Suara.com - Perkembangan ilmu kedokteran modern telah membuka banyak peluang baru dalam dunia pengobatan, salah satunya melalui transplantasi atau donor organ tubuh.
Seperti yang dilakukan oleh mendiang Baek Se-hee, penulis asal Korea Selatan yang meninggal pada Kamis, 16 Oktober 2025. Wanita yang dikenal luas dari buku I Want to Die, but I Want to Eat Tteobokki itu wafat di usia 35 tahun.
Dilansir dari The Korea Herald, Baek mendonorkan jantung, paru-paru, hati, dan ginjalnya. Menurut Badan Donasi Organ Korea, Baek menyelamatkan lima nyawa melalui donasi organ tubuhnya.
Meski begitu, muncul pertanyaan besar di kalangan umat Islam seperti bagaimana hukum donor organ menurut syariat? Apakah diperbolehkan, dan jika iya, dalam batasan apa saja?
Hukum Donor Organ Tubuh
Transplantasi organ berarti memindahkan organ atau jaringan tubuh dari satu tubuh ke tubuh lain untuk menggantikan organ yang rusak.
Secara medis, organ yang bisa didonorkan antara lain ginjal, hati, jantung, paru-paru, kornea, kulit, sumsum tulang, dan jaringan lain yang dibutuhkan untuk menyelamatkan nyawa.
Secara prinsip, transplantasi organ termasuk dalam ikhtiar pengobatan, sedangkan mencari kesembuhan adalah perintah yang sejalan dengan ajaran Islam. Allah SWT berfirman dalam Al-Qur’an:
“Janganlah kamu menjatuhkan dirimu ke dalam kebinasaan." (QS. Al-Baqarah: 195)
Baca Juga: Menebar Cahaya dari Kalam Ilahi: Komunitas Sahabat Al-Qur'an Tumbuh Bersama Ayat dan Amal
Ayat ini menegaskan pentingnya menjaga keselamatan jiwa (hifzhun nafs). Karena itu, Islam mendorong umatnya untuk mencari pengobatan yang dapat menyelamatkan hidup, termasuk melalui transplantasi jika memang dibutuhkan.
Namun, memang tidak semua bentuk transplantasi diperbolehkan. Ulama membedakan hukum donor organ tubuh menurut Islam berdasarkan sumber organ dan kondisi pendonor.
1. Transplantasi dari Tubuh Sendiri
Jenis ini disebut autograft, yakni memindahkan bagian tubuh dari satu tempat ke tempat lain pada tubuh yang sama, misalnya cangkok kulit untuk menutupi luka bakar.
Menurut pandangan para ulama, transplantasi jenis ini dibolehkan karena tujuannya untuk pengobatan dan tidak menimbulkan bahaya berarti.
Bahkan, Imam An-Nawawi dalam Mughni al-Muhtaj menegaskan bahwa merusak sebagian tubuh demi menjaga keseluruhan tubuh adalah dibolehkan, selama dilakukan karena kebutuhan medis.
Berita Terkait
Terpopuler
- Tak Terima Ditahan KPK, Titin Rita Lestari Bongkar Peran Atasan di Kasus Suap BPK Muara Enim
- Tak Ikut Aksi Bareng Mahasiswa di Bundaran HI Hari Ini, Said Iqbal Ungkap Alasan Buruh
- Indonesia Sudah Capek! Mahasiswa UI Serukan Demo di Bundaran HI, Tuntut Prabowo Akui Kesalahan
- 5 Lipstik Rekomendasi Fuji yang Tahan Lama, Tidak Kering dan Anti Pecah-Pecah
- PT Blueray Cargo Milik Siapa? Perusahaan Logistik yang Seret Raffi Ahmad dalam Kasus Suap Importasi
Pilihan
-
Aliansi Rakyat Memanggil Kritik Sederet Program Pemerintah, Tuntut Prabowo-Gibran Lengser
-
Hasil Piala Dunia 2026: Hajar Paraguay, Start Sempurna Amerika Serikat
-
Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
-
Thamrin Lumpuh Total, Massa Aksi Mengular hingga Dukuh Atas Hingga Jumat Malam
-
Ngotot Mau Demo di Bundaran HI Meski Dihadang Aparat, Mahasiswa: Istana dan DPR Tak Mendengar Kami!
Terkini
-
Banyak Keluarga Melakukannya, Merencanakan Akhir Hayat Kini Jadi Bagian dari Financial Planning
-
Dari Live Shopping ke PayLater, Begini Cara Generasi Digital Berbelanja Sekarang
-
Perempuan Tak Sekadar Belanja, Bazar Fesyen Bertransformasi Jadi Ruang Bertumbuh dan Berjejaring
-
Rahasia Skin Prep Jennifer Coppen Jelang Pernikahan, Kulit Glowing dari Siraman hingga Resepsi
-
House of Amartha Perusahaan Apa? Bisnis Thariq Halilintar yang Handle Pernikahan Justin Hubner
-
5 Cara Mencuci Sepatu Putih yang Menguning, Bisa Pakai Bahan-bahan di Rumah
-
Resmi Nikahi Jennifer Coppen, Justin Hubner Keturunan Mana?
-
Parfum Aroma Gourmand Itu Seperti Apa? Ini 3 Rekomendasi Produk yang Wanginya Awet
-
Kenapa Jennifer Coppen Akad Nikah Pakai Binti Ibunya? Begini Hukumnya dalam Islam
-
6 Shio Paling Beruntung Pada 14 Juni 2026, Temukan Peluang Baru di Akhir Pekan Ini