Lifestyle / Male
Selasa, 21 Oktober 2025 | 07:29 WIB
Harvey Moeis dan Sandra Dewi [Instagram]
Baca 10 detik
  • Sandra Dewi berniat meminta kembali aset-aset mewahnya yang dirampas negara.
  • Oleh sebab itu, istri Harvey Moeis ini mengajukan gugatan perampasan aset terhadap Kejagung.
  • Harvey Moeis sendiri memang terseret dalam salah satu kasus korupsi terbesar di Indonesia.

Vonis ini dianggap ringan oleh banyak pihak, mengingat skala kerugian negara. Hakim menyatakan Harvey terbukti melanggar Pasal 2 dan 3 UU Tipikor jo Pasal 55 KUHP.

Namun, vonis ini menuai kritik karena dianggap tidak sebanding dengan dampaknya.

Pada Februari 2025, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat hukuman menjadi 20 tahun penjara. Uang pengganti juga naik menjadi Rp 420 miliar.

Putusan ini didasari bukti tambahan tentang peran Harvey dalam jaringan korupsi yang lebih luas. Kerugian negara tetap diakui Rp 300 triliun, dengan rincian kerusakan lingkungan sebagai komponen utama.

Gugatan Terbaru Sandra Dewi

Sandra Dewi dan Harvey Moeis (Instagram)

Sandra Dewi, istri Harvey Moeis, awalnya diperiksa sebagai saksi pada April 2024. Kejagung menyita aset mewah miliknya, termasuk mobil Rolls Royce dan jet pribadi, karena diduga berasal dari hasil korupsi.

Namun, Sandra membantah keterlibatannya. Ia menyatakan tidak tahu-menahu soal bisnis suaminya. Pemeriksaan ini memperluas penyelidikan ke sumber pendapatan Sandra.

Pada Oktober 2025, Sandra Dewi mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terhadap Kejagung. Ia meminta pengembalian aset pribadi seperti tas branded Hermes, mobil Mini Cooper hadiah ulang tahun, dan barang mewah lainnya.

Alasannya, aset tersebut dibeli sebelum kasus timah dan berdasarkan perjanjian pisah harta sejak 2016. Gugatan ini menjadi sorotan karena dianggap sebagai upaya melawan penyitaan negara.

Baca Juga: Prabowo Serahkan 6 Smelter Harvey Moeis Cs ke PT Timah, Kondisi Sandra Dewi Bikin Penasaran

Terkait gugatan Sandra Dewi, Kejagung menyatakan tidak ambil pusing. Menurut Kejagung, langkah Sandra Dewi merupakan hak hukum yang sah.

Nantinya, Kejagung akan menjawab di persidangan, dengan bukti bahwa aset tersebut terkait hasil korupsi. Adapun sidang keberatan yang diajukan Sandra Dewi akan berlangsung pada Oktober 2025, dengan kesaksian ahli pidana.

Load More