Suara.com - Perkembangan ilmu kedokteran modern telah membuka banyak peluang baru dalam dunia pengobatan, salah satunya melalui transplantasi atau donor organ tubuh.
Seperti yang dilakukan oleh mendiang Baek Se-hee, penulis asal Korea Selatan yang meninggal pada Kamis, 16 Oktober 2025. Wanita yang dikenal luas dari buku I Want to Die, but I Want to Eat Tteobokki itu wafat di usia 35 tahun.
Dilansir dari The Korea Herald, Baek mendonorkan jantung, paru-paru, hati, dan ginjalnya. Menurut Badan Donasi Organ Korea, Baek menyelamatkan lima nyawa melalui donasi organ tubuhnya.
Meski begitu, muncul pertanyaan besar di kalangan umat Islam seperti bagaimana hukum donor organ menurut syariat? Apakah diperbolehkan, dan jika iya, dalam batasan apa saja?
Hukum Donor Organ Tubuh
Transplantasi organ berarti memindahkan organ atau jaringan tubuh dari satu tubuh ke tubuh lain untuk menggantikan organ yang rusak.
Secara medis, organ yang bisa didonorkan antara lain ginjal, hati, jantung, paru-paru, kornea, kulit, sumsum tulang, dan jaringan lain yang dibutuhkan untuk menyelamatkan nyawa.
Secara prinsip, transplantasi organ termasuk dalam ikhtiar pengobatan, sedangkan mencari kesembuhan adalah perintah yang sejalan dengan ajaran Islam. Allah SWT berfirman dalam Al-Qur’an:
“Janganlah kamu menjatuhkan dirimu ke dalam kebinasaan." (QS. Al-Baqarah: 195)
Baca Juga: Menebar Cahaya dari Kalam Ilahi: Komunitas Sahabat Al-Qur'an Tumbuh Bersama Ayat dan Amal
Ayat ini menegaskan pentingnya menjaga keselamatan jiwa (hifzhun nafs). Karena itu, Islam mendorong umatnya untuk mencari pengobatan yang dapat menyelamatkan hidup, termasuk melalui transplantasi jika memang dibutuhkan.
Namun, memang tidak semua bentuk transplantasi diperbolehkan. Ulama membedakan hukum donor organ tubuh menurut Islam berdasarkan sumber organ dan kondisi pendonor.
1. Transplantasi dari Tubuh Sendiri
Jenis ini disebut autograft, yakni memindahkan bagian tubuh dari satu tempat ke tempat lain pada tubuh yang sama, misalnya cangkok kulit untuk menutupi luka bakar.
Menurut pandangan para ulama, transplantasi jenis ini dibolehkan karena tujuannya untuk pengobatan dan tidak menimbulkan bahaya berarti.
Bahkan, Imam An-Nawawi dalam Mughni al-Muhtaj menegaskan bahwa merusak sebagian tubuh demi menjaga keseluruhan tubuh adalah dibolehkan, selama dilakukan karena kebutuhan medis.
Berita Terkait
Terpopuler
- 10 HP Murah Memori 128 GB dan Kamera Bening di Bawah Rp1,5 Juta untuk Multitasking
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 7 HP Murah Spesifikasi Terbaik di Bawah Rp2 Juta, Kamera 108 MP hingga NFC
- Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
- 9 Rekomendasi Lipstik Tahan Lama yang Cocok untuk Kulit Sawo Matang
Pilihan
-
Hukum Tak Mampu Meyakinkan Publik, Main Hakim Sendiri Jadi Jalan Pintas
-
Rupiah Jebol ke Rp18.083 per Dolar AS, Terpuruk Paling Dalam di Asia usai Perry Warjiyo Mundur
-
Adik Kim Jong un ke Indonesia Cs: Hei Antek-antek Asing, Stop Jadi Corong Bayaran AS
-
Melania Trump Hendak Dibunuh saat Belanja Baju, Ada 'Orang Dalam' Berkhianat
-
Bayi 'Putri Duyung' Lahir di OKI, Apa Itu Sirenomelia yang Membuat Kakinya Menyatu?
Terkini
-
Kalau Semua Orang Mau Naik Transum, Mungkin Kota Kita Tak Semacet Sekarang?
-
Surga Tersembunyi di Jalur Pantura Situbondo:Catatan Perjalanan ke Utama Raya Beach
-
Kumpulan Ide Lomba Agustusan Anak TK yang Mudah dan Seru, Bikin Murid-Murid Antusias
-
Masih Enggan Naik Transportasi Umum? Sudah Saatnya Mengubah Cara Pandang
-
Naik Transportasi Umum, Langkah Sederhana yang Bisa Bikin Kota Lebih Nyaman
-
Nasib Berubah, Ini 4 Shio yang Panen Keberuntungan dan Rezeki pada 29 Juli 2026
-
Terdampak kemarau, Ratusan Titik di Banten Kekurangan Air Bersih
-
Direktur Utama RSUP Prof. Dr. R. D. Kandou Manado Bantah Ada Penyimpangan Anggaran
-
Pertamina EP Adera Sambung Harapan Anak Putus Sekolah Lewat Program Sekolah Kembali
-
Apa Itu Aplikasi AMPERA 24/7? Kini Warga Palembang Bisa Akses Layanan Polisi dari Ponsel