Suara.com - Perkembangan ilmu kedokteran modern telah membuka banyak peluang baru dalam dunia pengobatan, salah satunya melalui transplantasi atau donor organ tubuh.
Seperti yang dilakukan oleh mendiang Baek Se-hee, penulis asal Korea Selatan yang meninggal pada Kamis, 16 Oktober 2025. Wanita yang dikenal luas dari buku I Want to Die, but I Want to Eat Tteobokki itu wafat di usia 35 tahun.
Dilansir dari The Korea Herald, Baek mendonorkan jantung, paru-paru, hati, dan ginjalnya. Menurut Badan Donasi Organ Korea, Baek menyelamatkan lima nyawa melalui donasi organ tubuhnya.
Meski begitu, muncul pertanyaan besar di kalangan umat Islam seperti bagaimana hukum donor organ menurut syariat? Apakah diperbolehkan, dan jika iya, dalam batasan apa saja?
Hukum Donor Organ Tubuh
Transplantasi organ berarti memindahkan organ atau jaringan tubuh dari satu tubuh ke tubuh lain untuk menggantikan organ yang rusak.
Secara medis, organ yang bisa didonorkan antara lain ginjal, hati, jantung, paru-paru, kornea, kulit, sumsum tulang, dan jaringan lain yang dibutuhkan untuk menyelamatkan nyawa.
Secara prinsip, transplantasi organ termasuk dalam ikhtiar pengobatan, sedangkan mencari kesembuhan adalah perintah yang sejalan dengan ajaran Islam. Allah SWT berfirman dalam Al-Qur’an:
“Janganlah kamu menjatuhkan dirimu ke dalam kebinasaan." (QS. Al-Baqarah: 195)
Baca Juga: Menebar Cahaya dari Kalam Ilahi: Komunitas Sahabat Al-Qur'an Tumbuh Bersama Ayat dan Amal
Ayat ini menegaskan pentingnya menjaga keselamatan jiwa (hifzhun nafs). Karena itu, Islam mendorong umatnya untuk mencari pengobatan yang dapat menyelamatkan hidup, termasuk melalui transplantasi jika memang dibutuhkan.
Namun, memang tidak semua bentuk transplantasi diperbolehkan. Ulama membedakan hukum donor organ tubuh menurut Islam berdasarkan sumber organ dan kondisi pendonor.
1. Transplantasi dari Tubuh Sendiri
Jenis ini disebut autograft, yakni memindahkan bagian tubuh dari satu tempat ke tempat lain pada tubuh yang sama, misalnya cangkok kulit untuk menutupi luka bakar.
Menurut pandangan para ulama, transplantasi jenis ini dibolehkan karena tujuannya untuk pengobatan dan tidak menimbulkan bahaya berarti.
Bahkan, Imam An-Nawawi dalam Mughni al-Muhtaj menegaskan bahwa merusak sebagian tubuh demi menjaga keseluruhan tubuh adalah dibolehkan, selama dilakukan karena kebutuhan medis.
2. Transplantasi dari Orang Hidup
Donor organ dari orang hidup hukumnya boleh dengan syarat ketat. Ulama besar seperti Syekh Muhammad Sa’id Ramadhan Al-Buthi menegaskan bahwa donor diperbolehkan jika:
- Tidak membahayakan nyawa pendonor.
- Tidak menimbulkan gangguan berat pada kehidupannya.
- Dilakukan dengan kerelaan penuh tanpa paksaan.
Dasarnya adalah kaidah fiqih bahwa manusia diberi hak menggunakan tubuhnya dalam batas yang diizinkan Allah. Jika penggunaan itu bertujuan untuk membantu orang lain dan tidak mengancam keselamatan diri, maka dibolehkan.
Namun, bila proses donor diyakini dapat menyebabkan kematian atau kerusakan permanen, hukumnya menjadi haram. Sebab, kehidupan manusia adalah hak Allah, bukan hak individu yang bisa dikorbankan seenaknya.
3. Transplantasi dari Orang yang Telah Meninggal
Tentang donor dari mayat, para ulama memiliki perbedaan pendapat. Sebagian melarangnya karena menganggap tindakan mengambil organ dari mayat termasuk bentuk pelecehan terhadap kehormatan manusia yang telah wafat.
Namun, ulama lain seperti Syekh Al-Buthi dan para ahli fiqih kontemporer membolehkannya dengan syarat:
- Ada kebutuhan mendesak atau darurat medis.
- Tidak ada alternatif lain yang efektif.
- Telah ada izin dari ahli waris si mayat.
Syekh Al-Buthi menjelaskan bahwa kehormatan tubuh manusia setelah meninggal berpindah kepada ahli warisnya. Maka, jika keluarga mengizinkan dengan niat membantu sesama, transplantasi diperbolehkan selama organ tersebut tidak dijadikan komoditas perdagangan.
Hal ini juga sejalan dengan Fatwa MUI Nomor 12 Tahun 2019 tentang Transplantasi Organ dari Pendonor Mati yang menegaskan bahwa organ tidak boleh dijual atau dijadikan objek komersial.
4. Transplantasi dari Hewan ke Manusia
Transplantasi dari spesies lain, seperti hewan, juga menjadi perbincangan. Dalam Muktamar NU ke-29 di Cipasung (1994), para ulama menyimpulkan bahwa penggunaan organ hewan najis seperti babi tidak diperbolehkan, kecuali dalam kondisi darurat ketika tidak ada alternatif lain yang suci dan efektif.
Jika hewan yang digunakan adalah hewan suci, seperti sapi atau kambing, maka transplantasi dibolehkan selama tujuannya adalah pengobatan dan tidak untuk hal-hal kosmetik atau sekadar estetika.
Dengan demikian, donor organ hanya boleh dilakukan secara sukarela, bukan untuk keuntungan finansial.
Itulah ulasan mengenai hukum donor organ tubuh menurut Islam. Islam menempatkan manusia pada kedudukan yang sangat mulia.
Donor organ yang memenuhi ketentuan tersebut termasuk perbuatan mulia, karena mengandung semangat ta’awun ‘ala al-birr wa at-taqwa (tolong-menolong dalam kebajikan dan ketakwaan).
Sebagaimana firman Allah dalam QS. Al-Ma’idah: 32,
“Barang siapa yang memelihara kehidupan seorang manusia, maka seakan-akan dia telah memelihara kehidupan seluruh manusia.”
Kontributor : Mutaya Saroh
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Ban Motor Anti Slip dan Tidak Cepat Botak, Cocok Buat Ojol
- 5 Shio yang Diprediksi Paling Beruntung di Tahun 2026, Ada Naga dan Anjing!
- Jordi Cruyff Sudah Tinggalkan Indonesia, Tinggal Tandatangan Kontrak dengan Ajax
- 5 Mobil Bekas Senyaman Karimun Budget Rp60 Jutaan untuk Anak Kuliah
- 5 Sabun Cuci Muka Wardah untuk Usia 50-an, Bikin Kulit Sehat dan Awet Muda
Pilihan
-
Orang Pintar Ramal Kans Argentina Masuk Grup Neraka di Piala Dunia 2026, Begini Hasilnya
-
6 Rekomendasi HP Rp 3 Jutaan Terbaik Desember 2025, Siap Gaming Berat Tanpa Ngelag
-
Listrik Aceh, Sumut, Sumbar Dipulihkan Bertahap Usai Banjir dan Longsor: Berikut Progresnya!
-
Google Munculkan Peringatan saat Pencarian Bencana Banjir dan Longsor
-
Google Year in Search 2025: Dari Budaya Timur hingga AI, Purbaya dan Ahmad Sahroni Ikut Jadi Sorotan
Terkini
-
7 Rekomendasi Sepatu Lari Wanita Diskon 50 Persen di Sports Station
-
Sepatu On Cloud Ori Berapa Harganya? Cek 5 Rekomendasi Paling Empuk buat Harian
-
5 Sepatu Lari Rp300 Ribuan di Sports Station, Promo Akhir Tahun
-
8 Bedak Translucent untuk Usia 50-an, Wajah Jadi Flawless dan Natural
-
10 Promo Skincare Viva Cosmetics Edisi Natal 2025, Ada Paket Anti-Aging
-
Liburan Singkat Akhir Tahun? Ini 4 Tips Memilih Destinasi yang Tepat
-
Terpopuler: Shio Paling Hoki 6 Desember 2025, Sabun Cuci Muka Niacinamide Terbaik
-
5 Parfum HMNS Terbaik untuk Wanita, Aromanya Cocok buat Kerja dan Hangout
-
Pilihan Liburan Akhir Tahun: Menikmati Karya Seni Digital Populer NAMITO di Serpong
-
Aceh Tamiang Mencekam: Ferry Irwandi Menangis Harap Bantuan, Minta Warga Terus Bertahan