Lifestyle / Komunitas
Rabu, 29 Oktober 2025 | 14:32 WIB
Pemusnahan pakaian bekas impor dengan cara dibakar di tempat penimbunan pebaean (TPP) Bea Cukai, Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Selasa (28/3). (Suara.com / Danan arya)

Metode penyelundupan ini dipilih untuk menghindari pajak, bea masuk, dan pembatasan impor yang ketat. Pelabuhan-pelabuhan menjadi sasaran utama operasi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) dalam upaya pemberantasan praktik ilegal ini.

Popularitas Pakaian Bekas

Tidak dapat dipungkiri bahwa pakaian bekas impor memiliki daya tarik tersendiri bagi konsumen Indonesia. Harga yang sangat terjangkau dan ketersediaan merek-merek terkenal dengan harga jauh lebih murah menjadi alasan utama popularitasnya.

Istilah "preloved" sendiri merujuk pada barang-barang bekas berkualitas baik yang berpindah tangan melalui proses jual-beli yang normal.

Namun, popularitas ini menjadi pedang bermata dua. Para pedagang pakaian bekas di kawasan seperti Pasar Senen, Jakarta Pusat, mengeluhkan kebijakan pemerintah tersebut karena khawatir akan berdampak pada penghasilan.

Mereka berargumen bahwa konsumen lebih menyukai pakaian impor karena kualitas yang lebih baik dengan harga terjangkau, dibanding produksi lokal yang dinilai kurang berkualitas dan cenderung lebih mahal.

Kontributor : Trias Rohmadoni

Load More