aman
Kepala Badan Pengawas Tenaga Nuklir (Bapeten), Hanif, menjelaskan bahwa batas aman paparan radiasi telah ditetapkan di bawah 1 mikrosievert per jam.
"Radiasi dinilai aman apabila nilainya tidak lebih dari 1 mikrosievert per jam. Artinya, jika melebihi angka tersebut maka berpotensi membahayakan," ungkapnya pada 7 Oktober 2025.
Namun, hasil pengukuran di salah satu titik Kawasan Industri Modern Cikande menunjukkan tingkat radiasi yang sangat tinggi, mencapai 33.000 mikrosievert per jam, setara dengan sekitar 875.000 kali dari tingkat radiasi alami yang biasa ada di lingkungan.
Akibat paparan tersebut, sembilan orang pekerja dilaporkan telah terkontaminasi radionuklida Cesium-137 (Cs-137).
Hasil tersebut diperoleh setelah dilakukan pemeriksaan Whole Body Counting (WBC) oleh Kementerian Kesehatan RI. Saat ini, para pekerja yang terpapar telah mendapatkan penanganan medis secara intensif.
Bahaya Paparan Cs-137
Berdasarkan penjelasan Environmental Protection Agency (EPA), unsur Cesium (Cs-137) memiliki karakteristik mudah berpindah melalui udara dan juga larut dalam air.
Tanaman serta vegetasi di sekitar area terpapar dapat menyerap zat radioaktif ini dari tanah, sehingga berisiko masuk ke rantai makanan.
Paparan Cs-137 dalam dosis tinggi dapat menimbulkan dampak serius pada kesehatan manusia, mulai dari luka bakar akibat radiasi, penyakit radiasi akut, hingga kematian.
Baca Juga: Kasus Udang Tercemar Radioaktif, Greenpeace Soroti Kecerobohan Pemerintah Awasi Industri Logam
Selain itu, paparan jangka panjang dapat meningkatkan risiko kanker karena kandungan radiasi gamma berenergi tinggi di dalamnya.
Dalam kondisi normal, Cs-137 tidak ditemukan dalam jumlah besar di lingkungan. Paparan ekstrem biasanya disebabkan oleh kesalahan pengelolaan sumber industri Cs-137, kecelakaan reaktor nuklir, atau peristiwa ledakan nuklir.
Karena itu, pengawasan dan pengendalian terhadap bahan radioaktif menjadi hal penting untuk mencegah kejadian serupa terulang.
Kontributor : Hillary Sekar Pawestri
Berita Terkait
Terpopuler
- PP Nomor 9 Tahun 2026 Resmi Terbit, Ini Aturan THR dan Gaji ke-13 ASN
- Trump Umumkan Perang Lawan Iran 'Selesai' Usai Diskusi dengan Vladimir Putin
- 5 Rekomendasi Body Lotion Terbaik Mencerahkan Kulit di Indomaret
- Media Israel Jawab Kabar Benjamin Netanyahu Meninggal Dunia saat Melarikan Diri
- Promo Kue Kaleng Lebaran Indomaret Alfamart Terbaru, Harga Serba Rp15 Ribuan
Pilihan
-
Angkasa Pura: Penerbangan Umrah Dihentikan Imbas Perang di Timur Tengah
-
Yaqut Diperiksa KPK Pekan Ini Usai Praperadilannya Ditolak, Langsung Ditahan?
-
Dua Kali Blunder Kiper Tottenham Antonin Kinsky Bikin Igo Tudor Kehabisan Kata-kata
-
Teror di Rumah Wali Kota New York Zohran Mamdani: Dua Remaja Lempar Bom Rakitan
-
Trump Bilang Perang Segera Selesai, Iran: Ngaku Saja, Amunisi Kalian Sudah Mau Habis
Terkini
-
Arti Taqabbalallahu Minna wa Minkum Taqabbal ya Karim dan Cara Menjawabnya
-
BPOM Rilis Daftar 10 Pangan Olahan Ilegal di Marketplace, Ada Milo Malaysia hingga Obat Kuat
-
5 Perbedaan Hampers dan Parcel yang Sering Tertukar, Simak Penjelasannya
-
Melbourne Jadi Kota Terbaik 2026 Versi Time Out, Ini Daftar Pengalaman Wisata Baru di Australia
-
Keistimewaan Malam 27 Ramadan, Diyakini sebagai Malam Lailatul Qadar
-
Kue Sagu Keju Pakai Tepung Apa Sih? Ini Cara Buatnya agar Renyah
-
Pemerintah Imbau Karyawan WFA Mulai 16 Maret 2026 Demi Hindari Macet Mudik, Cek Aturannya!
-
Profil Friderica Widyasari Dewi, Mantan Aktris Angling Darma yang Jadi Ketua OJK 2026
-
Resep Butterscotch Sea Salt Latte Ala Fore Coffee, Ternyata Buatan Vidi Aldiano
-
Nyepi 2026 Tanggal Berapa? Ini Jadwal Libur Nasional dan Cuti Bersamanya