Dalam pasal tersebut, dijelaskan bahwa setiap pihak yang tidak mengikuti pedoman penyimpanan bahan penghasil zat radioaktif dapat dikenakan hukuman penjara maksimal lima tahun dan denda hingga Rp300 juta.
Paparan Radiasi di Cikande Capai 875 Ribu Kali Batas Aman
Kepala Badan Pengawas Tenaga Nuklir (Bapeten), Hanif, menjelaskan bahwa batas aman paparan radiasi telah ditetapkan di bawah 1 mikrosievert per jam.
"Radiasi dinilai aman apabila nilainya tidak lebih dari 1 mikrosievert per jam. Artinya, jika melebihi angka tersebut maka berpotensi membahayakan," ungkapnya pada 7 Oktober 2025.
Namun, hasil pengukuran di salah satu titik Kawasan Industri Modern Cikande menunjukkan tingkat radiasi yang sangat tinggi, mencapai 33.000 mikrosievert per jam, setara dengan sekitar 875.000 kali dari tingkat radiasi alami yang biasa ada di lingkungan.
Akibat paparan tersebut, sembilan orang pekerja dilaporkan telah terkontaminasi radionuklida Cesium-137 (Cs-137).
Hasil tersebut diperoleh setelah dilakukan pemeriksaan Whole Body Counting (WBC) oleh Kementerian Kesehatan RI. Saat ini, para pekerja yang terpapar telah mendapatkan penanganan medis secara intensif.
Bahaya Paparan Cs-137
Berdasarkan penjelasan Environmental Protection Agency (EPA), unsur Cesium (Cs-137) memiliki karakteristik mudah berpindah melalui udara dan juga larut dalam air.
Tanaman serta vegetasi di sekitar area terpapar dapat menyerap zat radioaktif ini dari tanah, sehingga berisiko masuk ke rantai makanan.
Paparan Cs-137 dalam dosis tinggi dapat menimbulkan dampak serius pada kesehatan manusia, mulai dari luka bakar akibat radiasi, penyakit radiasi akut, hingga kematian.
Baca Juga: Kasus Udang Tercemar Radioaktif, Greenpeace Soroti Kecerobohan Pemerintah Awasi Industri Logam
Selain itu, paparan jangka panjang dapat meningkatkan risiko kanker karena kandungan radiasi gamma berenergi tinggi di dalamnya.
Dalam kondisi normal, Cs-137 tidak ditemukan dalam jumlah besar di lingkungan. Paparan ekstrem biasanya disebabkan oleh kesalahan pengelolaan sumber industri Cs-137, kecelakaan reaktor nuklir, atau peristiwa ledakan nuklir.
Karena itu, pengawasan dan pengendalian terhadap bahan radioaktif menjadi hal penting untuk mencegah kejadian serupa terulang.
Kontributor : Hillary Sekar Pawestri
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Mobil Keluarga Tahan Banting Anti Mogok, Mulai Rp 60 Jutaan
- 23 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 17 Oktober: Klaim 16 Ribu Gems dan Pemain 110-113
- Makan Bergizi Gratis Berujung Petaka? Ratusan Siswa SMAN 1 Yogyakarta Keracunan Ayam Basi
- Jepang Berencana Keluar dari AFC, Timnas Indonesia Bakal Ikuti Jejaknya?
- Muncul Dugaan Kasus Trans7 vs Ponpes Lirboyo untuk Tutupi 4 Kasus Besar Ini
Pilihan
-
Hasil Drawing SEA Games 2025: Timnas Indonesia U-23 Ketiban Sial!
-
Menkeu Purbaya Curigai Permainan Bunga Usai Tahu Duit Pemerintah Ratusan Triliun Ada di Bank
-
Pemerintah Buka Program Magang Nasional, Siapkan 100 Ribu Lowongan di Perusahaan Swasta Hingga BUMN
-
6 Rekomendasi HP 2 Jutaan Memori Besar untuk Orang Tua, Simpel dan Aman
-
Alhamdulillah! Peserta Magang Nasional Digaji UMP Plus Jaminan Sosial dari Prabowo
Terkini
-
Buttonscarves Taklukkan Paris! Kafe Ikonik Berubah Jadi Dunia Viva Magenta
-
3 Shio Paling Beruntung Selama 20-26 Oktober 2025, Siapa Saja Mereka?
-
6 Skincare Viva untuk Mencerahkan Wajah, Lintas Generasi Bisa Pakai
-
PNS Bisa Dipecat? Viral Menkeu Purbaya Ancam Pegawai Bea Cukai yang Nongkrong di Jam Kerja
-
Paspor Terkuat di Asia Tenggara Tahun 2025: Malaysia Setara AS, Indonesia Urutan Berapa?
-
Shio Ayam Berjodoh dengan Shio Apa? Ini Pasangan yang Paling Cocok dan Langgeng
-
5 Sunscreen Wardah SPF 50 untuk Hempas Noda Hitam, Kulit Kusam, dan Eritema
-
5 Area Wajah yang Sering Terlewat Dioles Sunscreen, padahal Tak Kalah Penting
-
Nusakambangan Penjara untuk Apa? Ammar Zoni Dipindahkan ke Alcatraz-nya Indonesia
-
Sering Mimpi Dilamar, Apa Maknanya Menurut Islam? Ini Penjelasannya