2. Transplantasi dari Orang Hidup
Donor organ dari orang hidup hukumnya boleh dengan syarat ketat. Ulama besar seperti Syekh Muhammad Sa’id Ramadhan Al-Buthi menegaskan bahwa donor diperbolehkan jika:
- Tidak membahayakan nyawa pendonor.
- Tidak menimbulkan gangguan berat pada kehidupannya.
- Dilakukan dengan kerelaan penuh tanpa paksaan.
Dasarnya adalah kaidah fiqih bahwa manusia diberi hak menggunakan tubuhnya dalam batas yang diizinkan Allah. Jika penggunaan itu bertujuan untuk membantu orang lain dan tidak mengancam keselamatan diri, maka dibolehkan.
Namun, bila proses donor diyakini dapat menyebabkan kematian atau kerusakan permanen, hukumnya menjadi haram. Sebab, kehidupan manusia adalah hak Allah, bukan hak individu yang bisa dikorbankan seenaknya.
3. Transplantasi dari Orang yang Telah Meninggal
Tentang donor dari mayat, para ulama memiliki perbedaan pendapat. Sebagian melarangnya karena menganggap tindakan mengambil organ dari mayat termasuk bentuk pelecehan terhadap kehormatan manusia yang telah wafat.
Namun, ulama lain seperti Syekh Al-Buthi dan para ahli fiqih kontemporer membolehkannya dengan syarat:
- Ada kebutuhan mendesak atau darurat medis.
- Tidak ada alternatif lain yang efektif.
- Telah ada izin dari ahli waris si mayat.
Syekh Al-Buthi menjelaskan bahwa kehormatan tubuh manusia setelah meninggal berpindah kepada ahli warisnya. Maka, jika keluarga mengizinkan dengan niat membantu sesama, transplantasi diperbolehkan selama organ tersebut tidak dijadikan komoditas perdagangan.
Hal ini juga sejalan dengan Fatwa MUI Nomor 12 Tahun 2019 tentang Transplantasi Organ dari Pendonor Mati yang menegaskan bahwa organ tidak boleh dijual atau dijadikan objek komersial.
Baca Juga: Menebar Cahaya dari Kalam Ilahi: Komunitas Sahabat Al-Qur'an Tumbuh Bersama Ayat dan Amal
4. Transplantasi dari Hewan ke Manusia
Transplantasi dari spesies lain, seperti hewan, juga menjadi perbincangan. Dalam Muktamar NU ke-29 di Cipasung (1994), para ulama menyimpulkan bahwa penggunaan organ hewan najis seperti babi tidak diperbolehkan, kecuali dalam kondisi darurat ketika tidak ada alternatif lain yang suci dan efektif.
Jika hewan yang digunakan adalah hewan suci, seperti sapi atau kambing, maka transplantasi dibolehkan selama tujuannya adalah pengobatan dan tidak untuk hal-hal kosmetik atau sekadar estetika.
Dengan demikian, donor organ hanya boleh dilakukan secara sukarela, bukan untuk keuntungan finansial.
Itulah ulasan mengenai hukum donor organ tubuh menurut Islam. Islam menempatkan manusia pada kedudukan yang sangat mulia.
Donor organ yang memenuhi ketentuan tersebut termasuk perbuatan mulia, karena mengandung semangat ta’awun ‘ala al-birr wa at-taqwa (tolong-menolong dalam kebajikan dan ketakwaan).
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Pilihan HP Flagship Paling Murah, Spek Sultan Harga Teman
- 5 HP 5G Terbaru RAM 12 GB, Spek Kencang untuk Budget Rp3 Juta
- 5 Pilihan Sepatu Lari Hoka Murah di Sports Station, Harga Diskon 50 Persen
- 5 Parfum Aroma Segar Buat Pesepeda, Anti Bau Badan Meski Gowes Seharian
- 5 Sepeda Listrik Jarak Tempuh Terjauh, Tahan Air dan Aman Melintasi Gerimis
Pilihan
-
Truk Tangki BBM Meledak Hebat di Banyuasin, 4 Pekerja Terbakar saat Api Membumbung Tinggi
-
RS Polri Berhasil Identifikasi 10 Jenazah Korban Tabrakan Kereta di Bekasi Timur, Ini Nama-namanya
-
Sempat Hilang Kontak, Ain Karyawan Kompas TV Meninggal dalam Kecelakaan KRL di Bekasi
-
4 Pemain Anyar di Skuad Timnas Indonesia untuk TC Piala AFF 2026, 2 Statusnya Debutan!
-
Korban Kecelakaan KRL Vs KA Argo Bromo Bertambah, AHY: 15 Jiwa Meninggal dan 88 Orang Luka-Luka
Terkini
-
6 Shio Paling Beruntung Besok 29 April 2026, Hoki Mengalir di Akhir Bulan
-
4 Bedak SPF 50 Terbaik untuk Aktivitas Outdoor: Tahan Lama dan Anti Kusam
-
JEDA 10 Detik Jadi Solusi Blibli Cegah Respons Impulsif dan Perkuat Perlindungan Konsumen
-
Indonesia Gandeng Teknologi Korea, Perkuat Pertahanan Hadapi Ancaman Siber yang Kian Kompleks
-
5 Krim Pagi untuk Mencerahkan Wajah Kusam, Bikin Kulit Glowing dan Sehat
-
Berapa Harga Cushion OMG? Rahasia Makeup Cantik Maia Estianty di Nikahan El Rumi
-
Diskon Sepatu Nike di Sports Station, Harga Mulai Rp500 Ribuan
-
Siapa Saja Kru Masinis Argo Bromo? Ungkap Masalah Sinyal Usai Kecelakaan Tabrak KRL
-
Selamat Tinggal Gas Melon, Bahlil Siapkan Alternatif Pengganti LPG
-
Urutan Skincare Wardah Malam untuk Cegah Penuaan Usia 30 Tahun ke Atas