Hal ini diatur karena perceraian dianggap dapat memengaruhi citra dan kinerja pegawai di lingkungan pemerintahan. Jika perceraian dilakukan tanpa izin resmi, maka pegawai tersebut bisa dikenai sanksi administratif, mulai dari teguran hingga pemutusan hubungan kerja.
Tujuan aturan ini bukan untuk mencampuri urusan pribadi, tetapi untuk menjaga martabat dan stabilitas sosial ASN, mengingat mereka sering menjadi panutan di masyarakat. Dalam konteks ini, PPPK yang bercerai tanpa izin resmi bisa dianggap melanggar etika profesi, terutama jika perceraian tersebut menimbulkan polemik publik.
Belajar dari kasus Melda Safitri, menunjukkan dimensi sosial yang mana masyarakat kita menganggap status sebagai ASN atau PPPK sebagai simbol keberhasilan dan prestise sosial. Tak jarang, perubahan status ekonomi atau jabatan memunculkan ego baru yang menggeser keseimbangan dalam relasi rumah tangga.
Perasaan “lebih dihargai” atau “lebih mampu” kerap membuat seseorang merasa tidak lagi bergantung secara emosional maupun finansial pada pasangannya. Ketika hal ini terjadi, relasi suami-istri bisa bergeser menjadi relasi kuasa, bukan lagi relasi kesetaraan.
Kasus Melda adalah cermin dari bagaimana perubahan status sosial dapat memicu krisis dalam hubungan, terutama jika tidak diimbangi dengan komunikasi dan kematangan emosional.
Belajar dari kisah ini, penting bagi setiap ASN maupun PPPK untuk memahami bahwa jabatan bukan sekadar soal pekerjaan dan gaji, tetapi juga tanggung jawab moral terhadap keluarga dan masyarakat.
Gaji PPPK yang Bercerai
Secara hukum, gaji PPPK adalah hak pribadi pegawai yang bersangkutan, bukan hak bersama dalam konteks status perkawinan. Jadi, setelah bercerai, PPPK tetap berhak menerima seluruh gaji bulanannya seperti biasa. Dasarnya dapat ditemukan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN dan PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK.
Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa PPPK mendapatkan hak berupa gaji, tunjangan, cuti, perlindungan, dan pengembangan kompetensi selama masih terikat perjanjian kerja. Tidak ada pasal yang menyebut gaji akan hilang karena perceraian.
Baca Juga: Berapa Gaji Pertama PPPK Paruh Waktu Setelah SK Diterima, Lebih dari dari UMR?
Selama perjanjian kerja masih berlaku dan PPPK tersebut masih aktif bekerja, gaji tetap dibayarkan penuh setiap bulan. Perubahan yang terjadi setelah perceraian hanyalah tunjangan keluarga, terutama tunjangan untuk istri/suami dan tunjangan anak.
Dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49/PMK.05/2023 tentang Gaji, Tunjangan, dan Fasilitas PPPK, disebutkan bahwa tunjangan keluarga hanya diberikan jika PPPK masih memiliki pasangan sah (belum bercerai), dan anak yang menjadi tanggungan belum berusia 21 tahun atau belum menikah.
Jadi, setelah perceraian PPPK tidak lagi menerima tunjangan istri/suami dan hak atas tunjangan anak akan diberikan kepada pihak yang memegang hak asuh anak (berdasarkan putusan pengadilan).
Walaupun gaji PPPK tidak dicabut, harta bersama selama pernikahan tetap bisa dibagi dua sesuai hukum perdata dan agama masing-masing.
Jika pengadilan menetapkan kewajiban nafkah atau pembagian harta tertentu, maka sebagian gaji PPPK bisa dipotong untuk kewajiban tersebut. Pemotongan ini sifatnya administratif, dan gaji sisanya tetap menjadi hak PPPK.
Kontributor : Mutaya Saroh
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Murah 3 Baris Under 1500cc tapi Jagoan Tanjakan: Irit Bensin dan Pajak Ramah Rakyat Jelata
- Promo Superindo 17 Maret 2026, Diskon sampai 50 Persen Buah, Minyak hingga Kue Lebaran
- Timur Tengah Memanas, Rencana Terbangkan Ribuan TNI ke Gaza Resmi Ditangguhkan
- 15 Tulisan Kata-kata Unik Mudik Lebaran, Lucu dan Relate untuk Anak Rantau
- Liburan Lebaran ke Luar Negeri Kini Lebih Praktis Tanpa Perlu Repot Tukar Uang
Pilihan
-
Link Live Streaming Liverpool vs Galatasaray: Pantang Terpeleset The Reds!
-
Israel Klaim Tewaskan Menteri Intelijen Iran Esmaeil Khatib
-
Dipicu Korsleting Listrik, Kebakaran Kalideres Hanguskan 17 Bangunan
-
Bongkar Identitas dan Wajah Eksekutor Penyiram Air Keras Andrie Yunus, Polisi: Ini Bukan Hasil AI!
-
4 Prajurit TNI Jadi Tersangka Penyiraman Air Keras Andrie Yunus, Motif Masih Didalami
Terkini
-
5 Parfum Wanita Wangi Manis, Segar, dan Mewah di Bawah Rp250 Ribu
-
Lafal Takbiran Idulfitri Arab, Latin, dan Artinya Lengkap dengan Link Audio Nonstop!
-
Bolehkah Makan Sebelum Sholat Ied Idulfitri? Ini Waktu Terbaik dan Jenis Makanan yang Dianjurkan
-
Bolehkah Sholat Ied Idulfitri Sendirian di Rumah? Ini Hukum dan Kondisi yang Membolehkan
-
7 Trik Styling Hijab Super Adem untuk Silaturahmi Lebaran di Tengah Panas Ekstrem
-
Bolehkah Berhubungan Suami Istri di Malam Takbiran Idulfitri? Ini Hukumnya dalam Islam
-
9 Link Download DJ Takbiran Idul Fitri MP3, Suara Jernih Kualitas Super HD
-
20 Ucapan Selamat Hari Raya Idul Fitri untuk Bos atau Atasan, Profesional dan Hangat
-
Baju Putih Kena Kuah Rendang? Ini 5 Cara Ampuh Hilangkan Noda Membandel saat Lebaran
-
8 Promo Sepatu New Balance di Foot Locker, Hemat hingga Rp700 Ribu