Dalam pasal tersebut, dijelaskan bahwa setiap pihak yang tidak mengikuti pedoman penyimpanan bahan penghasil zat radioaktif dapat dikenakan hukuman penjara maksimal lima tahun dan denda hingga Rp300 juta.
Paparan Radiasi di Cikande Capai 875 Ribu Kali Batas Aman
Kepala Badan Pengawas Tenaga Nuklir (Bapeten), Hanif, menjelaskan bahwa batas aman paparan radiasi telah ditetapkan di bawah 1 mikrosievert per jam.
"Radiasi dinilai aman apabila nilainya tidak lebih dari 1 mikrosievert per jam. Artinya, jika melebihi angka tersebut maka berpotensi membahayakan," ungkapnya pada 7 Oktober 2025.
Namun, hasil pengukuran di salah satu titik Kawasan Industri Modern Cikande menunjukkan tingkat radiasi yang sangat tinggi, mencapai 33.000 mikrosievert per jam, setara dengan sekitar 875.000 kali dari tingkat radiasi alami yang biasa ada di lingkungan.
Akibat paparan tersebut, sembilan orang pekerja dilaporkan telah terkontaminasi radionuklida Cesium-137 (Cs-137).
Hasil tersebut diperoleh setelah dilakukan pemeriksaan Whole Body Counting (WBC) oleh Kementerian Kesehatan RI. Saat ini, para pekerja yang terpapar telah mendapatkan penanganan medis secara intensif.
Bahaya Paparan Cs-137
Berdasarkan penjelasan Environmental Protection Agency (EPA), unsur Cesium (Cs-137) memiliki karakteristik mudah berpindah melalui udara dan juga larut dalam air.
Tanaman serta vegetasi di sekitar area terpapar dapat menyerap zat radioaktif ini dari tanah, sehingga berisiko masuk ke rantai makanan.
Paparan Cs-137 dalam dosis tinggi dapat menimbulkan dampak serius pada kesehatan manusia, mulai dari luka bakar akibat radiasi, penyakit radiasi akut, hingga kematian.
Baca Juga: Kasus Udang Tercemar Radioaktif, Greenpeace Soroti Kecerobohan Pemerintah Awasi Industri Logam
Selain itu, paparan jangka panjang dapat meningkatkan risiko kanker karena kandungan radiasi gamma berenergi tinggi di dalamnya.
Dalam kondisi normal, Cs-137 tidak ditemukan dalam jumlah besar di lingkungan. Paparan ekstrem biasanya disebabkan oleh kesalahan pengelolaan sumber industri Cs-137, kecelakaan reaktor nuklir, atau peristiwa ledakan nuklir.
Karena itu, pengawasan dan pengendalian terhadap bahan radioaktif menjadi hal penting untuk mencegah kejadian serupa terulang.
Kontributor : Hillary Sekar Pawestri
Berita Terkait
Terpopuler
- Alur Lengkap Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Pariwisata Sleman yang Libatkan Eks Bupati Sri Purnomo
- 36 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 22 Januari: Klaim TOTY 115-117, Voucher, dan Gems
- Lula Lahfah Pacar Reza Arap Meninggal Dunia
- Kenapa Angin Kencang Hari Ini Melanda Sejumlah Wilayah Indonesia? Simak Penjelasan BMKG
- Menanti Kabar, Ini Sosok Dua Istri Pilot Andy Dahananto Korban Kecelakaan ATR 42-500
Pilihan
-
Harga Emas Bisa Tembus Rp168 Juta
-
Fit and Proper Test BI: Solikin M Juhro Ungkap Alasan Kredit Loyo Meski Purbaya Banjiri Likuiditas
-
Dompet Kelas Menengah Makin Memprihatinkan, Mengapa Kondisi Ekonomi Tak Seindah yang Diucapkan?
-
5 Rekomendasi HP Rp1 Jutaan RAM 8 GB Terbaik Januari 2026, Handal untuk Gaming dan Multitasking
-
Harda Kiswaya Jadi Saksi di Sidang Perkara Dana Hibah Pariwisata
Terkini
-
Apakah Ada Kulkas Tanpa Bunga Es? Intip 5 Rekomendasi Produknya Mulai Rp2 Jutaan
-
Lula Lahfah Ungkap Derita ISK Sebelum Meninggal: Kenali Gejala dan Penyebab Infeksi Saluran Kemih
-
Apa Itu Whipping Whip Pink? Gas Nitrous Oxide yang Viral, Bukan Sekadar Krim Kocok
-
6 Rekomendasi BB Cream dengan Perlindungan SPF untuk Makeup Sehari-hari
-
5 Rekomendasi Pressed Powder Mulai Rp50 Ribu: Praktis buat Touch Up, Wajah Halus Bak Filter
-
Kisi-Kisi TKA SD 2026 Pelajaran Matematika dan Bahasa Indonesia
-
Apa Penyebab Angin Kencang di Sejumlah Daerah Hari Ini?
-
Apa yang Bisa Dipakai Gantikan Foundation? Ini 4 Pilihan CC Cream yang Lebih Ringan
-
5 Rekomendasi Parfum Aroma Teh di Indomaret, Harga Mulai Rp20 Ribuan
-
5 Rekomendasi Cushion Non-Comedogenic Terbaik, Dilengkapi SPF 33 hingga 50