- Sandra Dewi berniat meminta kembali aset-aset mewahnya yang dirampas negara.
- Oleh sebab itu, istri Harvey Moeis ini mengajukan gugatan perampasan aset terhadap Kejagung.
- Harvey Moeis sendiri memang terseret dalam salah satu kasus korupsi terbesar di Indonesia.
Suara.com - Sandra Dewi resmi mengajukan gugatan perampasan aset terhadap Kejaksaan Agung (Kejagung). Artinya, istri Harvey Moeis ini berniat meminta kembali aset-aset mewahnya yang sudah dirampas oleh negara.
Sebagai informasi, Harvey Moeis terseret dalam salah satu kasus korupsi terbesar di Indonesia, yaitu pengelolaan timah ilegal di PT Timah Tbk. Lantas, berapa triliun korupsi suami Sandra Dewi?
Jumlah Korupsi Harvey Moeis
Nominal korupsi Harvey Moeis dihitung dari total kerugian negara. Pada awalnya, kerugian negara akibat korupsi ini awalnya dihitung sebesar Rp 271 triliun.
Namun, kerugian tersebut direvisi menjadi Rp 300 triliun oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Bahkan, ada sumber yang menyebut angkanya mencapai Rp 310,6 triliun.
Perhitungan ini mencakup kerugian ekologis, ekonomi, dan restorasi lingkungan.
Harvey Moeis sendiri sempat mempertanyakan asal-usul angka kerugian negara tetapi pengadilan mengonfirmasinya sebagai dasar vonis.
Angka Rp300 triliun setara dengan anggaran infrastruktur nasional selama bertahun-tahun. Maka, tak heran kasus ini menjadi salah satu korupsi terbesar dalam sejarah Indonesia.
Latar Belakang Kasus Korupsi Harvey Moeis
Baca Juga: Prabowo Serahkan 6 Smelter Harvey Moeis Cs ke PT Timah, Kondisi Sandra Dewi Bikin Penasaran
Harvey Moeis ditangkap pada Maret 2024 sebagai tersangka dalam kasus korupsi tata niaga timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015-2022.
Bapak 2 anak ini diduga berperan sebagai perantara antara perusahaan swasta dan PT Timah untuk kegiatan penambangan ilegal.
Kasus ini melibatkan 22 tersangka, termasuk pejabat tinggi dan pengusaha.
Menurut Kejagung, korupsi ini menyebabkan kerusakan lingkungan dan ekonomi yang masif, dengan praktik seperti penyewaan peralatan dan pembelian timah ilegal.
Vonis Harvey Moeis: Diperberat Menjadi 20 Tahun
Pada Desember 2024, Pengadilan Tipikor Jakarta memvonis Harvey Moeis 6,5 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar. Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti Rp 210 miliar.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Mobil Keluarga Seharga NMax yang Jarang Rewel
- Here We Go! Peter Bosz: Saya Mau Jadi Pelatih Timnas yang Pernah Dilatih Kluivert
- 5 Mobil Keluarga 7 Seater Mulai Rp30 Jutaan, Irit dan Mudah Perawatan
- Sosok Timothy Anugerah, Mahasiswa Unud yang Meninggal Dunia dan Kisahnya Jadi Korban Bullying
- Lupakan Louis van Gaal, Akira Nishino Calon Kuat Jadi Pelatih Timnas Indonesia
Pilihan
-
Harga Emas Hari Ini Turun Lagi! Antam di Pegadaian Jadi Rp 2.657.000, UBS Stabil
-
Hasil Drawing SEA Games 2025: Timnas Indonesia U-23 Ketiban Sial!
-
Menkeu Purbaya Curigai Permainan Bunga Usai Tahu Duit Pemerintah Ratusan Triliun Ada di Bank
-
Pemerintah Buka Program Magang Nasional, Siapkan 100 Ribu Lowongan di Perusahaan Swasta Hingga BUMN
-
6 Rekomendasi HP 2 Jutaan Memori Besar untuk Orang Tua, Simpel dan Aman
Terkini
-
Apakah Sunscreen Bisa Menghilangkan Kerutan? Coba 5 Tabir Surya Ini untuk Anti Aging
-
Ramalan Zodiak Selasa 21 Oktober, Taurus dan Leo Sedikit Kurang Beruntung?
-
Terpopuler: 20 Link Twibbon Hari Santri 2025, Umur Cleantha Islan Tunangan Teuku Rassya
-
Sunan Kalijaga Masih Tak Terima Anaknya Dicampakkan, Ingat Lagi Kisah Cinta Taqy Malik dan Salmafina
-
6 Shio Paling Beruntung 21 Oktober 2025, Energi Positif Mengalir Deras!
-
20 Ucapan Hari Santri 2025 untuk Dijadikan Caption dan Share di Grup WA
-
Apa itu Diwali dan Kenapa di Indonesia Tidak Dijadikan Hari Libur?
-
Sunscreen Lotion vs Spray, Mana yang Lebih Bagus? Ini Kata Dokter Kulit
-
Ramai Skandal Julia Prastini 'Jule', Apakah Istri Selingkuh Harus Dicerai Menurut Islam?
-
Sikap Andre Taulany Bikin Erin Muak, Ini Hukum Bongkar Aib Pasangan di Proses Cerai