Bisnis / Makro
Selasa, 28 Oktober 2025 | 07:59 WIB
Aktivitas thrifting di Pasar Senen masih digemari masyarakat. (Fajar/Suara.com)
Baca 10 detik
  • Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, bahkan mengeluarkan ancaman keras kepada siapa pun yang menolak keputusan pemerintah untuk memberantas impor bal pakaian bekas.
  • Purbaya menegaskan tidak akan ada toleransi bagi pihak yang menentang kebijakan ini.
  • Menkeu Purbaya melihat adanya pihak yang menolak larangan ini justru sebagai keuntungan bagi pemerintah. 

Suara.com - Pemerintah secara serius menyatakan perang terhadap impor bal pakaian bekas (balpres) ilegal, yang selama ini menjadi sumber utama bisnis thrifting dan merugikan negara.

Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, bahkan mengeluarkan ancaman keras kepada siapa pun yang menolak keputusan pemerintah untuk memberantas praktik ini akan dianggap sebagai pelaku impor ilegal dan akan langsung ditangkap.

Purbaya menegaskan tidak akan ada toleransi bagi pihak yang menentang kebijakan ini.

"Penolakan? Siapa yang nolak saya tangkap duluan. Kalau yang pelaku thrifting nolak-nolak itu ya saya tangkap duluan dia, berarti kan dia pelakunya, clear," tegas Purbaya di Menara Bank Mega, Jakarta, Senin (27/10/2025).

Menkeu Purbaya melihat adanya pihak yang menolak larangan ini justru sebagai keuntungan bagi pemerintah. Dengan adanya penolakan, proses penindakan bisa berlangsung lebih cepat karena yang bersangkutan dianggap mengakui perannya dalam praktik impor ilegal.

"Malah maju, malah untung saya. Dia kan ngaku bahwa 'saya pengimpor ilegal' kan," tuturnya.

Sebelumnya, Purbaya menyoroti lemahnya penegakan hukum terhadap impor balpres. Selama ini, sanksi hanya berupa pemusnahan barang dan hukuman pidana, yang dinilai masih merugikan negara.

"Rupanya selama ini hanya bisa dimusnahkan dan yang impor masuk penjara, saya nggak dapat duit, (pelakunya) nggak didenda. Jadi saya rugi, cuma keluar ongkos untuk memusnahkan barang itu, tambah ngasih makan orang-orang yang di penjara itu," keluh Purbaya.

Ke depan, pemerintah akan memperberat hukuman bagi para pelaku impor balpres. Purbaya menyebut, sanksi tidak hanya berupa pemusnahan barang, tetapi juga akan disertai denda tambahan.

Baca Juga: Bank Mandiri Klaim Sudah Salurkan Rp40,7 T Dana Menkeu Purbaya

Tak hanya denda, pelaku impor pakaian bekas ilegal juga akan di-blacklist oleh pemerintah, yang berarti mereka tidak akan diizinkan lagi untuk melakukan kegiatan impor barang apapun di masa mendatang. Purbaya mengklaim bahwa pemerintah sudah mengantongi nama-nama pemain utama dalam praktik impor ilegal ini.

Load More