2. Transplantasi dari Orang Hidup
Donor organ dari orang hidup hukumnya boleh dengan syarat ketat. Ulama besar seperti Syekh Muhammad Sa’id Ramadhan Al-Buthi menegaskan bahwa donor diperbolehkan jika:
- Tidak membahayakan nyawa pendonor.
- Tidak menimbulkan gangguan berat pada kehidupannya.
- Dilakukan dengan kerelaan penuh tanpa paksaan.
Dasarnya adalah kaidah fiqih bahwa manusia diberi hak menggunakan tubuhnya dalam batas yang diizinkan Allah. Jika penggunaan itu bertujuan untuk membantu orang lain dan tidak mengancam keselamatan diri, maka dibolehkan.
Namun, bila proses donor diyakini dapat menyebabkan kematian atau kerusakan permanen, hukumnya menjadi haram. Sebab, kehidupan manusia adalah hak Allah, bukan hak individu yang bisa dikorbankan seenaknya.
3. Transplantasi dari Orang yang Telah Meninggal
Tentang donor dari mayat, para ulama memiliki perbedaan pendapat. Sebagian melarangnya karena menganggap tindakan mengambil organ dari mayat termasuk bentuk pelecehan terhadap kehormatan manusia yang telah wafat.
Namun, ulama lain seperti Syekh Al-Buthi dan para ahli fiqih kontemporer membolehkannya dengan syarat:
- Ada kebutuhan mendesak atau darurat medis.
- Tidak ada alternatif lain yang efektif.
- Telah ada izin dari ahli waris si mayat.
Syekh Al-Buthi menjelaskan bahwa kehormatan tubuh manusia setelah meninggal berpindah kepada ahli warisnya. Maka, jika keluarga mengizinkan dengan niat membantu sesama, transplantasi diperbolehkan selama organ tersebut tidak dijadikan komoditas perdagangan.
Hal ini juga sejalan dengan Fatwa MUI Nomor 12 Tahun 2019 tentang Transplantasi Organ dari Pendonor Mati yang menegaskan bahwa organ tidak boleh dijual atau dijadikan objek komersial.
Baca Juga: Menebar Cahaya dari Kalam Ilahi: Komunitas Sahabat Al-Qur'an Tumbuh Bersama Ayat dan Amal
4. Transplantasi dari Hewan ke Manusia
Transplantasi dari spesies lain, seperti hewan, juga menjadi perbincangan. Dalam Muktamar NU ke-29 di Cipasung (1994), para ulama menyimpulkan bahwa penggunaan organ hewan najis seperti babi tidak diperbolehkan, kecuali dalam kondisi darurat ketika tidak ada alternatif lain yang suci dan efektif.
Jika hewan yang digunakan adalah hewan suci, seperti sapi atau kambing, maka transplantasi dibolehkan selama tujuannya adalah pengobatan dan tidak untuk hal-hal kosmetik atau sekadar estetika.
Dengan demikian, donor organ hanya boleh dilakukan secara sukarela, bukan untuk keuntungan finansial.
Itulah ulasan mengenai hukum donor organ tubuh menurut Islam. Islam menempatkan manusia pada kedudukan yang sangat mulia.
Donor organ yang memenuhi ketentuan tersebut termasuk perbuatan mulia, karena mengandung semangat ta’awun ‘ala al-birr wa at-taqwa (tolong-menolong dalam kebajikan dan ketakwaan).
Sebagaimana firman Allah dalam QS. Al-Ma’idah: 32,
“Barang siapa yang memelihara kehidupan seorang manusia, maka seakan-akan dia telah memelihara kehidupan seluruh manusia.”
Kontributor : Mutaya Saroh
Berita Terkait
Terpopuler
- Tak Terima Ditahan KPK, Titin Rita Lestari Bongkar Peran Atasan di Kasus Suap BPK Muara Enim
- Tak Ikut Aksi Bareng Mahasiswa di Bundaran HI Hari Ini, Said Iqbal Ungkap Alasan Buruh
- Indonesia Sudah Capek! Mahasiswa UI Serukan Demo di Bundaran HI, Tuntut Prabowo Akui Kesalahan
- 5 Lipstik Rekomendasi Fuji yang Tahan Lama, Tidak Kering dan Anti Pecah-Pecah
- PT Blueray Cargo Milik Siapa? Perusahaan Logistik yang Seret Raffi Ahmad dalam Kasus Suap Importasi
Pilihan
-
Aliansi Rakyat Memanggil Kritik Sederet Program Pemerintah, Tuntut Prabowo-Gibran Lengser
-
Hasil Piala Dunia 2026: Hajar Paraguay, Start Sempurna Amerika Serikat
-
Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
-
Thamrin Lumpuh Total, Massa Aksi Mengular hingga Dukuh Atas Hingga Jumat Malam
-
Ngotot Mau Demo di Bundaran HI Meski Dihadang Aparat, Mahasiswa: Istana dan DPR Tak Mendengar Kami!
Terkini
-
Rahasia Skin Prep Jennifer Coppen Jelang Pernikahan, Kulit Glowing dari Siraman hingga Resepsi
-
House of Amartha Perusahaan Apa? Bisnis Thariq Halilintar yang Handle Pernikahan Justin Hubner
-
5 Cara Mencuci Sepatu Putih yang Menguning, Bisa Pakai Bahan-bahan di Rumah
-
Resmi Nikahi Jennifer Coppen, Justin Hubner Keturunan Mana?
-
Parfum Aroma Gourmand Itu Seperti Apa? Ini 3 Rekomendasi Produk yang Wanginya Awet
-
Kenapa Jennifer Coppen Akad Nikah Pakai Binti Ibunya? Begini Hukumnya dalam Islam
-
6 Shio Paling Beruntung Pada 14 Juni 2026, Temukan Peluang Baru di Akhir Pekan Ini
-
3 Zodiak yang Bakal Dapat Keberuntungan Luar Biasa di Pekan 15-21 Juni 2026
-
Bibir Kering Pakai Lipstik Ombre? Ini 5 Rekomendasi Produk Lokal dengan Hasil Plumpy
-
Tak Perlu Terbang ke Malaysia, Cicipi Autentiknya Nasi Lemak hingga Char Kway Teow di Jakarta!